Diduga Abaikan Regulasi, Pemasangan Tiang Wifi ID Net di Sejumlah Desa Banyuwangi Disorot

- Penulis

Selasa, 30 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com |Banyuwangi – Dugaan pelanggaran prosedur dalam pembangunan jaringan Wifi ID Net di Kabupaten Banyuwangi kembali menjadi sorotan. Sejumlah pekerjaan penggalian, penanaman tiang, hingga pengoperasian jaringan dilaporkan tetap berlangsung meski pada beberapa lokasi disebut belum mengantongi izin yang diperlukan.

 

Kepala Bidang terkait pada Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman (PU CKPP) Kabupaten Banyuwangi, Toyip, menyampaikan bahwa hingga saat ini izin hanya diterbitkan untuk pekerjaan di Desa Purwodadi, Desa Jajag, dan Desa Wringinagung pada ruas tertentu yang telah ditetapkan untuk wilayah selatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Sementara itu, menurut keterangan tersebut, pekerjaan di Desa Gambiran dan Desa Yosomulyo disebut belum memiliki izin. Selain itu, di Desa Wringinagung juga dilaporkan terdapat kegiatan penggalian dan penanaman tiang pada beberapa titik yang disebut berada di luar cakupan izin yang telah diterbitkan.

 

Sorotan paling kuat muncul di Desa Yosomulyo. Tiang jaringan yang telah ditanam hingga kini masih tetap berdiri. Bahkan saat awak media melakukan peninjauan langsung di lapangan, tiang-tiang tersebut terlihat telah berdiri dan sebagian telah beroperasi. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sejumlah warga sekitar, jaringan tersebut diperkirakan telah beroperasi kurang lebih selama satu bulan.

 

Kepala Desa Yosomulyo melalui Sekretaris Desa (Sekdes), saat dihubungi awak media, menyampaikan bahwa apabila izin memang belum dimiliki, pekerjaan seharusnya dihentikan sementara.

 

«”Kalau memang belum memiliki izin, kami meminta agar pekerjaan dihentikan dan tiang yang sudah dipasang dicabut terlebih dahulu agar tidak menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat,” ujar Sekdes.»

 

Sebelumnya, pihak pelaksana diketahui telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa dan menyampaikan bahwa seluruh regulasi serta perizinan telah dipenuhi. Namun, setelah pekerjaan penggalian dan pemasangan tiang menimbulkan keresahan masyarakat, pihak desa meminta bukti kelengkapan izin tersebut.

 

Berdasarkan keterangan Sekdes, hingga permintaan tersebut disampaikan, pihak pelaksana belum dapat menunjukkan dokumen perizinan yang diminta. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya kelalaian dalam pemenuhan regulasi sebelum pekerjaan dilaksanakan.

 

Di Desa Wringinagung, awak media juga mendapati sejumlah warga yang mengaku tidak mengetahui bahwa tiang-tiang yang telah terpasang merupakan jaringan Wifi ID Net. Warga menyatakan tidak pernah menerima pemberitahuan maupun sosialisasi terkait pemasangan tiang di lingkungan mereka. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena, berdasarkan keterangan pihak Dinas PU CKPP Kabupaten Banyuwangi, izin memang telah diterbitkan untuk wilayah Wringinagung, namun hanya mencakup ruas tertentu. Sementara itu, masih terdapat beberapa titik pemasangan yang disebut berada di luar cakupan izin yang telah diterbitkan.

 

Temuan-temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan pelaksana terhadap ketentuan perizinan yang berlaku, terutama terkait dugaan pemasangan dan pengoperasian jaringan pada lokasi yang belum memiliki izin atau berada di luar cakupan izin yang telah diterbitkan.

 

Sejumlah warga berharap Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, instansi terkait, serta aparat penegak hukum melakukan penelusuran secara menyeluruh. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun regulasi yang berlaku, masyarakat meminta agar dilakukan penindakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

 

Hingga berita ini diterbitkan, tiang jaringan di Desa Yosomulyo masih berdiri dan diduga telah beroperasi. Sementara itu, pihak Wifi ID Net maupun pelaksana pekerjaan masih diharapkan memberikan penjelasan dan menggunakan hak jawabnya agar informasi yang disampaikan kepada publik menjadi utuh, berimbang, dan sesuai dengan fakta yang ada.(kabiro bwi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penusukan di Jalan Patuan Anggi, Polres Sibolga Tangkap Terduga Pelaku di Pinangsori
Pelantikan Kadus Hamit di Pendopo Desa Pondokdalem, Kades Sumaryono Hadir Bersama Tiga Pilar dan Sekcam Kecamatan Semboro
Warga Desa Lumut Maju Ditemukan Meninggal Dunia di Sungai, Polisi Lakukan Penyelidikan
Dini Hari di Pinangsori, Polisi Ringkus Pemuda Diduga Pengedar Sabu 0,39 Gram
Pemerintah Desa Tempeh Tengah Lumajang Tetapkan RKP Desa 2027, TNI-Polri Kawal Transparansi Pembangunan
Penetapan RKP TA 2027, Pemerintah Desa Wonotoro Siap Bekerja Bersama Rakyat
PWI Pusat Gelar Pembekalan Pra-UKW Angkatan 28, Mantapkan Kompetensi Wartawan Menuju Ujian Resmi
PWI Kabupaten Serang Dorong Peserta Maksimalkan Pra-UKW untuk Hasil Maksimal

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:04 WIB

Penusukan di Jalan Patuan Anggi, Polres Sibolga Tangkap Terduga Pelaku di Pinangsori

Rabu, 16 September 2026 - 10:55 WIB

Pelantikan Kadus Hamit di Pendopo Desa Pondokdalem, Kades Sumaryono Hadir Bersama Tiga Pilar dan Sekcam Kecamatan Semboro

Rabu, 16 September 2026 - 06:24 WIB

Warga Desa Lumut Maju Ditemukan Meninggal Dunia di Sungai, Polisi Lakukan Penyelidikan

Rabu, 16 September 2026 - 06:20 WIB

Dini Hari di Pinangsori, Polisi Ringkus Pemuda Diduga Pengedar Sabu 0,39 Gram

Rabu, 16 September 2026 - 05:11 WIB

Pemerintah Desa Tempeh Tengah Lumajang Tetapkan RKP Desa 2027, TNI-Polri Kawal Transparansi Pembangunan

Berita Terbaru