Garudaxpose.com |Banyuwangi – Dugaan pelanggaran prosedur dalam pembangunan jaringan Wifi ID Net di Kabupaten Banyuwangi kembali menjadi sorotan. Sejumlah pekerjaan penggalian, penanaman tiang, hingga pengoperasian jaringan dilaporkan tetap berlangsung meski pada beberapa lokasi disebut belum mengantongi izin yang diperlukan.
Kepala Bidang terkait pada Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman (PU CKPP) Kabupaten Banyuwangi, Toyip, menyampaikan bahwa hingga saat ini izin hanya diterbitkan untuk pekerjaan di Desa Purwodadi, Desa Jajag, dan Desa Wringinagung pada ruas tertentu yang telah ditetapkan untuk wilayah selatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, menurut keterangan tersebut, pekerjaan di Desa Gambiran dan Desa Yosomulyo disebut belum memiliki izin. Selain itu, di Desa Wringinagung juga dilaporkan terdapat kegiatan penggalian dan penanaman tiang pada beberapa titik yang disebut berada di luar cakupan izin yang telah diterbitkan.
Sorotan paling kuat muncul di Desa Yosomulyo. Tiang jaringan yang telah ditanam hingga kini masih tetap berdiri. Bahkan saat awak media melakukan peninjauan langsung di lapangan, tiang-tiang tersebut terlihat telah berdiri dan sebagian telah beroperasi. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sejumlah warga sekitar, jaringan tersebut diperkirakan telah beroperasi kurang lebih selama satu bulan.
Kepala Desa Yosomulyo melalui Sekretaris Desa (Sekdes), saat dihubungi awak media, menyampaikan bahwa apabila izin memang belum dimiliki, pekerjaan seharusnya dihentikan sementara.
«”Kalau memang belum memiliki izin, kami meminta agar pekerjaan dihentikan dan tiang yang sudah dipasang dicabut terlebih dahulu agar tidak menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat,” ujar Sekdes.»
Sebelumnya, pihak pelaksana diketahui telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa dan menyampaikan bahwa seluruh regulasi serta perizinan telah dipenuhi. Namun, setelah pekerjaan penggalian dan pemasangan tiang menimbulkan keresahan masyarakat, pihak desa meminta bukti kelengkapan izin tersebut.
Berdasarkan keterangan Sekdes, hingga permintaan tersebut disampaikan, pihak pelaksana belum dapat menunjukkan dokumen perizinan yang diminta. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya kelalaian dalam pemenuhan regulasi sebelum pekerjaan dilaksanakan.
Di Desa Wringinagung, awak media juga mendapati sejumlah warga yang mengaku tidak mengetahui bahwa tiang-tiang yang telah terpasang merupakan jaringan Wifi ID Net. Warga menyatakan tidak pernah menerima pemberitahuan maupun sosialisasi terkait pemasangan tiang di lingkungan mereka. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena, berdasarkan keterangan pihak Dinas PU CKPP Kabupaten Banyuwangi, izin memang telah diterbitkan untuk wilayah Wringinagung, namun hanya mencakup ruas tertentu. Sementara itu, masih terdapat beberapa titik pemasangan yang disebut berada di luar cakupan izin yang telah diterbitkan.
Temuan-temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan pelaksana terhadap ketentuan perizinan yang berlaku, terutama terkait dugaan pemasangan dan pengoperasian jaringan pada lokasi yang belum memiliki izin atau berada di luar cakupan izin yang telah diterbitkan.
Sejumlah warga berharap Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, instansi terkait, serta aparat penegak hukum melakukan penelusuran secara menyeluruh. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun regulasi yang berlaku, masyarakat meminta agar dilakukan penindakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, tiang jaringan di Desa Yosomulyo masih berdiri dan diduga telah beroperasi. Sementara itu, pihak Wifi ID Net maupun pelaksana pekerjaan masih diharapkan memberikan penjelasan dan menggunakan hak jawabnya agar informasi yang disampaikan kepada publik menjadi utuh, berimbang, dan sesuai dengan fakta yang ada.(kabiro bwi)











