GarudaXpose.Com I Padang lawas-
Dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional, Kepala Pembina Yayasan Gemilang Sakti Jaya (YGSJ) Parnis Siregar menggelar kegiatan sosialisasi dan edukasi bahaya narkoba di Desa Sigorbus, Kecamatan Barumun Baru, Kabupaten Padang Lawas. Mengusung tema “Ananda Bersinar: Wujudkan Generasi Emas NKRI, Khususnya Sumatera Utara dan Padang Lawas”, kegiatan berlangsung khidmat dan meriah pada Kamis, 25 Juni 2026.
Acara menghadirkan narasumber berkompeten, yaitu Eka Prahadian Abdurahman, Ketua Ikatan Konselor Adiksi Indonesia (IKAI) Provinsi Sumatera Utara.
Kegiatan ini dihadiri secara lengkap oleh lintas unsur masyarakat dan lembaga, antara lain: Organisasi keagamaan: Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Padang Lawas
Unsur keamanan & hukum: Polres Padang Lawas, TNI, Kejaksaan
Pemerintah daerah: Perwakilan Bupati, Kemensos, Kesbangpol, Dinkes, BPS
Badan Narkotika Nasional (BNN)
Pengurus Yayasan Gemilang Sakti Jaya (YGSJ) Perwakilan siswa SMA Negeri 1 Ulu Barumun, SMK Negeri 1 Barumun, santri Pesantren NU Paringgonan, kepala desa, organisasi mahasiswa, masyarakat, serta kelompok Naposo Nauli Bulung yang turut membantu kelancaran acara.ini
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Pembina YGSJ Parnis Siregar menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah langkah nyata melakukan pencegahan sejak dini. Ia menegaskan pentingnya kepedulian bersama: “Kalau bukan kita yang peduli, lalu siapa lagi?” Tujuannya agar generasi muda tumbuh sehat, cerdas, dan terhindar dari jerat narkoba. Dan beliau sebelum acara kegiatan Hari Anti Narkoba bersama timnya terus bersosialisasi dengan daerah lain di wilayah Tabagsel
Narasumber Eka Prahadian Abdurahman menjelaskan secara rinci dampak buruk narkoba bagi kesehatan fisik, mental, hingga masa depan. Ia menekankan bahwa mewujudkan generasi emas hanya bisa tercapai jika lingkungan sekitar benar-benar bersih dari peredaran dan penyalahgunaan zat adiktif.
“Semua pihak harus bersinergi membentengi anak-anak dan remaja. Generasi yang bebas narkoba adalah modal utama kemajuan daerah,” ujarnya.
Di tengah sesi diskusi, muncul pertanyaan dari peserta maupun lembaga terkait mekanisme penanganan kasus narkoba di daerah:
Salah satu tamu undangan menanyakan melalui pesan WhatsApp: “Apa alasan dan dasar hukum Polres Padang Lawas merujuk proses rehabilitasi ke Kota Pinang?” MUI Padang Lawas juga mempertanyakan: “Ke mana penanganan atau rujukan bagi warga yang tertangkap terkait kasus narkoba? Padahal di Padang Lawas sudah ada panti rehabilitasi yang memiliki izin dan legalitas resmi.”
Hingga berita ini diturunkan, awak media dan penanya masih menunggu tanggapan resmi serta penjelasan rinci dari pihak Polres Padang Lawas, karena pertanyaan tersebut sedang dalam proses klarifikasi.
Arman Effendi












