GarudaXpose.com | Padang Lawas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Padang Lawas menggelar Rapat Paripurna untuk penyampaian dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) serta Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan berlangsung Kamis, 18 Juni 2026 pukul 08.00 WIB di Gedung DPRD Kabupaten Padang Lawas, Jalan Karya Pembangunan, Lingkungan VI Pasar Sibuhuan.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Luhat Hasibuan, SE. Turut hadir Bupati Putra Mahkota Alam Hasibuan, SE, Wakil Bupati Ahmad Fauzan Nasution, 22 Anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah,H.Panguhum Nasution S.sos M.AP Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, seluruh Camat se-Kabupaten Padang Lawas, tokoh masyarakat, serta awak media. Pelaksanaannya mengacu pada Keputusan Badan Musyawarah DPRD Nomor 100.3.3/62/KPTS/PIMP/2026 tanggal 17 Juni 2026.
Kegiatan penyampaian, pembahasan, dan pengambilan pandangan fraksi terhadap laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah tahun 2025. Laporan ini telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Pembahasan akan dilanjutkan hingga Senin, 24 Juni 2026 untuk proses penetapan akhir.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Merupakan kewajiban konstitusional sesuai Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah menjamin transparansi dan akuntabilitas, mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran kepada DPRD dan masyarakat, serta menjadi dasar evaluasi untuk pengelolaan keuangan yang lebih baik di masa mendatang.
Rapat berlangsung khidmat dan lancar. Bupati menyampaikan rincian realisasi keuangan secara rinci:
Pendapatan Daerah
Target: Rp1.152,47 miliar
Realisasi: Rp1.056,60 miliar (91,68%)Pendapatan Asli Daerah: Rp47,40 miliar
Pendapatan Transfer: Rp976,90 miliar
Pendapatan Lainnya: Rp32,17 miliar (melampaui target 118,47%)
Belanja Daerah
Anggaran: Rp1.190,56 miliar
Realisasi: Rp1.048,41 miliar (88,06%)-Belanja Operasi: 94,02%
Belanja Modal: 90,12%
Belanja Tak Terduga: 26,34%
Belanja Transfer: 72,59%
Pembiayaan & Sisa Anggaran
Realisasi Pembiayaan: Rp38,61 miliar (101,36%)
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA)Rp46,79 miliar
Selanjutnya, setiap fraksi menyampaikan pandangannya—ada yang diserahkan dalam bentuk salinan tertulis, ada juga yang dibacakan langsung di sidang, seperti yang dilakukan oleh Fraksi Golkar. Kesepakatan bersama, pembahasan akan dilanjutkan hingga 24 Juni 2026 sebelum dilakukan penetapan resmi.
Keberhasilan meraih Opini WTP menjadi bukti nyata bahwa pengelolaan keuangan daerah Padang Lawas berjalan sehat, tertib, dan sesuai aturan. Kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif membuat jalannya rapat kondusif. Diharapkan proses lanjutan berjalan lancar, Ranperda dapat segera ditetapkan, dan menjadi landasan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran yang lebih tepat sasaran, transparan, serta membawa manfaat nyata bagi kemajuan dan kesejahteraan seluruh masyarakat Padang Lawas.
Arman Effendi











