Garudaxpose.com | TANGERANG – Ratusan pedagang dan warga memadati area Eks Tempat Penampungan Pedagang Sementara (TPPS) Cisoka serta halaman Kantor Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Kamis (18/6/2026). Mereka menyatakan penolakan terhadap rencana penertiban dan penataan lapak pedagang yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Aksi penolakan terjadi saat pemerintah daerah berupaya melakukan penataan terhadap sekitar 78 hingga 81 lapak pedagang yang berada di area eks TPPS Cisoka. Para pedagang menilai kebijakan tersebut berpotensi menghilangkan mata pencaharian mereka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Nunung, pemilik lahan yang selama ini digunakan sebagai lokasi TPPS Cisoka, menegaskan bahwa aktivitas perdagangan di lahan tersebut telah berlangsung jauh sebelum berdirinya Kantor Kecamatan Cisoka. Menurutnya, lahan seluas kurang lebih empat hektare itu tidak akan dijual dan akan terus dipertahankan.
“Kami hanya butuh keadilan. Pedagang hanya mencari untung seribu, dua ribu rupiah,” ujar Nunung di hadapan massa pedagang.
Ia juga menegaskan akan menempuh jalur hukum apabila terjadi pembongkaran tanpa adanya ganti rugi yang jelas.
“Tidak akan kami perjualbelikan, kami akan pertahankan sampai kapan pun. Kalau mau bongkar bangunan silakan ganti rugi, jika tidak saya akan gugat,” tegasnya.
Sementara itu, Camat Cisoka, Sumartono, menjelaskan bahwa seluruh tahapan penertiban telah dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Proses pemberitahuan, pemanggilan hingga klarifikasi telah dilakukan oleh Satpol PP dan Trantib sebelum memasuki tahap pelaksanaan.
Namun, penertiban yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (18/6/2026) terpaksa ditunda akibat adanya miskomunikasi yang mencampuradukkan persoalan pedagang dengan pemilik lahan.
“Besok penanganannya akan dipisahkan. Fokusnya terlebih dahulu memindahkan para pedagang ke dalam Pasar Cisoka yang baru,” ujar Sumartono.
Menurutnya, sekitar 78 hingga 81 pedagang komoditas pasar seperti sayur, ikan, daging dan ayam telah disiapkan untuk menempati area dalam Pasar Cisoka yang pembangunannya telah selesai.
Dalam dialog yang berlangsung antara pemerintah daerah dan para pedagang, terdapat beberapa tuntutan yang disampaikan. Di antaranya terkait jam operasional pasar, sistem palang parkir, serta akses masuk angkutan umum ke kawasan pasar.
Terkait jam operasional, Sumartono menjelaskan bahwa tidak ada pembatasan waktu berdagang sebagaimana yang dikhawatirkan pedagang. Kesalahpahaman terjadi karena aktivitas petugas kebersihan pada pukul 23.00 hingga 24.00 WIB dianggap sebagai penutupan pasar.
Sementara untuk sistem palang parkir, para pedagang meminta agar akses dibuka guna memperlancar mobilitas pengunjung. Sedangkan usulan agar angkutan umum dapat masuk ke area pasar saat ini masih dalam tahap kajian pemerintah daerah.
Mengenai tuntutan pemilik lahan terkait ganti rugi bangunan, pemerintah menegaskan tidak ada kebijakan kompensasi. Hal tersebut didasarkan pada hasil kajian tata ruang yang menyatakan bangunan di lokasi tersebut tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah maupun Peraturan Kepala Daerah.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Kecamatan Cisoka berencana melakukan penataan terhadap para pedagang eks TPPS Cisoka. Pemkab beralasan lokasi tersebut tidak memiliki perizinan yang memadai dan dinilai mengganggu fungsi tata ruang wilayah.
Sebagai solusi, para pedagang diberikan kesempatan untuk menempati pasar resmi yang dikelola Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR).
Hingga berita ini diterbitkan, proses dialog dan mediasi antara Pemerintah Kabupaten Tangerang, pihak pemilik lahan, serta para pedagang masih berlangsung guna mencari solusi terbaik bagi semua pihak.











