
Hadir secara antusias 39 kepala sekolah SMP dan 200 kepala sekolah SD untuk memahami aturan terbaru. Kegiatan dibuka langsung oleh Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Pendidikan Padang Lawas, Laskar Muda Nasution, M.Pd Ia menegaskan bahwa pelaksanaan tahun ini harus berlandaskan aturan resmi yang telah disusun sesuai peraturan pusat.
Pemerintah daerah telah menerbitkan Keputusan Bupati sebagai pedoman utama. Ini disusun berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 serta peraturan perundang-undangan terkait, demi menjamin kesamaan standar di seluruh sekolah,” jelas Laskar Muda.
Dalam arahannya, ia menekankan larangan keras bagi sekolah untuk membuat kebijakan sendiri yang menyimpang dari Standar Operasional Prosedur (SOP). “Proses ini harus adil, transparan, dan tidak diskriminatif. Mulai dari pendaftaran, zonasi, verifikasi berkas, hingga pengumuman hasil harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari pantauan media Garudaxpos.Com biro Padang lawas pada kegiatan sosialisasi ini berlangsung tertib lancar dan Aman dan muda di pahami oleh seluruh kepala sekolah yang hadir
Arman Effendi









