Garudaxpose.com | Jember – Sebanyak 18 ijazah siswa Madrasah Aliyah di Kecamatan Puger, Jember, masih tertahan hingga kini. Penyebabnya klasik: tunggakan Sumbangan Pembinaan Pendidikan atau SPP yang belum lunas. Kasus ini sudah berlangsung sejak 2020 dan bikin para lulusan kesulitan melangkah ke jenjang selanjutnya.
Salah satu orang tua siswa berinisial RK membenarkan ijazah anaknya belum bisa diambil usai lulus 2020. Alasannya, ada tunggakan SPP sekitar Rp500 ribu.
“Betul ijazahnya masih ditahan. Bukan cuma punya anak saya, tapi belasan ijazah lain juga. Alasannya karena masih punya tanggungan iuran SPP sebesar Rp500 ribu. Salah satunya memang faktor ekonomi,” kata RK saat dikonfirmasi, Kamis 4/6/2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Orang tua RK yang berinisial S mengaku sudah berusaha menebus ijazah itu. Sehari-hari ia kerja serabutan demi melunasi tunggakan.
“Ya pengen saya tebus tapi belum ada rezeki,” ujarnya lirih.
Penahanan ijazah ini berdampak panjang. 18 siswa terdampak tak bisa melamar kerja, ikut pelatihan, apalagi mendaftar beasiswa untuk kuliah. Secara psikologis, kondisi ini juga menggerus semangat dan rasa percaya diri mereka.
Permendikbudristek No. 1 Tahun 2022 sudah menegaskan satuan pendidikan dilarang menahan ijazah peserta didik karena alasan apapun, termasuk tunggakan biaya. Ijazah wajib diberikan paling lama 2 bulan setelah kelulusan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak MA di Puger belum memberikan keterangan resmi terkait kebijakan penahanan ijazah tersebut.
Pewarta: Slamet Raharjo











