Garudaxpose.com | Kabupaten Tangerang – Aktivis Hendra Primitif meminta Bupati Kabupaten Tangerang, Maesyal Rasyid, untuk memanggil dan meminta klarifikasi dari Kasatpol PP Kabupaten Tangerang terkait dugaan pertemuan dengan owner THM 126 di luar jam kerja yang menjadi sorotan publik.

Menurut Hendra Primitif, sebagai aparatur sipil negara dan pejabat publik, setiap tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan maupun persepsi negatif di tengah masyarakat harus dijelaskan secara terbuka. Ia menilai klarifikasi penting dilakukan guna menjaga integritas lembaga dan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Tangerang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bupati harus segera memanggil Kasatpol PP untuk meminta penjelasan terkait dugaan pertemuan tersebut. Jika tidak ada pelanggaran, tentu harus dijelaskan kepada publik. Namun apabila ditemukan pelanggaran disiplin atau kode etik ASN, maka perlu diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hendra Primitif.
Hendra mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mengatur kewajiban ASN untuk menjaga integritas, profesionalisme, serta menghindari tindakan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan atau merugikan kepercayaan masyarakat terhadap instansi pemerintah.
“Pejabat publik harus menjaga marwah institusi. Jangan sampai muncul persepsi adanya hubungan yang dapat memengaruhi independensi penegakan Peraturan Daerah. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas,” tegasnya.
Hendra juga meminta Inspektorat dan instansi terkait melakukan penelusuran apabila terdapat laporan atau bukti yang mengarah pada dugaan pelanggaran disiplin ASN. Menurutnya, penegakan aturan harus dilakukan secara objektif, profesional, dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi dari pihak Kasatpol PP Kabupaten Tangerang mengenai dugaan pertemuan tersebut. Oleh karena itu, Hendra berharap Pemerintah Kabupaten Tangerang segera memberikan penjelasan kepada masyarakat guna menghindari berkembangnya spekulasi dan menjaga kepercayaan publik terhadap jalannya pemerintahan.
Pelanggaran Kode Etik dan Benturan Kepentingan: ASN wajib menghindari konflik kepentingan dalam bentuk apa pun. Pertemuan tertutup dengan owner yang sedang menjadi sorotan perizinan dapat dianggap sebagai pelanggaran asas netralitas, objektivitas, dan kode etik. Sanksi atas pelanggaran ini diatur dalam PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.










