Surat Pengajuan Resmi Sudah Terbit, Dua Warga Penyandang Disabilitas Belum Terima Kursi Roda: Dinsos Banyuwangi Dipertanyakan

- Penulis

Senin, 25 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com |BANYUWANGI – Harapan dua warga penyandang disabilitas di Desa Tamansari, Kecamatan Licin, Banyuwangi, untuk mendapatkan bantuan kursi roda hingga kini belum juga terealisasi. Padahal, pengajuan resmi telah dilakukan Pemerintah Desa Tamansari kepada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Kabupaten Banyuwangi sejak 09 Maret 2026.

Dalam surat resmi bernomor 140/16/429.522.08/2026 tersebut, Pemerintah Desa Tamansari mengusulkan bantuan kursi roda bagi warga yang membutuhkan alat bantu mobilitas akibat keterbatasan fisik dan faktor usia lanjut. Surat itu diketahui pihak Kecamatan Licin dan ditandatangani Pj Kepala Desa Tamansari sebagai bentuk perhatian terhadap masyarakat penyandang disabilitas.

Namun ironisnya, hingga berbulan-bulan berlalu, bantuan yang sangat dibutuhkan tersebut belum juga diterima oleh para penerima yang telah diusulkan secara resmi melalui jalur pemerintahan desa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kekecewaan keluarga dan warga semakin memuncak setelah muncul informasi bahwa kursi roda yang sebelumnya disebut tersedia justru dikabarkan telah dibawa untuk kegiatan bantuan kepada warga lain dalam agenda tertentu. Pernyataan tersebut dinilai melukai rasa keadilan masyarakat kecil yang sudah lama menunggu kepastian bantuan.

“Yang diajukan bukan hanya satu orang, tetapi ada dua warga yang benar-benar membutuhkan. Mereka sudah lansia dan mengalami keterbatasan fisik. Tapi sampai sekarang belum ada realisasi, malah muncul alasan kursinya sudah dibawa untuk kegiatan lain,” ungkap salah satu warga dengan nada kecewa.

Masyarakat menilai persoalan ini bukan sekadar keterlambatan administrasi, melainkan menyangkut rasa kemanusiaan dan tanggung jawab pemerintah dalam melayani warga penyandang disabilitas.

Publik kini mempertanyakan transparansi dan prioritas penyaluran bantuan sosial di Banyuwangi. Sebab di satu sisi program bantuan sosial sering dipublikasikan secara besar-besaran dalam berbagai kegiatan resmi pemerintah daerah, namun di sisi lain masih ada warga kecil yang sudah mengajukan secara prosedural justru belum mendapatkan haknya.

Persoalan ini juga dinilai bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang mewajibkan pemerintah memberikan akses pelayanan, perlindungan, serta alat bantu yang layak bagi penyandang disabilitas secara tepat sasaran.

Jika benar bantuan yang telah dialokasikan dialihkan tanpa kejelasan kepada penerima lain, maka kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan dugaan maladministrasi dalam tata kelola bantuan sosial pemerintah daerah.

Warga berharap Dinsos PPKB Kabupaten Banyuwangi segera memberikan klarifikasi terbuka terkait belum terealisasinya dua pengajuan bantuan kursi roda tersebut. Jangan sampai masyarakat kecil yang benar-benar membutuhkan hanya dijadikan data administrasi tanpa realisasi nyata di lapangan.

Kini masyarakat hanya meminta kepastian dan kepedulian nyata dari pemerintah. Sebab bagi penyandang disabilitas dan lansia, kursi roda bukan sekadar bantuan biasa, melainkan penopang hidup untuk bisa beraktivitas dan menjalani hari-hari dengan lebih layak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pasang Patok, Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah dengan Tetangga
LSM Barata Desak Inspektorat Periksa DLHK Terkait Tunggakan Pajak
Remaja Sopir Truk Dikejar dan Dikepung Massa di Sorkam Barat, Polisi Turun Tangan
MTQ ke-51 Tapteng Digelar, Mahmud Efendi: Al-Qur’an Harus Jadi Pedoman Hidup
Petani Pesanggaran Pasang Peringatan Keras Tolak Geolistrik, Tokoh Masyarakat Suratin: “Jangan Rusak Ruang Hidup Kami”
Cegah Korupsi Waktu, Pemkab Brebes Wajibkan ASN “Selfie Kedip Mata” untuk Absen
Satpol PP Brebes Desak Hotel dan Karaoke Urus Izin Resmi, Cegah Prostitusi Terselubung dan Miras Ilegal
2.056 Warga Brebes Terima Bansos Wardoyo Tahap I, Bukti Negara Hadir untuk Kelompok Rentan

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 17:23 WIB

Pasang Patok, Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah dengan Tetangga

Senin, 25 Mei 2026 - 16:16 WIB

LSM Barata Desak Inspektorat Periksa DLHK Terkait Tunggakan Pajak

Senin, 25 Mei 2026 - 15:54 WIB

Surat Pengajuan Resmi Sudah Terbit, Dua Warga Penyandang Disabilitas Belum Terima Kursi Roda: Dinsos Banyuwangi Dipertanyakan

Senin, 25 Mei 2026 - 15:47 WIB

Remaja Sopir Truk Dikejar dan Dikepung Massa di Sorkam Barat, Polisi Turun Tangan

Senin, 25 Mei 2026 - 14:11 WIB

Petani Pesanggaran Pasang Peringatan Keras Tolak Geolistrik, Tokoh Masyarakat Suratin: “Jangan Rusak Ruang Hidup Kami”

Berita Terbaru