Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Muara Bangko Desak Transparansi Plasma Tani Saroha, Dugaan Ketidakjelasan Pengelolaan Menguat

- Penulis

Senin, 25 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com l Muara Bangko, Pantai Barat Mandailing Natal

Muara Bangko, Minggu (24/05/2026) — Setelah aksi damai yang dilakukan Aliansi Mahasiswa bersama masyarakat Desa Muara Bangko, Kecamatan Ranto Baek, Kabupaten Mandailing Natal, ke PT. RFAP pada Kamis lalu, hari ini kembali digelar pertemuan terbuka antara masyarakat anggota Koperasi Kelompok Tani Saroha dengan pihak perusahaan PT. RFAP selaku bapak angkat plasma perkebunan tersebut.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pertemuan berlangsung di Gedung MDTA Islamiyah Desa Muara Bangko sekitar pukul 11.00 WIB dan dihadiri sejumlah pihak, di antaranya pimpinan PT. RFAP Wahid Rambe, Ketua Kelompok Tani Saroha H. Nasar Lubis, unsur Aliansi Mahasiswa, tokoh masyarakat, Danramil 16 Batang Natal, Kapolsek Lingga Bayu, Sekcam Ranto Baek mewakili Camat, Kepala Desa Muara Bangko, serta para anggota kelompok tani plasma.

 

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi penutupan aktivitas PT. RFAP oleh masyarakat dan mahasiswa selama kurang lebih tiga hari sebagai bentuk protes atas ketidakjelasan pengelolaan kebun plasma yang telah berjalan sekitar 14 tahun namun dinilai belum memberikan kejelasan dan kesejahteraan bagi anggota kelompok tani.

 

Dalam forum tersebut, suasana sempat memanas setelah pemaparan Ketua Kelompok Tani Saroha H. Nasar Lubis yang dinilai sejumlah peserta menunjukkan sikap arogan dan cenderung diktator dalam menjelaskan kondisi kelompok tani dan pengelolaan plasma.

 

Hal serupa juga disampaikan masyarakat terhadap keterangan Wahid Rambe selaku pimpinan PT. RFAP.

Aliansi mahasiswa dan masyarakat menilai, penjelasan yang disampaikan pihak pengurus kelompok tani maupun perusahaan justru semakin memperkuat dugaan adanya ketidaktransparanan dalam pengelolaan kebun plasma tersebut.

 

Pasalnya, sejak awal berdiri hingga memasuki usia sekitar 14 tahun, masyarakat mengaku belum memperoleh kejelasan menyeluruh terkait:

 

luas lahan plasma,

 

hasil produksi kebun,

 

pembagian keuntungan,

 

laporan keuangan,

 

status hutang kebun,

 

hingga legalitas kerja sama antara kelompok tani dengan perusahaan.

 

Masyarakat mempertanyakan mengapa kebun plasma yang semestinya menjadi sumber kesejahteraan petani justru menyisakan berbagai persoalan dan tanda tanya besar di tengah anggota koperasi.

 

Aliansi Mahasiswa dalam penyampaiannya meminta seluruh pihak membuka data secara transparan kepada masyarakat.

 

Mereka menilai, keterbukaan informasi merupakan hak anggota koperasi dan masyarakat plasma sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

 

Secara hukum, persoalan plasma perkebunan diatur dalam beberapa regulasi, di antaranya:

 

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan

 

Pasal 58 menegaskan perusahaan perkebunan wajib membangun kebun masyarakat sekitar paling rendah 20 persen dari total luas areal yang diusahakan.

 

Perusahaan juga wajib menjalankan kemitraan yang adil, transparan, dan saling menguntungkan.

 

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

Mengatur bahwa anggota koperasi berhak mengetahui laporan pertanggungjawaban pengurus dan kondisi keuangan koperasi secara terbuka.

 

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Menjamin hak masyarakat memperoleh informasi yang menyangkut kepentingan publik, termasuk pengelolaan plasma yang melibatkan hak masyarakat.

 

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Mengatur prinsip tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat sekitar.

 

 

Aliansi Mahasiswa juga mengingatkan bahwa penyampaian aspirasi masyarakat dan pemberitaan media terkait persoalan ini tetap harus mengacu pada:

 

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dalam menyampaikan informasi secara berimbang dan faktual;

 

serta Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 junto UU Nomor 19 Tahun 2016, agar seluruh pihak tetap berhati-hati dalam menyampaikan informasi tanpa mengandung fitnah, hoaks, maupun pencemaran nama baik.

 

Dalam kesimpulan sementara pertemuan tersebut, masyarakat dan Aliansi Mahasiswa mendesak:

 

Audit terbuka terhadap pengelolaan kebun plasma Kelompok Tani Saroha;

 

Transparansi laporan keuangan dan hasil kebun selama 14 tahun;

 

Pembukaan dokumen kerja sama antara PT. RFAP dengan kelompok tani;

 

Keterlibatan pemerintah daerah dan instansi terkait sebagai mediator penyelesaian konflik;

 

Pembentukan tim independen untuk menelusuri dugaan penyimpangan pengelolaan plasma.

 

Masyarakat berharap pemerintah, aparat penegak hukum, dan instansi perkebunan tidak tutup mata terhadap persoalan tersebut, mengingat kebun plasma merupakan hak ekonomi masyarakat yang harus dikelola secara adil, transparan, dan berpihak kepada kesejahteraan petani.

 

(Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Bangli Sepakati Integrasi Digital Dan Penguatan Keamanan Siber
Giri Prasta Apresiasi Dedikasi Ade Rai, Dorong Talenta Muda Bali Jadi Binaragawan Berprestasi
Napak Tilas Masyayikh NU Puger , Warisan Ulama Jadi Pondasi Sinergi NU dan Pemerintah Wujudkan Jember Baru Jember Maju
Kapolres Jember bersama anggotanya bahu membahu bergotong royong membersihkan sampah di jalan paska demo
Profesi Wartawan: Panggilan Jiwa, Amanah, dan Tanggung Jawab Sosial
Polres Bondowoso Perkuat Misi Program POLIRAN, 30 Tenaga Kerja Terserap di Mona Bordir
Satya JKN Awards, Bukti Badan Usaha Peduli Kesehatan Pekerja
Miliki Dua Paspor Berbeda Identitas, WN India Di Deportasi Imigrasi Ngurah Rai

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 13:20 WIB

Pemkab Bangli Sepakati Integrasi Digital Dan Penguatan Keamanan Siber

Minggu, 1 November 2026 - 06:52 WIB

Giri Prasta Apresiasi Dedikasi Ade Rai, Dorong Talenta Muda Bali Jadi Binaragawan Berprestasi

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 15:01 WIB

Napak Tilas Masyayikh NU Puger , Warisan Ulama Jadi Pondasi Sinergi NU dan Pemerintah Wujudkan Jember Baru Jember Maju

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 14:59 WIB

Kapolres Jember bersama anggotanya bahu membahu bergotong royong membersihkan sampah di jalan paska demo

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 14:57 WIB

Profesi Wartawan: Panggilan Jiwa, Amanah, dan Tanggung Jawab Sosial

Berita Terbaru

Uncategorized

Pemkab Bangli Sepakati Integrasi Digital Dan Penguatan Keamanan Siber

Minggu, 1 Nov 2026 - 13:20 WIB