Garudaxpose.Com | Padang Lawas –Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Padang Lawas (Polres Palas) kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas peredaran gelap barang haram. Tim opsnal berhasil menangkap dua orang pria yang diduga kuat terlibat kasus narkotika jenis sabu, satu berperan sebagai pengedar dan satu lagi sebagai pemakai, di wilayah Desa Pasar Ujung Batu, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas. Penangkapan ini dilakukan pada Senin (18/05/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, dan merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Antik Tahun 2026.
Kedua warga yang diamankan berinisial SS (45 tahun) dan PAH (30 tahun). Keduanya berprofesi sebagai wiraswasta dan beralamat di Desa Pasar Ujung Batu, Kecamatan Sosa. Kapolres Padang Lawas, AKBP Dodik Yuliyanto, SIK., membenarkan peristiwa ini melalui Ps. Kasubsi Penmas, Bripka Ginda K Pohan, saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (21/05/2026). Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Markas Polres Padang Lawas untuk menjalani proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Bripka Ginda menjelaskan, awal mula penindakan berangkat dari informasi akurat yang diterima tim opsnal pada pukul 16.00 WIB. Masyarakat melaporkan bahwa seorang laki-laki berinisial SS yang merupakan Target Operasi (TO) dalam Operasi Antik Polres Palas sedang berada di wilayah tersebut dan aktif menjual narkotika.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas perintah Kasat Narkoba, tim yang dipimpin oleh Kanit 1, IPDA A. Sihotang, S.H., segera bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Setelah memastikan keberadaan dan aktivitas tersangka, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap SS.
“Dalam pemeriksaan di tempat, kami menemukan barang bukti yang disimpan pelaku. Di antaranya 1 paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2 gram, 1 buah plastik klip kosong, 2 sendok sabu dari pipet, 1 unit ponsel Android, serta uang tunai sebesar Rp355.000 yang diduga hasil penjualan,” ungkap Bripka Ginda.
Tidak hanya mengamankan pengedar, petugas juga menangkap satu orang lagi berinisial PAH. Saat digerebek, PAH diketahui sedang berada di lokasi dan tengah mengonsumsi narkotika jenis sabu. Dari tangan PAH, petugas menyita barang bukti berupa 1 alat hisap sabu, 1 kaca pirex, dan 1 unit ponsel.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam mendukung Operasi Antik serta memutus rantai peredaran narkoba di seluruh wilayah Padang Lawas. Pihaknya menegaskan, keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi awal kepada kepolisian.
Kami sangat mengapresiasi kepercayaan dan partisipasi warga. Informasi dari masyarakat adalah kunci keberhasilan kami dalam mengungkap kasus seperti ini,” tegas Bripka Ginda.
Di akhir keterangannya, Kapolres Padang Lawas melalui Ps. Kasubsi Penmas kembali mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Polisi berjanji akan terus bertindak tegas dan hadir untuk menjaga wilayah Padang Lawas bersih dari barang berbahaya tersebut.
Arman Effendi











