Garudaxpose.com | Palembang,- Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) Palembang melaksanakan Focus Grup Discussion (FGD).
Adapun FGD ini sendiri yakni “Membedah KHUP dan KUHAP” dinamika perubahan sebagai wujud reformasi hukum pidana nasional. Adapun FGD ini sendiri dipusatkan di gadung aula griya STIHPADA Palembang, Sabtu (16/5/2026)
Adapun sebagai moderator pada kegiatan FGD ini yakni Dr H Bambang Sugianto, S.H., M.H, sebagai narasumber yakni dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Pengacara Indonesia (Peradi) Prof Dr Hj Nurmalah, S.H., M.H., CLA, Perwakilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) Dr Dody Afriyanto, S.H., M.M, Perwakilan dari Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel Dr Muhammad Ikhsan, S.H., M.H.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Turut hadir didalam kegiatan ini Ketua STIHPADA Palembang Assoc Prof Dr H Firman Freaddy Busroh, S.H., M.Hum., CTL., CMN, Wakil Ketua I STIHPADA Palembang, Wakl Ketua II STIHPADA Palembang, Wakil Ketua III STIHPADA Palembang, Kepala Program Studi Sarjana Strata Dua (S2) STIHPADA Palembang, dan undangan lainnya
Dikatakan Ketua STIHPADA Palembang Assoc Prof Dr H Firman Freaddy Busroh, S.H., M.Hum., CTL., CMN, Kita dari STIHPADA menyelenggarakan acara FGD yang membedah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KHUP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), di mana kita melihat adanya perubahan sebagai wujud daripada Reformasi hukum di Indonesia.
Dan acara ini terselenggara berkat inisiatif darri program studi sarjana strata dia (S2) magister hukum stihpada khususnya mahasiswa S2 angkatan 17 serta angkatan 18.
“Jadi KHUP dan KUHAP yang terbaru yaitu Undang-Undang Nomer 1 Tahun 2023 dan juga Undang-Undang Nomer 20 Tahun 2025 itu banyak sekali perubahan signifikan yang perlu kita pahami bersama,” ujarnya.
Kemudian, sehingga dalam pelaksanaan penegakan hukum tidak ada menyalahi norma maupun pasal yang telah diaturnya. Untuk itulah kami menyelenggarakan FGD ini untuk memberikan pemahaman sekaligus juga diskusi.
Agar kedepannya para penegak hukum dapat selaras dalam atau melaksanakan KHUP dan KUHAP nasional tersebut. Secara substansi itu cukup banyak, seperti di KUHP baru ini dan juga lebih mengedepankan Restorative Justice.
“Dan tentunya ini semua harus di pahami oleh semua aparat penegak hukum, dari mulai Advokat, Jaksa, Kepolisian, Hakim sampai kepada Lapas, dan banyak hal-hal baru disana yang diatur,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, tenntunya kita harapkan agar penerapan atau implementasi KHUP dan KUHAP yang terbaru ini dapat memberikan secercah keadilan bagi masyarakat.
Kalau melihat dari secara substantif, secara keseluruhan, banyak sekali keuntungan dari KUHP dan KUHAP ini untuk bagi terdakwa ataupun tersangka. Lebih menguntungkan, lebih humanis, kalau dilihat dari keadilan kalau saya membacanya.
“Hanya saja yang kita diskusikan ini agar kiranya implementasi penegak hukum itu bisa memahami dan selaras dengan apa yang telah diatur didalam KHUP dan KUHAP nasional tersebut,” katanya.
Masih dilanjutkannya, jadi materi yang disampaikan oleh para narasumber tadi itu sangat bagus mengupas daripada KHUP dan KUHAP yang terbaru ini. Dari hasil diskusi dengan peserta diskusi cukup banyak masuk-masukan yang insya Allah nanti kita akan tuangkan dalam berita acara dan dapat kita sampaikan kepada para pemangku kebajikan.
Tentunya kedepan kita harapkan kepada seluruh aparat penegak hukum agar bisa memahami substansi KUHP dan KUHAP nasional yang terbaru, dan bisa menegakan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
“Tentunya harapan kepada pemerintah dalam hal ini bisa melihat dan juga bisa menebarkan rasa keadilan di masyarakat. Dan perubahan KHUP serta KUHAP merupakan tombak penting dalam sejarah pembaharuan hukum di Indonesia,” ucapnya.
Menurut Kepala Program Studi Sarjana Strata Dua (S2) STIHPADA Palembang Assist Prof Dr Windi Arista, S.H., M.H, sebagaimana kita ketahui bersama, pembaharuan hukum pidana nasional merupakan bagian dari proses reformasi hukum yang terus berkembang mengikuti dinamika masyarakat, nilai keadilan, serta kebutuhan penegakan hukum yang lebih modern dan berkeadilan.
Melalui forum ini diharapkan terbangun pemahaman yang komprehensif mengenai substansi perubahan hukum pidana baik dari aspek normatif, filosofis maupun implementatif.
“Selain itu kegiatan ini juga menjadi sarana untuk memperkuat kemampuan analisis kritis mahasiswa kami dalam memahami isu-isu umum aktual, kemampuan dalam memahami khususnya terkait dengan pembaharuan hukum nasional,” imbuhnya.













