Curi Dua Ekor Lembu, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Berhasil Tangkap Pelaku

- Penulis

Rabu, 13 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GarudaXpose.Com, I Tebing Tinggi,-Polres Tebing Tinggi melalui tim Jatanras Elang Sakti Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian ternak yang terjadi di Jalan Meranti Lk V, Kelurahan Deblod Sundoro Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, SH,MH dalam keterangannya, Rabu (13/5), membenarkan bahwa tim Jatanras berhasil mengamankan tersangka seorang pria berinisial AP (19), warga Desa Sibulan Kecamatan Tebing Syahbandar.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Korban yang merupakan warga setempat, mengetahui dua ekor lembunya hilang setelah diberitahu oleh keponakannya. Mendapat informasi tersebut, korban langsung memeriksa kandang ternaknya dan melakukan pencarian di sekitar lokasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dilakukan pencarian, korban bertemu dengan warga yang mengaku sempat melihat sebuah mobil Grand Max melintas dengan kecepatan tinggi yang membawa ternak lembu. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan kemudian melaporkannya ke Polres Tebing Tinggi.

Menerima laporan tersebut, tim Jatanras Elang Sakti yang dipimpin Ipda NJ. Silalahi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara serta penyelidikan secara intensif.

“Hasilnya, pada Senin (11/5) pukul 00.30 Wib, petugas berhasil mengamankan tersangka di kediamannya. Polisi juga menemukan dua ekor lembu milik korban di sebuah rumah kosong yang tidak jauh dari rumah pelaku”, ungkap Iptu Herikson Siahaan.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

(Sgt

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wujudkan Pelayanan Kesehatan Berlandaskan Kasih Sayang, Pemkab Bangli Hadirkan Pengobatan Gratis Di Empat Kecamatan
Buku Seabad Relokasi Batur Jadi Ruang Pencatatan Ingatan Kolektif
Bakti Pamlaspas Cihna Batur Let, Gubernur Bali Tegaskan Hentikan Komersialisasi Gunung Batur
Seminar Nasional Seratus Tahun Rarud Batur Hasilkan Rekomendasi Strategis Arah Baru Pengelolaan Kawasan Batur
Forum Silaturahmi LBH GADJA MADHA Indonesia di Muncar Perkuat Konsolidasi Organisasi dan Bagikan KTA Anggota
Gerakan Langit Biru Menjelang HUT Ke-25, Demokrat Bali Melaksanakan Bersih Sampah Serta Menebar Benih Ikan Di Danau Beratan Dan Tamblingan 
​Prioritas Yang Dipertanyakan: Bobby Nasution Berkantor di Nias Saat Jalur Ekonomi Pantai Barat Madina Lumpuh Hampir Setahun
Jalan Rusak Madina vs Kantor Sementara Nias: Ujian Efisiensi Prabowo dan Etika Kepemimpinan Bobby Nasution

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 14:15 WIB

Wujudkan Pelayanan Kesehatan Berlandaskan Kasih Sayang, Pemkab Bangli Hadirkan Pengobatan Gratis Di Empat Kecamatan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:55 WIB

Bakti Pamlaspas Cihna Batur Let, Gubernur Bali Tegaskan Hentikan Komersialisasi Gunung Batur

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:36 WIB

Seminar Nasional Seratus Tahun Rarud Batur Hasilkan Rekomendasi Strategis Arah Baru Pengelolaan Kawasan Batur

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:13 WIB

Forum Silaturahmi LBH GADJA MADHA Indonesia di Muncar Perkuat Konsolidasi Organisasi dan Bagikan KTA Anggota

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 05:45 WIB

Gerakan Langit Biru Menjelang HUT Ke-25, Demokrat Bali Melaksanakan Bersih Sampah Serta Menebar Benih Ikan Di Danau Beratan Dan Tamblingan 

Berita Terbaru