Curi Dua Ekor Lembu, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Berhasil Tangkap Pelaku

- Penulis

Rabu, 13 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GarudaXpose.Com, I Tebing Tinggi,-Polres Tebing Tinggi melalui tim Jatanras Elang Sakti Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian ternak yang terjadi di Jalan Meranti Lk V, Kelurahan Deblod Sundoro Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, SH,MH dalam keterangannya, Rabu (13/5), membenarkan bahwa tim Jatanras berhasil mengamankan tersangka seorang pria berinisial AP (19), warga Desa Sibulan Kecamatan Tebing Syahbandar.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Korban yang merupakan warga setempat, mengetahui dua ekor lembunya hilang setelah diberitahu oleh keponakannya. Mendapat informasi tersebut, korban langsung memeriksa kandang ternaknya dan melakukan pencarian di sekitar lokasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dilakukan pencarian, korban bertemu dengan warga yang mengaku sempat melihat sebuah mobil Grand Max melintas dengan kecepatan tinggi yang membawa ternak lembu. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan kemudian melaporkannya ke Polres Tebing Tinggi.

Menerima laporan tersebut, tim Jatanras Elang Sakti yang dipimpin Ipda NJ. Silalahi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara serta penyelidikan secara intensif.

“Hasilnya, pada Senin (11/5) pukul 00.30 Wib, petugas berhasil mengamankan tersangka di kediamannya. Polisi juga menemukan dua ekor lembu milik korban di sebuah rumah kosong yang tidak jauh dari rumah pelaku”, ungkap Iptu Herikson Siahaan.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

(Sgt

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemendikdasmen Kunjungi Padang Lawas Perkuat Sinergi Pusat-Daerah Demi Peningkatan Mutu Pendidikan  
Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Gagalkan Transaksi, Pemilik Sabu
Bupati Padang Lawas Hadiri Khotmil Qur’an dan Pelepasan 450 Siswa MTsN 1 Wujudkan Generasi Cerdas Pecinta Al-Qur’an  
Sosok Pengayom yang Merajut Kasih di Rumah Sakit, Merangkul Sesama dengan Santun
Tim Advokat Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur oleh Oknum Polsek Kertapati
Massa SIRA Dan PST Desak Kejati Sumsel Tetapkan Sebagai Tersangka Adik Kandung Bupati Muara Enim Diduga Otak Utama Dalam Kasus Gratifikasi
Satpas SIM Polresta Denpasar Berikan Pelayanan Humanis, Pemohon Dibantu Langsung Dengan Ramah Dan Profesional
SPPG di Desa Bubuk Rogojampi Disorot Warga, Dugaan Pelanggaran Lingkungan dan Gangguan Ketertiban Mencuat

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:54 WIB

Kemendikdasmen Kunjungi Padang Lawas Perkuat Sinergi Pusat-Daerah Demi Peningkatan Mutu Pendidikan  

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:53 WIB

Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Gagalkan Transaksi, Pemilik Sabu

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:35 WIB

Bupati Padang Lawas Hadiri Khotmil Qur’an dan Pelepasan 450 Siswa MTsN 1 Wujudkan Generasi Cerdas Pecinta Al-Qur’an  

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:06 WIB

Curi Dua Ekor Lembu, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Berhasil Tangkap Pelaku

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:59 WIB

Sosok Pengayom yang Merajut Kasih di Rumah Sakit, Merangkul Sesama dengan Santun

Berita Terbaru