
Kehadiran para pengelola ini menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah daerah dalam meratakan pemahaman, keterampilan, dan pengetahuan manajerial hingga ke tingkat paling bawah. Kegiatan ini disusun sebagai langkah konkret penguatan fondasi ekonomi kerakyatan, agar peran koperasi benar-benar berfungsi sebagai tulang punggung kesejahteraan masyarakat.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Padang Lawas, Wyldan Ansyori Hasibuan,SH. M.Si secara langsung memberikan paparan utama dan arahan strategis. Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa koperasi bukan sekadar lembaga ekonomi biasa, melainkan ujung tombak pembangunan ekonomi desa. Materi yang disampaikan mencakup pemahaman dasar kelembagaan, tata cara pengelolaan dan pengoperasian yang sesuai peraturan perundang-undangan, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia agar setiap pengelola semakin profesional, akuntabel, dan mandiri.
“Dengan jumlah 304 koperasi yang kini tumbuh di Padang Lawas, peran kalian sangat besar. Koperasi adalah aset terbesar ekonomi rakyat. Jika pengelola paham aturan dan terampil manajemen, maka koperasi di desa bisa berjalan sehat, memberi manfaat nyata langsung bagi anggotanya, serta tumbuh menjadi pelaku ekonomi yang tangguh dan berdaya saing tinggi,” tegas Wyldan di hadapan para peserta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Momen paling penting dalam kegiatan ini adalah sosialisasi resmi dua regulasi terbaru yang menjadi payung hukum utama pengembangan koperasi dan keuangan desa, yaitu Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 17 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025. Pemaparan mendalam terkait isi, maksud, dan tujuan aturan ini disampaikan secara rinci oleh Kepala Dinas Pemerintahan Desa, M. Faisal Amri Siregar, S.AP, Menyampaikan
INPRES Nomor 17 Tahun 2025 berisi arahan langsung dari Presiden untuk mempercepat pembangunan fisik gerai, pergudangan, hingga kelengkapan operasional setiap Koperasi Merah Putih. Dalam aturan ini, pemerintah menugaskan kementerian terkait, pemerintah daerah, serta BUMN strategis seperti PT Agrinas Pangan Nusantara untuk memastikan setiap koperasi memiliki fasilitas lengkap, lahan memadai, dan akses pendanaan pengembangan usaha hingga mencapai Rp3 miliar per unit. Tujuan besarnya adalah agar koperasi mampu menyerap langsung hasil panen petani, mendistribusikan kebutuhan pokok masyarakat, dan menjadi penggerak ekonomi utama yang hidup dan kuat di pelosok desa.
Sementara itu, PMK Nomor 15 Tahun 2025 mengatur tata cara pengelolaan, pertanggungjawaban, hingga pengawasan keuangan desa serta dana transfer daerah. Aturan ini hadir untuk menyederhanakan prosedur birokrasi yang rumit, mempertegas hak dan kewajiban setiap pengelola keuangan, serta menjamin setiap rupiah anggaran yang dikelola tepat sasaran, transparan, dan bebas dari risiko penyimpangan atau kebocoran dana.
Faisal Amri menegaskan dalam penjelasannya bahwa kedua regulasi ini saling berkaitan erat dan tidak bisa dipisahkan. Pembangunan fasilitas koperasi sesuai arahan INPRES 17 wajib dibiayai dan dipertanggungjawabkan secara ketat mengikuti ketentuan baku yang ada di dalam PMK 15. Ia mengimbau seluruh pengelola segera menyiapkan lahan, menyusun rencana kerja matang, serta memetakan kebutuhan fasilitas agar program ini bisa berjalan cepat dan memberi dampak nyata.
Ini adalah amanah langsung dari Presiden dan Menteri Keuangan. Tugas kita bersama adalah memahami, menjalankan, dan mengawasi agar 304 koperasi ini tumbuh kuat dan dana desa tidak ada yang bocor. Inilah kunci utama kemajuan ekonomi dan kesejahteraan warga kita di Padang Lawas,” ujar Faisal tegas disambut antusiasme peserta.
Para pengelola koperasi yang hadir menyambut sangat baik seluruh materi yang disampaikan. Banyak di antaranya mengaku sebelumnya masih merasa bingung dan belum jelas mengenai alur serta aturan baru ini, namun setelah mengikuti pemaparan lengkap, kini mereka sudah memiliki gambaran dan panduan kerja yang jelas. Mereka pun berkomitmen penuh untuk segera bergerak, berkoordinasi aktif dengan dinas terkait, dan memastikan pengelolaan koperasi serta keuangan di daerah masing-masing berjalan tertib, akuntabel, dan membawa kesejahteraan bagi masyarakat luas.
Kegiatan ini menjadi wadah strategis transfer ilmu, penyamaan persepsi, serta mempererat jejaring kerja sama antar-pengelola ekonomi desa. Diharapkan setelah kegiatan ini selesai, seluruh ilmu dan panduan yang diperoleh dapat diterapkan secara nyata di daerah masing-masing, sehingga seluruh 304 Koperasi Merah Putih di Padang Lawas semakin kokoh, maju, dan dirasakan manfaatnya secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat.
Arman Effendi














