Ruri Jumar Saef Tegaskan Negara Tidak Boleh Kalah Dengan Mafia Tanah, Sikapi Skandal Tanah di Pasar Cinde Palembang

- Penulis

Sabtu, 9 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Palembang –  Sengketa tanah boedel waris keluarga besar almarhum Raden Mahdjœb alias Raden Nangling kembali mengguncang publik. Kuasa ahli waris sah, Ruri Jumar Saef, Ketua Team Nawacita–Astacita Presiden Republik Indonesia, melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kasat Pol PP Kota Palembang kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Jumat (08/05/2026)

Hak kepemilikan keluarga Nangling telah ditegaskan melalui Penetapan Raad Agama Palembang No. 17 Tahun 1946 dan Putusan PN Palembang No. Civ. 35/1948 (CB 35/1948) yang menetapkan Conservatoir Beslagh atas seluruh aset.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Surat Eigendom Verponding No. 82 Tahun 1939 serta dokumen Verpondingbelasting 1938–1941 mencatat kepemilikan atas tanah dan kawasan perdagangan Veteran–Cinde.

Namun, sejumlah pihak diduga melakukan pelanggaran hukum serius yang merugikan ahli waris sah:

⚖️ Pihak-Pihak dan Pasal yang Dilanggar

1. Gunawati Koko Thamrin / PT Permata Sentra Propertindo

Mengaku membeli tanah melalui lelang, padahal objek masih dalam status sita jaminan.

Pasal 385 KUHP → Penyerobotan tanah.

Pasal 1365 KUHPerdata → Perbuatan melawan hukum.

➡️ Klaim kepemilikan batal demi hukum, berpotensi pidana dan perdata.

2. Pemkot Palembang / Kasat Pol PP

Hanya berstatus pinjam/sewa pakai (Surat Walikota 1960, Keputusan Penguasa Perang Daerah 1961). Tidak pernah memiliki hak milik.

Pasal 421 KUHP → Penyalahgunaan wewenang dalam jabatan.

Pasal 3 UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001) → Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara/perekonomian rakyat.

➡️ Tindakan melampaui kewenangan adalah abuse of power.

3. Najamudin – Helmi Fansuri

Diduga membuat surat palsu untuk mengklaim kepemilikan.

Pasal 263 KUHP → Pemalsuan surat.

Pasal 385 KUHP → Penyerobotan tanah.

➡️ Surat palsu tidak sah, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara, transaksi batal demi hukum.

Tuntutan Tegas

Ruri Jumar Saef menegaskan:

“Negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah. Hak ahli waris sah harus dilindungi. Aparat yang menyalahgunakan jabatan harus ditindak tegas. Demi hukum dan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, kami menuntut langkah nyata dari Kepolisian Republik Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puluhan Karangan Bunga Penuhi Rumah Duka Martua Nainggolan, Bukti Jejak Baik Jurnalis Media Center Jayanti
Cerita Perwira AL Asal Banyuwangi, Berkali-kali Gugur Tes Kini Jadi Lulusan Terbaik Peraih Adhi Makayasa dari Presiden
InJourney dan Angkasa Pura Siapkan Roadmap Pariwisata Banyuwangi Mulai Event hingga Konektivitas
Bertemu Sopir Logistik, Wabup Banyuwangi: Pengemudi Urat Nadi Ekonomi Indonesia
Sembunyikan Ratusan Obat Keras dalam Tong Sampah, Seorang Pria Diamankan Polsek Cisoka Polresta Tangerang
Mau Lanjut S2? Simak Perbandingan Biaya Tiga Perguruan Tinggi di Probolinggo
Bupati Ipuk Dorong HIPMI Banyuwangi Jadi Lokomotif Perekonomian Daerah
Hadiri Akad Massal 62.000 KPR Rumah Subsidi, Menteri Nusron: Legalitas Tanah Beri Kepastian bagi Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 05:13 WIB

Puluhan Karangan Bunga Penuhi Rumah Duka Martua Nainggolan, Bukti Jejak Baik Jurnalis Media Center Jayanti

Senin, 3 Agustus 2026 - 03:17 WIB

Cerita Perwira AL Asal Banyuwangi, Berkali-kali Gugur Tes Kini Jadi Lulusan Terbaik Peraih Adhi Makayasa dari Presiden

Senin, 3 Agustus 2026 - 03:15 WIB

InJourney dan Angkasa Pura Siapkan Roadmap Pariwisata Banyuwangi Mulai Event hingga Konektivitas

Senin, 3 Agustus 2026 - 03:14 WIB

Bertemu Sopir Logistik, Wabup Banyuwangi: Pengemudi Urat Nadi Ekonomi Indonesia

Minggu, 2 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Sembunyikan Ratusan Obat Keras dalam Tong Sampah, Seorang Pria Diamankan Polsek Cisoka Polresta Tangerang

Berita Terbaru