Garudaxpose.com | Palembang – Sengketa tanah boedel waris keluarga besar almarhum Raden Mahdjœb alias Raden Nangling kembali mengguncang publik. Kuasa ahli waris sah, Ruri Jumar Saef, Ketua Team Nawacita–Astacita Presiden Republik Indonesia, melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kasat Pol PP Kota Palembang kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Jumat (08/05/2026)
Hak kepemilikan keluarga Nangling telah ditegaskan melalui Penetapan Raad Agama Palembang No. 17 Tahun 1946 dan Putusan PN Palembang No. Civ. 35/1948 (CB 35/1948) yang menetapkan Conservatoir Beslagh atas seluruh aset.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Surat Eigendom Verponding No. 82 Tahun 1939 serta dokumen Verpondingbelasting 1938–1941 mencatat kepemilikan atas tanah dan kawasan perdagangan Veteran–Cinde.
Namun, sejumlah pihak diduga melakukan pelanggaran hukum serius yang merugikan ahli waris sah:
⚖️ Pihak-Pihak dan Pasal yang Dilanggar
1. Gunawati Koko Thamrin / PT Permata Sentra Propertindo
Mengaku membeli tanah melalui lelang, padahal objek masih dalam status sita jaminan.
Pasal 385 KUHP → Penyerobotan tanah.
Pasal 1365 KUHPerdata → Perbuatan melawan hukum.
➡️ Klaim kepemilikan batal demi hukum, berpotensi pidana dan perdata.
2. Pemkot Palembang / Kasat Pol PP
Hanya berstatus pinjam/sewa pakai (Surat Walikota 1960, Keputusan Penguasa Perang Daerah 1961). Tidak pernah memiliki hak milik.
Pasal 421 KUHP → Penyalahgunaan wewenang dalam jabatan.
Pasal 3 UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001) → Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara/perekonomian rakyat.
➡️ Tindakan melampaui kewenangan adalah abuse of power.
3. Najamudin – Helmi Fansuri
Diduga membuat surat palsu untuk mengklaim kepemilikan.
Pasal 263 KUHP → Pemalsuan surat.
Pasal 385 KUHP → Penyerobotan tanah.
➡️ Surat palsu tidak sah, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara, transaksi batal demi hukum.
Tuntutan Tegas
Ruri Jumar Saef menegaskan:
“Negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah. Hak ahli waris sah harus dilindungi. Aparat yang menyalahgunakan jabatan harus ditindak tegas. Demi hukum dan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, kami menuntut langkah nyata dari Kepolisian Republik Indonesia.












