Ruri Jumar Saef Tegaskan Negara Tidak Boleh Kalah Dengan Mafia Tanah, Sikapi Skandal Tanah di Pasar Cinde Palembang

- Penulis

Sabtu, 9 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Palembang –  Sengketa tanah boedel waris keluarga besar almarhum Raden Mahdjœb alias Raden Nangling kembali mengguncang publik. Kuasa ahli waris sah, Ruri Jumar Saef, Ketua Team Nawacita–Astacita Presiden Republik Indonesia, melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kasat Pol PP Kota Palembang kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Jumat (08/05/2026)

Hak kepemilikan keluarga Nangling telah ditegaskan melalui Penetapan Raad Agama Palembang No. 17 Tahun 1946 dan Putusan PN Palembang No. Civ. 35/1948 (CB 35/1948) yang menetapkan Conservatoir Beslagh atas seluruh aset.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Surat Eigendom Verponding No. 82 Tahun 1939 serta dokumen Verpondingbelasting 1938–1941 mencatat kepemilikan atas tanah dan kawasan perdagangan Veteran–Cinde.

Namun, sejumlah pihak diduga melakukan pelanggaran hukum serius yang merugikan ahli waris sah:

⚖️ Pihak-Pihak dan Pasal yang Dilanggar

1. Gunawati Koko Thamrin / PT Permata Sentra Propertindo

Mengaku membeli tanah melalui lelang, padahal objek masih dalam status sita jaminan.

Pasal 385 KUHP → Penyerobotan tanah.

Pasal 1365 KUHPerdata → Perbuatan melawan hukum.

➡️ Klaim kepemilikan batal demi hukum, berpotensi pidana dan perdata.

2. Pemkot Palembang / Kasat Pol PP

Hanya berstatus pinjam/sewa pakai (Surat Walikota 1960, Keputusan Penguasa Perang Daerah 1961). Tidak pernah memiliki hak milik.

Pasal 421 KUHP → Penyalahgunaan wewenang dalam jabatan.

Pasal 3 UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001) → Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara/perekonomian rakyat.

➡️ Tindakan melampaui kewenangan adalah abuse of power.

3. Najamudin – Helmi Fansuri

Diduga membuat surat palsu untuk mengklaim kepemilikan.

Pasal 263 KUHP → Pemalsuan surat.

Pasal 385 KUHP → Penyerobotan tanah.

➡️ Surat palsu tidak sah, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara, transaksi batal demi hukum.

Tuntutan Tegas

Ruri Jumar Saef menegaskan:

“Negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah. Hak ahli waris sah harus dilindungi. Aparat yang menyalahgunakan jabatan harus ditindak tegas. Demi hukum dan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, kami menuntut langkah nyata dari Kepolisian Republik Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Koster-Giri Minta STT Kembangkan Kreativitas dan Kuatkan Jati Diri Bali
Ada Sejak 1977, Kuliner Ikan Asap di Desa Patoman, Blimbingsari Banyuwangi Jadi Favorit Wisatawan
Kabupaten Lumajang Percepat Pemasangan CCTV di 825 Dusun untuk Perkuat Keamanan Wilayah
DPC Madas Banyuwangi Gelar Rapat Koordinasi di Caffe Seling Tukang Kayu, Perkuat Solidaritas dan Program Organisasi
Jalin Komitmen Bersama KPK dan Pemda se-Sultra, Staf Ahli Kementerian ATR/BPN: untuk Peningka
Pemasangan Patok Tanda Batas dan Pengukuran Tanah Wakaf Di Kabupaten Tangerang
Diduga Proyek Terselubung, Renovasi Gedung Disnaker Kabupaten Tangerang Jadi Sorotan
Raih Penghargaan Universitas Brawijaya Malang, BPJPH: Banyuwangi Percontohan Kebijakan Ekosistem Halal

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:15 WIB

Koster-Giri Minta STT Kembangkan Kreativitas dan Kuatkan Jati Diri Bali

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:37 WIB

Ada Sejak 1977, Kuliner Ikan Asap di Desa Patoman, Blimbingsari Banyuwangi Jadi Favorit Wisatawan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:46 WIB

Kabupaten Lumajang Percepat Pemasangan CCTV di 825 Dusun untuk Perkuat Keamanan Wilayah

Sabtu, 9 Mei 2026 - 01:39 WIB

DPC Madas Banyuwangi Gelar Rapat Koordinasi di Caffe Seling Tukang Kayu, Perkuat Solidaritas dan Program Organisasi

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:04 WIB

Jalin Komitmen Bersama KPK dan Pemda se-Sultra, Staf Ahli Kementerian ATR/BPN: untuk Peningka

Berita Terbaru