GarudaXpose.com, Pematangsiantar – Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba terima tiga remaja yang diamankan warga diduga lakukan penyalahgunaan narkoba di pinggir sungai Kelurahan Nagapitu Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, pada Minggu 26 April 2026 malam sekira pukul 18.30 WIB.
Ketiga remaja itu inisial ES (16) warga Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, AP (16) warga Kelurahan Nagapitu Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar dan IS (16) warga Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui PS. Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi mengatakan pada Minggu 26 April 2026 malam sekira pukul 18.30 WIB warga menaruh curiga melihat ketig remaja tersebut berjalan ke arah pinggiran sungai di Kelurahan Nagapitu Kecamatan Siantar Martoba tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya salah satu warga inisial MMMN memanggil 2 orang rekannya inisial MFAF dan IDK. Lalu ketiga warga tersebut bersama sama menuju ke pinggiran sungai dan mengamankan ke tiga remaja tersebut sedang duduk-duduk di pinggiran sungai lalu menghubungi RT insiail MNN dan membawa ke tiga remaja tersebut ke rumah RT setempat.
Lalu RT menghubungi Bhabinkamtibmas setempat untuk melaporkan kejadian. Tidak berapa lama Bhabinkamtibmas bersama personil piket Polsek Siantar Martoba mengamankan ketiga remaja tersebut dan menyerahkan ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
Kemudian personil Sat Resnarkoba melakukan test urine ketiga remaja tersebut yang hasilnya sama sama positif pengguna narkotika jenis ganja.
Diinterogasi ketiga remaja tersebut mengaku menggunakan narkotika jenis ganja pada hari Sabtu 25 April 2006 malam sekira pukul 20.00 Wib dan ganja tersebut mereka dapat dari seorang laki-laki insial A.
Ketiga remaja itu sudah diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pematangsiantar untuk dilakukan Assesment Medis,” Pungkas IPTU Agustina.
(MNK)










