Dugaan Pungli : Lahan Wakaf Pun Dipungut Biaya, Kades Kandawati Tolak Tanda Tangan Proses Administrasi SKW

- Penulis

Rabu, 15 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Kabupattn Tangerang – Pihak perusahaan pengembang menyatakan keberatan atas dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Kandawati, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang. Perusahaan mengaku telah menalangi sejumlah uang demi mempermudah warga mengurus Surat Keterangan Waris (SKW) sebagai syarat jual beli lahan. Hal ini diungkapkan oleh perwakilan perusahaan melalui sambungan telepon pada Rabu (15/4/2026).

Meski dana yang diminta telah diserahkan, proses administrasi justru menemui jalan buntu. Tuti, utusan perusahaan yang bertugas mengurus dokumen, mengaku tetap dipersulit saat meminta tanda tangan Kades Kandawati, Sumarni. Pihak desa dinilai kerap memberikan berbagai alasan yang menghambat proses tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, diduga terdapat permintaan “jatah” sebesar Rp1.200 per meter kepada warga yang mengajukan SKW. Karena warga merasa keberatan, perusahaan akhirnya memberikan dana talangan agar proses administrasi tetap berjalan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Permintaan oknum Kades melalui suaminya itu sangat memberatkan warga. Akhirnya, kami bersedia menalangi biaya tersebut agar urusan SKW tidak terhambat,” ujar perwakilan perusahaan yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa permintaan tersebut secara tidak masuk akal, karena juga dihitung mencakup tanah wakaf. “Sangat disayangkan, lahan untuk kepentingan sosial (wakaf) pun tetap dihitung jatahnya. Ini menambah beban administrasi warga hanya untuk mengurus surat waris,” tambahnya.

Pihak perusahaan mensinyalir sikap tidak kooperatif Kades muncul setelah perusahaan menolak permintaan “kasbon” dari suami sang Kades dalam sebuah pertemuan di Kampung Cibanteng. Sejak penolakan itu, proses penandatanganan SKW yang diurus oleh Tuti dan Sinan mulai dipersulit, padahal sebelumnya berjalan lancar.

“Berdasarkan laporan dari Tuti, Kades hanya bersedia menandatangani dokumen jika seluruh “jatah”, termasuk untuk tanah wakaf, telah dibayar lunas. Atas kejadian ini, perusahaan merasa sangat dirugikan karena dana talangan yang dikeluarkan tidak membuahkan hasil,” ungkap pihak perusahaan.

Di sisi lain, Sumarni Kades Kandawati, memberikan respons keras saat dikonfirmasi. Ia mengancam akan mengerahkan warga jika persoalan pungutan tersebut terus diungkit atau diviralkan dalam pemberitaan. “Saya akan mengerahkan warga untuk mempersoalkan tanah wakaf, jika terkait pungutan ini diviralkan,” tegas Sumarni kepada wartawan di kiosnya, Senin (13/4/2026).

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaga Green Belt Pesisir Pantai, Aktivis Lingkungan Tanam 5.000 Mangrove
Tiga OPD Bersinergi Pangkas Pohon Penghalang PJU, Antisipasi Maraknya Aksi Begal
SekCab MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Tangerang Turut Pimpin Organisasi Advokat PERADAN
Info Denpasar Bali Soal Penertiban Baliho, Spanduk dan Rakor TP PKK 2026
Jaga Lumbung Pangan, Lumajang Perkuat Sistem Irigasi Berkelanjutan
Info Bali Soal Giat IBTK Pura Agung Luhur Besakih
Seluruh Fraksi DPRD Bali Dukung Dua Ranperda Strategis Usulan Gubernur Koster 
Pemprov dan OJK Sinergi Dukung Stabilitas Pertumbuhan Ekonomi Bali
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 13:53 WIB

Jaga Green Belt Pesisir Pantai, Aktivis Lingkungan Tanam 5.000 Mangrove

Rabu, 15 April 2026 - 12:45 WIB

Dugaan Pungli : Lahan Wakaf Pun Dipungut Biaya, Kades Kandawati Tolak Tanda Tangan Proses Administrasi SKW

Rabu, 15 April 2026 - 04:27 WIB

Tiga OPD Bersinergi Pangkas Pohon Penghalang PJU, Antisipasi Maraknya Aksi Begal

Rabu, 15 April 2026 - 04:16 WIB

SekCab MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Tangerang Turut Pimpin Organisasi Advokat PERADAN

Rabu, 15 April 2026 - 02:34 WIB

Info Denpasar Bali Soal Penertiban Baliho, Spanduk dan Rakor TP PKK 2026

Berita Terbaru