Garudaxpose.com|Banyuwangi – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat dalam penyaluran bantuan pangan pemerintah. Kali ini, sejumlah warga penerima bantuan beras Bulog di wilayah Jalan Andalas, Kelurahan Singotrunan, disebut dimintai uang sebesar Rp20.000 per penerima.
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, penarikan uang tersebut diduga terjadi pada Kamis, 2 April 2026, dan disebut melibatkan seorang asisten RT 04 RW 03 berinisial MK.
Berdasarkan hasil penelusuran Awak media di lapangan, dugaan pungutan tersebut disebut bukan pertama kali terjadi. Salah seorang warga yang enggan disebut identitasnya mengaku praktik serupa pernah terjadi pada penyaluran sebelumnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bukan baru kali ini, sebelumnya juga pernah ada penarikan seperti itu,” ungkap salah satu warga kepada awak media.
Menanggapi informasi tersebut, Boy, selaku Kepala Kelurahan Singotrunan, menyatakan pihaknya tidak pernah menerima laporan maupun koordinasi terkait adanya penarikan uang dari penerima bantuan.
“Kami tidak pernah mengetahui adanya kegiatan tersebut dan tidak ada koordinasi dari pihak kelurahan,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Boy juga menegaskan, apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai pungutan liar, mengingat bantuan pangan dari pemerintah semestinya diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat penerima manfaat.
“Bisa dikategorikan seperti itu, karena bantuan dari pemerintah tersebut murni untuk masyarakat dan tidak ada pungutan berupa apa pun juga. Kelurahan hanya ketempatan dalam proses pembagian, karena petugas Bulog yang datang ke kelurahan untuk distribusi,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak RT maupun pihak yang disebut dalam dugaan tersebut guna memperoleh keterangan berimbang.












