Garudaxpose.com | Palembang, – Sriwijaya Corruption Watch (SCW) sambangi Markas Besar Polisi Daerah Sumatera Selatan (Mapolda Sumsel) untuk melaporkan terkait Oknum Anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Diduga memiliki 2 Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Penggandan dengan nama inisial “M. T” dan “M T”.

Kedatangan SCW yang di Komandoi oleh David S, R. Sandi Iqbal dan Didit bersama Pengurus SCW, kepada awak media, Kamis (09/04/26), usai melaporkan Oknum Anggota DPRD tersebut mengatakan,”sehubungan dengan hasil temuan yang dihimpun Oleh Tim Organisasi Sriwijaya Corruption Watch (SCW) tentang adanya dugaan persoalan pemalsuan dokumen yang mengarah pada penggandaan Kartu Tanda Penduduk (KTP), diketahui Oknum Anggota DPRD tersebut memiliki 2 KTP dengan nama yang bernama inisial ( M T ) dan KTP Satunya lagi nemanya inisial disingkat menjadi (M. T) serta alamat yang berbeda dan NIK yang berbeda namun fhoto pada KTP nya sama, yang diduga kepemilikan dari 2 KTP tesebut hanyalah 1 orang,”ujar David.S
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, David. S mengatakan,”kami ( SCW) menduga yang bersangkutan bertujuan untuk bisa menggadaikan SK terhadap bebarapa Bank tertentu, diduga persoalan tersebut terjadi dilingkungan pejabat publik yang merupakan seorang anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P),”jelasnya.
Oleh karena itu, menyikapi persoalan tesebut Organisasi Sriwijaya Corruption Watch (SCW) melakukan Laporan di Polda Sumsel untuk meminta Kapolda Sumsel sbb ;;
1).Meminta Kapolda Sumsel untuk segera memanggil dan memeriksa Oknum Anggota DPRD yang memiliki 2 KTP dengan nama yang berbeda (inisial MT dan KTP Satunya lagi namanya inisial disingkat menjadi M. T) serta alamat yang berbeda dan nik yang berbeda namun fhoto pada KTP nya sama, yang diduga kepemilikan dari 2 KTP tesebut hanyalah 1 orang, hal demikian dilakukan diduga yang bertujuan untuk bisa menggadaikan SK terhadap beharapa Bank tertentu, diduga persoalan tersebut terjadi dilingkungan pejabat publik yang merupakan seorang anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
2).Dugaan Pemalsuan Dokumen yang mengarah pada Penggandaan dukumen yang dilakukan oleh seorang pejabat publik oknum anggota DPRD Kabupaten Ogan Komeri ig Ulu Timur dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) jelas merupakan sebagai bentuk upaya terhadap dugaan tindakan kejahatan dengan tujuan yang tidak benar dan salah.
3).Larangan Internal Partai: Beberapa partai, seperti PDI Perjuangan, mengeluarkan instruksi resmi melarang kadernya meaggadaikan SK.
4).Mendukung Kapolda Sumsel untuk segera memberikan sanksi tegas terhadap oknum pejabat publik anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang bernama M. T yang diduga telah memalsukan dan menggandakan dokumen KTP tersebut yang bertujuan untuk bisa menggadaikan SK terhadap bebarapa Bank tertentu.
5).Mendukung Kapolda Sumsel untuk menelusuri sampai tuntas terkait motif serta tujuan oknum pejabat publik anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tersebut yang diduga telah memalsukan dan menggandakan dokumen KTP tersebut.
6).Dan, dalam waktu dekat Organisai Sriwijaya Corruption Watch (SCW) akan melakukan Laporan dan Aksi Demonstrasi di Mabes Polri dan Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan (PDIP) Jakarta terkait persoalan demikian.
Laporan Sriwijaya Corruption Watch (SCW) di terima oleh Tim Piket Polda Sumsel dan Ayu Bagian Setum Polda Sumsel.













