Garudaxpose.com|BANYUWANGI – Sengketa jual beli tanah yang melibatkan warga Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi, akhirnya menemui titik terang. Para pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai melalui mekanisme hukum yang difasilitasi oleh kantor hukum e-BEST Law Firm.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam dokumen “Berita Acara Kesepakatan Penyelesaian Jual Beli Tanah” yang ditandatangani pada Rabu, 1 April 2026, di kantor e-BEST Law Firm.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak penjual dalam perkara ini adalah Katiman dan Kateni, warga Desa Tegalsari, Kecamatan Tegalsari. Sementara pihak pembeli adalah Muhammad Rofik, warga Desa Setail, Kecamatan Genteng.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan, sengketa bermula dari kesepakatan awal jual beli tanah yang kemudian dinyatakan tidak sah dan cacat hukum setelah dilakukan klarifikasi serta telaah hukum oleh kuasa hukum. Hal ini disebabkan antara lain karena para pihak tidak melakukan pengecekan langsung terhadap objek tanah, tidak memahami secara pasti batas dan kondisi fisik lahan, serta hanya mengandalkan informasi dari pihak ketiga tanpa verifikasi.
Meski demikian, para pihak sepakat bahwa tidak terdapat unsur niat jahat dalam proses tersebut. Permasalahan murni terjadi akibat kelalaian dan kurangnya kehati-hatian dalam proses transaksi.
Sebagai bentuk penyelesaian, pihak pembeli meminta pengembalian seluruh dana yang telah diserahkan kepada pihak penjual. Pihak penjual pun mengakui kewajiban tersebut, namun menyatakan belum dapat melakukan pengembalian secara tunai karena kondisi keuangan.
Sebagai jaminan, pihak penjual menyerahkan satu bidang tanah dan bangunan sebagai agunan. Objek tersebut berada di sekitar lokasi sengketa dengan luas kurang lebih 15 rute dan masih atas nama pihak penjual.
Selain itu, kedua belah pihak sepakat menunjuk kuasa hukum dari e-BEST Law Firm untuk menangani proses penyelesaian, yang diwakili oleh tim advokat, di antaranya Eko Budiyanto, S.H., Siti Hamidah, S.H., dan Yuliyani, S.H.
Dalam kesepakatan juga ditegaskan bahwa setelah seluruh kewajiban dipenuhi, para pihak sepakat untuk saling melepaskan tuntutan hukum, baik secara perdata maupun pidana, terkait permasalahan tersebut.
Dokumen ini dibuat dalam keadaan sadar tanpa tekanan dari pihak mana pun, serta memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Jika di kemudian hari timbul perselisihan, para pihak sepakat untuk menyelesaikannya terlebih dahulu melalui kuasa hukum yang telah ditunjuk.
Kesepakatan ini diharapkan menjadi jalan tengah yang adil sekaligus pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dan memastikan keabsahan hukum dalam setiap transaksi jual beli tanah.














