Dampingi Presiden Kelima RI, Gubernur Koster Kawal Lompatan HKI Bali

- Penulis

Kamis, 2 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Gubernur Koster Kawal dan Dorong Perlindungan Karya dan Martabat Budaya Pulau Dewata


Sepanjang 2025 Tercatat 10.692 Permohonan HKI, Awal 2026 Tembus 5.003


Garudaxpose.com l Klungkung Bali- Gubernur Bali Wayan Koster kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi dan mengangkat nilai karya anak bangsa dengan mendampingi Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri pada penyerahan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Provinsi Bali Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung khidmat di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Rabu (1/4), menjadi momentum penting dalam penguatan perlindungan karya intelektual di Pulau Dewata.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di bawah kepemimpinan Gubernur Wayan Koster, kesadaran masyarakat Bali terhadap pentingnya perlindungan HKI menunjukkan tren yang menggembirakan. Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 10.692 permohonan HKI. Sementara itu, hanya dalam tiga bulan pertama tahun 2026, angka permohonan telah mencapai 5.003. Lonjakan ini menjadi indikator kuat meningkatnya kepercayaan publik terhadap sistem perlindungan karya, sekaligus bukti keberhasilan edukasi dan sosialisasi yang masif.

Sebanyak 126 sertifikat HKI diserahkan dalam kesempatan tersebut, mencerminkan sinergi solid antara pemerintah kabupaten/kota se-Bali, Pemerintah Provinsi Bali, hingga pemerintah pusat. Dalam suasana penuh apresiasi, penyerahan simbolis dilakukan langsung oleh Megawati Soekarnoputri, didampingi Gubernur Wayan Koster, kepada para penerima dari berbagai bidang, mulai dari hak cipta, merek, hingga ekspresi budaya tradisional dan indikasi geografis.

Sejumlah karya yang menerima pengakuan HKI di antaranya “Gerakan Bangkit Hak Kekayaan Intelektual Bangli Bisa (GERBANG HAKI BISA)”, “Lukisan Gaya Batuan Gianyar Bali”, “Entil Sanda Tabanan”, hingga karya seni seperti “Tari Spirit of Janger” dan “Seni Motif Cedo Putrimas”. Tak hanya itu, kekayaan budaya Bali juga mendapat penguatan hukum melalui pencatatan “Ogoh-Ogoh”, “Tenun Cepuk Tanglad Nusa Penida”, hingga “Jegog Jembrana” sebagai bagian dari identitas budaya yang dilindungi.

Bagi Gubernur Wayan Koster, perlindungan HKI bukan sekadar aspek legalitas, melainkan bagian dari upaya menjaga roh kebudayaan Bali. Dengan adanya pencatatan resmi, karya-karya masyarakat tidak hanya terlindungi dari ancaman pembajakan, tetapi juga memiliki nilai tambah secara ekonomi. Produk budaya dan kreativitas lokal pun memiliki peluang lebih luas untuk menembus pasar global, sekaligus meningkatkan kesejahteraan para pencipta.

“Melalui pelindungan HKI, kita tidak hanya melestarikan warisan budaya, tetapi juga memberikan penghargaan yang layak kepada para penciptanya,” menjadi semangat yang tercermin dalam keseluruhan rangkaian acara tersebut.

Penyerahan sertifikat juga melibatkan Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas serta Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Arif Satria, yang turut menyerahkan HKI kepada berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, komunitas adat, hingga individu inovator. Serta turut dihadiri Wakil Gubernur Bali Nyoman Giri Prasta.

Mengakhiri rangkaian kegiatan, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas, beserta sejumlah rombongan lainnya, meninjau pameran UMKM berbasis kekayaan intelektual di lokasi acara. Di sana, beragam produk lokal ditampilkan, menjadi bukti nyata bahwa perlindungan HKI mampu menjadi fondasi bagi pertumbuhan ekonomi kreatif Bali.

Di tengah arus globalisasi yang kian deras, langkah strategis yang dikawal Gubernur Wayan Koster ini menjadi penegasan bahwa Bali tidak hanya menjaga tradisi, tetapi juga menguatkannya melalui perlindungan hukum yang modern, sebuah perpaduan antara warisan leluhur dan masa depan yang kuat dimata hukum.(Gustra)


Jelang Penyesuaian Operasional TPA Suwung, Pengolahan Sampah Organik dari Sumber Didorong Mulai 1 April 2026


Garudaxpose.com l Denpasar-Bali –Pemerintah Provinsi Bali mempercepat penguatan sistem pengelolaan sampah berbasis sumber sebagai tindak lanjut arahan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia dalam rangka penyesuaian operasional Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung yang mulai berlaku 1 April 2026. Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa mulai April 2026 TPA Suwung hanya diperbolehkan menerima sampah anorganik atau residu. Sementara itu, sampah organik wajib diselesaikan dari sumbernya.

Arahan tersebut menekankan pentingnya penghentian praktik open dumping serta pengurangan sampah, khususnya sampah organik, sejak dari sumbernya. Dalam kebijakan ini, pengelolaan sampah diarahkan untuk dilakukan lebih awal di tingkat rumah tangga dan kawasan, sehingga TPA ke depan difokuskan pada penanganan sampah residu.

Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Dwi Arbani, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai respons terhadap tingginya komposisi sampah organik di Bali yang mencapai sekitar 65 persen dari total timbulan sampah, dengan karakteristik kadar air yang tinggi.

“Selama ini sampah organik mendominasi timbulan di TPA. Kondisi ini berpotensi menimbulkan gas metana yang mudah terbakar, bau tidak sedap, pencemaran lingkungan akibat lindi, serta mempercepat penuhnya TPA,” ujarnya.

Ia menambahkan, melalui arahan ini pemerintah mendorong agar sampah organik seperti sisa makanan, sampah dapur, daun, ranting, hingga sampah upakara dapat dikelola langsung dari sumbernya melalui metode yang sederhana dan aplikatif.

Seiring dengan pelaksanaan arahan tersebut, pemerintah kabupaten/kota di Bali telah melakukan berbagai langkah konkret untuk memperkuat kesiapan di lapangan. Pemerintah Kabupaten Badung, misalnya, telah mengembangkan 42 unit TPS3R dengan kapasitas pengolahan sekitar 52,2 ton per hari. Selain itu, telah disalurkan 141.719 unit bag komposter, 3.570 unit tong komposter, serta 16.053 unit teba modern kepada masyarakat sebagai sarana pengolahan sampah organik di tingkat sumber.

Sementara itu, Pemerintah Kota Denpasar memperkuat pengelolaan sampah berbasis desa dan kelurahan melalui 23 unit TPS3R dengan kapasitas pengolahan mencapai sekitar 72,83 ton per hari. Di samping itu, sebanyak 5.002 unit sarana pengolahan sampah telah didistribusikan kepada masyarakat, termasuk 253 unit tong komposter, serta pengembangan 283 unit teba modern dan 177 unit tabung pengolahan.

Menurut Arbani, berbagai langkah tersebut menunjukkan kesiapan daerah dalam mendukung arahan pemerintah pusat melalui pengurangan beban TPA secara bertahap.

“Ini adalah proses penyesuaian menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih mandiri dan berkelanjutan, sekaligus mendukung kebijakan nasional,” katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sampah organik sejatinya memiliki nilai guna jika dikelola dengan baik. Melalui metode sederhana seperti kantong komposter, tong komposter, maupun teba modern, masyarakat dapat mengolah sampah organik menjadi kompos.

Kompos yang dihasilkan dapat dimanfaatkan untuk menyuburkan tanah, memperbaiki struktur tanah, meningkatkan daya serap air, serta mendukung pertumbuhan tanaman. Selain itu, pengolahan ini juga berkontribusi dalam mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA serta mendorong penerapan konsep ekonomi sirkular dan zero waste di tingkat masyarakat.

Menanggapi berbagai pertanyaan dan kekhawatiran masyarakat, Arbani memastikan bahwa pelaksanaan kebijakan ini tetap mempertimbangkan kondisi di lapangan dan tidak serta-merta membebankan pengelolaan kepada masyarakat.

Pemerintah daerah telah menyiapkan berbagai skema dukungan, mulai dari penyediaan sarana pengolahan, penguatan TPS3R dan TPST, hingga pendampingan di tingkat desa dan banjar. Masyarakat yang memiliki keterbatasan lahan atau sarana tetap dapat memanfaatkan fasilitas pengolahan secara komunal yang telah disiapkan di wilayah masing-masing.

“Kami terus melakukan pembinaan agar proses ini berjalan secara bertahap dan tidak memberatkan. Ini adalah upaya bersama,” jelasnya.

Pemerintah Provinsi Bali bersama kabupaten/kota akan terus memperkuat infrastruktur pengolahan sampah organik di tingkat sumber dan kawasan melalui bantuan sarana prasarana, pembinaan, serta pengawasan secara berkelanjutan.

Arbani pun mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari rumah tangga, perkantoran, pelaku usaha, hingga desa adat untuk bersama-sama mengambil peran dalam pengelolaan sampah dari sumber.

“Perubahan besar dimulai dari langkah kecil. Dengan memilah dan mengolah sampah dari sumber, kita tidak hanya menjaga lingkungan, tetapi juga mendukung arah kebijakan nasional serta memastikan Bali tetap bersih, sehat, dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menetapkan mulai April 2026 jenis sampah organik tidak boleh lagi dibuang ke TPA Suwung, Bali sebagai upaya mempercepat transformasi pengelolaan sampah.

“Kami minta TPA Suwung untuk dikurangi tekanannya, yang hanya boleh di sana adalah sampah anorganik yang tidak berpotensi menimbulkan tambahan beban pencemar, jadi April yang boleh masuk ke Suwung hanya anorganik, yang organik harus selesai di hulu,” kata Menteri LH di Kabupaten Badung, 3 Maret lalu.(Gus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bramada Pratama Putra: MADAS Sidoarjo Hadirkan Layanan Ambulans Gratis Bagi Masyarakat
Mangku Balian Nyoman Yasa : Jangan Pernah Menyakiti Orang Lain Karena Karma Phala Sangat Cepat Akan Terjadi
Damkar Kota Probolinggo Selamatkan Kucing Terjebak di Atap Rumah Warga Curahgrinting
LSM KPK Nusantara , Bongkar Borok Proyek Paving Didesa Sodong Diduga Gagal Konstruksi Tanah Dasar Tidak Gunakan Agregat , Nyaris di Paksakan
Presiden RI ke-5 Megawati Minta HKI Harus Gencar Disosialiasikan
Gubernur Koster Tegaskan Disiplin Total Demi Kesucian Karya IBTK 2026
Menkum RI Serahkan Sertifikat KIK Kesenian Jegog Jembrana
Di Momen Lebaran, Bupati Brebes Serahkan SK Pensiun 37 ASN, Tekankan Semangat Pengabdian Tanpa Batas dan Kontribusi Berkelanjutan

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 13:34 WIB

Bramada Pratama Putra: MADAS Sidoarjo Hadirkan Layanan Ambulans Gratis Bagi Masyarakat

Kamis, 2 April 2026 - 12:04 WIB

Mangku Balian Nyoman Yasa : Jangan Pernah Menyakiti Orang Lain Karena Karma Phala Sangat Cepat Akan Terjadi

Kamis, 2 April 2026 - 09:23 WIB

LSM KPK Nusantara , Bongkar Borok Proyek Paving Didesa Sodong Diduga Gagal Konstruksi Tanah Dasar Tidak Gunakan Agregat , Nyaris di Paksakan

Kamis, 2 April 2026 - 02:22 WIB

Presiden RI ke-5 Megawati Minta HKI Harus Gencar Disosialiasikan

Kamis, 2 April 2026 - 02:13 WIB

Gubernur Koster Tegaskan Disiplin Total Demi Kesucian Karya IBTK 2026

Berita Terbaru