Padang lawas Garudaxpos com Tiga orang pria berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padang Lawas setelah diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit secara bersama-sama di kawasan perkebunan milik PT Barumun Raya Padang Lawas (Barapala). Penahanan dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan yang masuk pada 16 Maret 2026, dengan proses hukum kini tengah berjalan.
Kejadian terjadi pada Senin (16/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di Divisi IV Blok 14, Desa Unterudang, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas. Ketiga tersangka yang berinisial A.G. (31 tahun), I.S. (26 tahun), dan A.S.S. (19 tahun) berasal dari beberapa desa di wilayah Padang Lawas dan sekitarnya, serta bukan merupakan karyawan perusahaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Para tersangka diduga memanen buah kelapa sawit tanpa izin resmi dari pihak perusahaan, yang termasuk dalam kategori tindak pidana pencurian secara bersama-sama. Kasus ini menjadi perhatian karena pencurian hasil perkebunan kerap mengganggu aktivitas usaha dan merugikan pihak pengelola.
Petugas keamanan perusahaan yang sedang melakukan patroli rutin berhasil menangkap para pelaku di lokasi kejadian. Dari tangan mereka, pihak berwenang mengamankan bukti berupa 40 tandan buah kelapa sawit (sekitar 670 kilogram), dua buah egrek (alat panen sawit), satu buah tojok, dan tiga unit sepeda motor yang digunakan untuk pelaksanaan aksi pencurian. Kerugian materi
Arman effendi











