
Pelapor yang bekerja sebagai wiraswasta di bengkel bubut mengaku mendapatkan panggilan darurat dari Anwar Ibrahim Hutasuhut yang menyampaikan permintaan agar ia segera pulang untuk memeriksa kondisi keluarganya. Tanpa berlama-lama, Mhd Soleh langsung meninggalkan tempat kerjanya dan menuju kebun tempat ibunya bekerja.
Saat tiba di lokasi, pelapor menemukan kerumunan masyarakat yang memberitahukan bahwa ibunya telah menjadi korban serangan oleh orang tidak dikenal dan telah dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas. ucap Mhd Soleh dalam keterangan laporannya.
Setelah memastikan tidak ada satu orang pun yang tersisa di lokasi kejadian, pelapor langsung bergegas ke rumah sakit untuk melihat kondisi ibunya. Di sana, ia menemukan korban dalam kondisi memprihatinkan dengan beberapa luka berat: bagian belakang kepala mengalami luka robek, jari telunjuk sebelah kanan terputus, serta punggung tangan sebelah kiri mengalami luka robek akibat serangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Laporan tersebut telah diterima Polres Padang Lawas dengan nomor LP/B/81/11/2026/SPKT/POLRES Padang Lawas dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum. Kasus ini dirujuk ke Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 466 yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan.
Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap identitas tersangka dan mengumpulkan bukti-bukti terkait kejadian. Tim penyidik juga akan melakukan pemeriksaan lokasi kejadian
Arman effendi











