GarudaXpose.com I Lumajang – Menyambut libur Lebaran, Pemerintah Kabupaten Lumajang memberikan kebijakan khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait penggunaan kendaraan dinas. ASN diperbolehkan membawa mobil dinas untuk keperluan mudik atau silaturahmi, dengan catatan seluruh biaya operasional ditanggung pribadi.
Bupati Lumajang, Indah Amperawati, atau yang akrab disapa Bunda Indah, menjelaskan bahwa kebijakan ini lahir dari pertimbangan keamanan dan perawatan kendaraan dinas.
“Kendaraan dinas adalah fasilitas yang menjadi tanggung jawab pejabat yang memegangnya. Jika lebih aman dibawa saat mudik atau bersilaturahmi, maka diperbolehkan,” ujarnya saat dikonfirmasi di sela kegiatan, Kamis (12/3/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas selama cuti bersama tidak mengharuskan penggantian plat nomor menjadi hitam. Namun, seluruh biaya operasional seperti bahan bakar, tol, dan kebutuhan lain tetap harus dibayar oleh ASN sendiri, tidak menggunakan anggaran daerah.
Menurut Bunda Indah, kebijakan ini juga bertujuan memastikan kendaraan dinas tetap terjaga kondisinya.
“Tidak semua pejabat memiliki fasilitas garasi memadai di rumah. Jika merasa kurang aman, silakan dibawa agar kendaraan tetap terawat,” tambahnya.
Selain memberikan fleksibilitas bagi ASN, langkah ini sekaligus menjaga aset daerah tetap terpelihara dengan baik. Diharapkan, ASN dapat menjalani masa libur Lebaran dengan nyaman tanpa mengabaikan tanggung jawab terhadap fasilitas pemerintah.
Kebijakan ini mencerminkan perhatian Pemkab Lumajang terhadap kesejahteraan pegawai sekaligus pengelolaan aset publik secara bijak, menjaga keseimbangan antara pelayanan dan perawatan fasilitas pemerintah.











