PWHI Surati DPKAD Kab.Tangerang, Terkait Dugaan Penyalahgunaan Lahan Fasos Fasum RW 09 Kel. Kutabumi

- Penulis

Rabu, 4 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | KABUPATEN TANGERANG, – PWHI (Perhimpunan Wartawan Hukum Indonesia) menyurati DPKAD Kabupaten Tangerang terkait dugaan penyalahgunaan lahan fasos fasum RW 09 Kelurahan Kutabumi Kec.Pasar Kemis Kab.Tangerang.

Ketua PWHI Yohan, S.H., mengatakan sebelum menyurati DPKAD, telah melakukan konfirmasi kepada Ketua RW 09 Kelurahan Kutabumi. Rabu (4/3/2026).

“Kami telah melakukan konfirmasi kepada Ketua RW 09 terkait izin dari dinas terkait untuk pemanfaatan lahan fasos fasum tersebut, tetapi Ketua RW 09 tidak bisa menunjukkan izin resmi dari dinas terkait,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Yohan, diduga lahan fasos fasum tersebut telah dikomersilkan dengan membuat kios kios dan disewakan.

“Ada lebih dari 10 kios di lokasi lahan fasos fasum tersebut, apakah uang sewanya masuk ke kas negara? itu yang jadi pertanyaan.

Yohan lebih lanjut menjelaskan sesuai UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan

Kawasan Pemukiman, setelah diserahkan ke Pemda Pemanfaatan Lahan Fasos Fasum wajib didasarkan pada fungsinya untuk kepentingan umum, bulan pribadi.

Yohan menjelaskan pemanfat lahan fasos fasum tanpa izin resmi dari instansi terkait, melanggar Pasal 385 KUHP Lama, Pasal 502 KUHP Baru.

• Pasal 502 UU 1/2023 (KUHP Baru): Mengatur tindak pidana penipuan hak atas tanah, yang setara dengan Pasal 385 KUHP lama. Pasal ini menjerat perbuatan secara melawan hukum menjual, menukarkan, atau membebani dengan kredit verban (jaminan) sesuatu hak atas tanah, gedung, bangunan, atau penanaman yang diketahui bukan miliknya.

• Penguasaan Lahan Tanpa Izin: Tindakan menguasai, menggunakan, atau mengalihkan tanah milik orang lain secara melawan hukum dapat dijerat pasal ini.

• Ancaman Pidana: Pelaku penyerobotan tanah atau tindak pidana terkait penguasaan lahan secara melawan hukum dapat diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.

“Mengomersilkan fasos fasum adalah penyalahgunaan yang bisa dipidana karena mengganggu fungsi publik dan merampas aset daerah,” tuturnya.

Sementara itu Lurah Kutabumi mengatakan melalui jawaban tertulisnya (pdf) via WhatsApp mengatakan bahwa tidak ada komersialisasi, dan tidak ada perubahan izin pemanfaatan lahan.

“Semata mata untuk menunjang kepentingan lingkungan dan warga dan tetap mengedepankan fungsi sosial serta pengamanan asset fasos fasum agar tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” seperti yang dikatakan dalam surat jawaban pihak kelurahan Kutabumi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Pertama Pimpin Polres Sibolga, AKBP Budi Prasetyo: Narkoba dan Judi Online Jangan Coba-coba
Ganasnya Trek Gantasan Bike Park Warnai Gelaran Banyuwangi Ijen Geopark (BIG) Downhill 2026  
Ribuan Orang Ramaikan Soekarno Run, Bupati Ipuk: Sarana Edukasi Sosok Sang Proklamator
Dua Event Olahraga Meriahkan Banyuwangi, 3.400 Pelari Siap Ramaikan Soekarno Run
Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Banyuwangi Gelar Seminar Pendidikan Upgrade Kompetensi Guru
Bupati Ipuk Jamin Pendidikan Anak Korban KM Virgo Asal Banyuwangi
Upacara Hari Kesadaraan Nasional, Bupati Ipuk: Birokrat Harus Peka
Semarak Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71: Satlantas Polresta Banyuwangi Rangkul Ojol, Dari Layanan Kesehatan hingga Keselamatan di Jalan Raya

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 16:33 WIB

Hari Pertama Pimpin Polres Sibolga, AKBP Budi Prasetyo: Narkoba dan Judi Online Jangan Coba-coba

Senin, 21 September 2026 - 10:24 WIB

Ganasnya Trek Gantasan Bike Park Warnai Gelaran Banyuwangi Ijen Geopark (BIG) Downhill 2026  

Senin, 21 September 2026 - 10:08 WIB

Ribuan Orang Ramaikan Soekarno Run, Bupati Ipuk: Sarana Edukasi Sosok Sang Proklamator

Senin, 21 September 2026 - 10:06 WIB

Dua Event Olahraga Meriahkan Banyuwangi, 3.400 Pelari Siap Ramaikan Soekarno Run

Senin, 21 September 2026 - 10:04 WIB

Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Banyuwangi Gelar Seminar Pendidikan Upgrade Kompetensi Guru

Berita Terbaru