PWHI Surati DPKAD Kab.Tangerang, Terkait Dugaan Penyalahgunaan Lahan Fasos Fasum RW 09 Kel. Kutabumi

- Penulis

Rabu, 4 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | KABUPATEN TANGERANG, – PWHI (Perhimpunan Wartawan Hukum Indonesia) menyurati DPKAD Kabupaten Tangerang terkait dugaan penyalahgunaan lahan fasos fasum RW 09 Kelurahan Kutabumi Kec.Pasar Kemis Kab.Tangerang.

Ketua PWHI Yohan, S.H., mengatakan sebelum menyurati DPKAD, telah melakukan konfirmasi kepada Ketua RW 09 Kelurahan Kutabumi. Rabu (4/3/2026).

“Kami telah melakukan konfirmasi kepada Ketua RW 09 terkait izin dari dinas terkait untuk pemanfaatan lahan fasos fasum tersebut, tetapi Ketua RW 09 tidak bisa menunjukkan izin resmi dari dinas terkait,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Yohan, diduga lahan fasos fasum tersebut telah dikomersilkan dengan membuat kios kios dan disewakan.

“Ada lebih dari 10 kios di lokasi lahan fasos fasum tersebut, apakah uang sewanya masuk ke kas negara? itu yang jadi pertanyaan.

Yohan lebih lanjut menjelaskan sesuai UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan

Kawasan Pemukiman, setelah diserahkan ke Pemda Pemanfaatan Lahan Fasos Fasum wajib didasarkan pada fungsinya untuk kepentingan umum, bulan pribadi.

Yohan menjelaskan pemanfat lahan fasos fasum tanpa izin resmi dari instansi terkait, melanggar Pasal 385 KUHP Lama, Pasal 502 KUHP Baru.

• Pasal 502 UU 1/2023 (KUHP Baru): Mengatur tindak pidana penipuan hak atas tanah, yang setara dengan Pasal 385 KUHP lama. Pasal ini menjerat perbuatan secara melawan hukum menjual, menukarkan, atau membebani dengan kredit verban (jaminan) sesuatu hak atas tanah, gedung, bangunan, atau penanaman yang diketahui bukan miliknya.

• Penguasaan Lahan Tanpa Izin: Tindakan menguasai, menggunakan, atau mengalihkan tanah milik orang lain secara melawan hukum dapat dijerat pasal ini.

• Ancaman Pidana: Pelaku penyerobotan tanah atau tindak pidana terkait penguasaan lahan secara melawan hukum dapat diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.

“Mengomersilkan fasos fasum adalah penyalahgunaan yang bisa dipidana karena mengganggu fungsi publik dan merampas aset daerah,” tuturnya.

Sementara itu Lurah Kutabumi mengatakan melalui jawaban tertulisnya (pdf) via WhatsApp mengatakan bahwa tidak ada komersialisasi, dan tidak ada perubahan izin pemanfaatan lahan.

“Semata mata untuk menunjang kepentingan lingkungan dan warga dan tetap mengedepankan fungsi sosial serta pengamanan asset fasos fasum agar tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” seperti yang dikatakan dalam surat jawaban pihak kelurahan Kutabumi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Duka Mendalam Menyelimuti Dusun Sumberjati, Warga Desa Dasri Korban Laka Tunggal Meninggal Dunia Usai Menjalani Operasi
Mencari Jalan Tengah di Tengah Kisruh Tambang Galian C Banyuwangi
Ratusan Pedagang Tolak Penertiban Eks TPPS Cisoka, Mediasi Pemkab Tangerang Berlanjut
TP PKK BREBES AJAK REMAJA DAN ORANG TUA TANGKAL NARKOBA SERTA PAHAMI PUBERTAS
Hari Raya Galungan dan Kuningan, Kapolresta Banyuwangi Bersama Umat Hindu Rajut Kerukunan
Dengarkan Langsung Testimoni Warga Binaan, Komda Lansia Jatim Puji Pelayanan Lansia di Lapas Banyuwangi
Gaspol Dan Gercep : CV Faula Jaya Mandiri (FJM), Biro Jasa Pengurusan STNK, BPKB, Motor Dan Mobil Terbaik Di Tangerang Banten
Kasdim 0825/Banyuwangi Hadiri Hari Lahir Pondok Pesantren Mansya’ul Huda ke-56 dan Istighotsah Jamaah Dzikir Nurul Wathon Bersama TNI-Polri serta Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 04:56 WIB

Duka Mendalam Menyelimuti Dusun Sumberjati, Warga Desa Dasri Korban Laka Tunggal Meninggal Dunia Usai Menjalani Operasi

Jumat, 19 Juni 2026 - 03:24 WIB

Mencari Jalan Tengah di Tengah Kisruh Tambang Galian C Banyuwangi

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:57 WIB

Ratusan Pedagang Tolak Penertiban Eks TPPS Cisoka, Mediasi Pemkab Tangerang Berlanjut

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:31 WIB

TP PKK BREBES AJAK REMAJA DAN ORANG TUA TANGKAL NARKOBA SERTA PAHAMI PUBERTAS

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:12 WIB

Hari Raya Galungan dan Kuningan, Kapolresta Banyuwangi Bersama Umat Hindu Rajut Kerukunan

Berita Terbaru