
Garudaxpose.com l Medan (Sumut)—
Polemik pengaturan penjualan daging babi melalui Surat Edaran Wali Kota Medan memperlihatkan betapa sensitifnya isu halal-haram dalam ruang publik.
Dalam perspektif fikih, keharaman babi bersifat qat’i—tegas dan eksplisit dalam Al-Qur’an. Karena itu, ketika pemerintah kota membuat regulasi pembatasan distribusi dan zonasi penjualan, respons publik pun membelah: ada yang mendukung atas dasar perlindungan mayoritas Muslim, ada pula yang menolak dengan argumen pluralisme dan hak ekonomi warga. Perdebatan berlangsung terbuka, masif, bahkan emosional.
Kontras mencolok muncul ketika kita bergeser pada isu korupsi. Dalam Islam, korupsi—yang secara konseptual dekat dengan ghulul (penggelapan), risywah (suap), dan khianat terhadap amanah—juga haram. Bahkan, daya rusaknya jauh melampaui konsumsi personal.
Jika babi berdampak pada individu yang mengonsumsinya, korupsi menghancurkan hak publik, merampas anggaran pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan memperlebar ketimpangan sosial. Namun, reaksi sosial terhadap praktik korupsi sering kali tidak sebanding dengan kegaduhan isu konsumsi.
Data penindakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan bahwa Sumatera Utara termasuk wilayah dengan intensitas perkara korupsi yang tinggi dalam dua dekade terakhir.
Operasi tangkap tangan (OTT) berulang kali terjadi, melibatkan kepala daerah, pejabat dinas, hingga rektor USU disebut KPK sebagai sirkel kejahatan korupsi, di sektor proyek infrastruktur. Kasus-kasus tersebut diberitakan luas oleh media nasional seperti Kompas, Tempo, dan media arus utama lainnya, menegaskan bahwa korupsi bukan isu sporadis, melainkan problem sistemik.
Sorotan publik kembali tertuju ketika nama pejabat, rektor dan aktor proyek infrastruktur dikaitkan dalam pusaran perkara dugaan korupsi proyek jalan di wilayah Padang Lawas Utara (Paluta), yang menyeret pejabat teknis Dinas PUPR Pemprov Sumut dalam operasi penindakan.
Dalam perspektif hukum positif, korupsi diatur tegas dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana berat. Secara normatif negara telah menyediakan instrumen represif. Namun, gelombang protes moral masyarakat tidak selalu hadir dengan intensitas yang sama seperti dalam isu halal pangan.
Di sinilah letak paradoks etik. Dalam teori hukum pidana, korupsi adalah extraordinary crime karena dampaknya yang luas dan terstruktur. Ia bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan terhadap keuangan negara dan hak sosial warga.
Jika anggaran jalan dikorupsi, maka yang rusak bukan hanya aspal, tetapi akses ekonomi, keselamatan pengguna jalan, dan keadilan distribusi pembangunan. Dalam maqashid al-shariah, korupsi merusak hifz al-mal (perlindungan harta publik) dan bahkan hifz al-nafs (perlindungan jiwa) ketika infrastruktur yang buruk memicu kecelakaan.
Perbedaan respons sosial ini dapat dibaca melalui perspektif sosiologi hukum. Isu babi menyentuh simbol identitas keagamaan yang kasat mata.
Ia mudah dipahami, mudah divisualkan, dan mudah dimobilisasi secara emosional. Korupsi, sebaliknya, sering tersembunyi dalam angka-angka APBD, relokasi anggaran, kontrak proyek, manipulasi proyek, dan jejaring kekuasaan yang kompleks. Ia abstrak, teknokratis, dan kerap dibungkus bahasa prosedural. Akibatnya, kemarahan moral tidak selalu terkonversi menjadi gerakan sosial yang masif.
Dalam konteks Sumatera Utara, fakta bahwa kasus-kasus korupsi berulang terjadi menunjukkan adanya problem tata kelola dan budaya politik. Transparansi anggaran, partisipasi publik dalam pengawasan proyek, serta akuntabilitas pejabat publik belum sepenuhnya mengakar.
Padahal, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik memberikan ruang bagi warga untuk mengakses dokumen dan mengawasi penggunaan anggaran. Ketika ruang ini tidak dimanfaatkan secara optimal, korupsi menemukan habitatnya.
Secara teologis, Islam tidak mengenal dikotomi antara dosa privat dan kejahatan publik dalam hal penilaian moral. Korupsi bahkan lebih berat karena mengandung unsur pengkhianatan terhadap amanah kolektif.
Nabi Muhammad SAW secara tegas mengecam praktik suap dan penggelapan harta rampasan perang. Artinya, dalam hierarki kerusakan sosial, korupsi memiliki implikasi yang jauh lebih luas daripada pelanggaran konsumsi personal.
Begitupun itu, menjadi relevan untuk mempertanyakan konsistensi moral masyarakat. Jika regulasi daging babi diperdebatkan secara terbuka demi menjaga norma agama, mengapa penegakan hukum terhadap dugaan “sirkel kejahatan korupsi” tidak memantik gelombang protes yang sama kuatnya? Apakah kita lebih mudah marah pada simbol, tetapi kompromistis terhadap struktur kekuasaan? Apakah keberanian moral berhenti pada isu yang tidak bersinggungan langsung dengan jejaring elite?
Pada akhirnya, perdebatan ini bukan soal membandingkan dua objek yang berbeda, melainkan soal konsistensi etika publik. Negara wajib menegakkan hukum tanpa pandang bulu; masyarakat wajib menjaga daya kritis tanpa tebang pilih.
Jika babi dianggap haram dan diatur secara administratif, maka korupsi—yang jelas-jelas haram secara agama dan pidana secara hukum—harus dilawan dengan kesadaran kolektif yang lebih keras, lebih sistematis, dan lebih berkelanjutan.
Tanpa itu, kita hanya memindahkan kemarahan dari ranah substansi ke ranah simbol, sementara kerusakan struktural terus berlangsung di depan mata.
Jika seorang yang terlibat KORUPSI , tidak ada hak Ummat Islam ANDAI ORANG KORUPTOR TERSEBUT MATI ,untuk di sholatkan . Hal ini jelas jelas tertera pada QS – At Taubah . 84.
Penulis Adv. M.Taufik Umar Dani Harahap, SH., Merupakan Praktisi Hukum dan Ketua Masyarakat Anti Korupsi USU (MAKU)
(M.SN)
Post Views: 98
Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow