Garudaxpose.com | Jakarta – Massa Gabungan Aktivis Pejuang Penegakan Hukum Berkeadilan menyambangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), untuk melakukan aksi damai dan menyampaikan permasalahan tentang adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan atas tindakan yang diduga melampaui batas kewenangannya sebagai Jaksa yang diduga dilakukan oleh Oknum Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan. Jum’at (27/02/26).
Aksi massa Gabungan Aktivis Pejuang Penegakan Hukum Berkeadilan yang di Komandoi oleh Rahmat Sandi Iqbal, SH, M. Sanusi, AS, SH, MM, Dian HS, Rahmat Hidayat, SE, Satria, David dan Sukirman secara bergiliran menyampaikan orasinya di depan Gedung Kejagung RI
Dalam Orasinya, M. Sanusi AS,.SH.,MH mengatakan terkait adanya dugaan upaya OTT tindak pidana pemerasan yang diduga dilakukan oleh Kasi Pidsus Kejari Banyuasin dan oknum staf pidsus Kejari Banyuasin terhadap upaya pemerasan yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum LSM kepada salah satu oknum Kepala SD Negeri 19 Betung Kabupaten Banyuasin yang terjadi pada hari Selasa, 24 Februari 2026 di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Banyuasin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Parahnya adalah upaya OTT dugaan pemerasan tersebut gagal terjadi dikarenakan tidak terbukti karena tidak memenuhi unsur tindak pidana pemerasan di dalamnya,”ujar Sanusi yang Juga Direktur Eksekutif SCW.
Hal senada di katakan oleh, Rahmat Sandi Iqbal, SH di dampingi Rahmat Hidayat menyampaikan bahwa kasus tindak pidana pemerasan ini yang secara umum masuk dalam ranah Pidana Umum yang semestinya ditangani oleh Aparat Kepolisian bukan ranah nya Pidsus Kejaksaan, yang artinya tindakan oknum Kasi Pidsus Kejari Banyuasin tersebut terindikasi telah melampaui batas kewenangannya sebagai Jaksa dan terindikasi telah melanggar Kode Etik dan Perilaku Jaksa di Indonesia sebagaimana ketentuan peraturan erundang-undangan yang berlaku.
“Mengingat tindakan Kasi Pidsus dan Stafnya tersebut berpotensi merusak citra institusi kejaksaan sebagai penegak hukum,”ujar Direktur SIRA
Ditambahkan oleh, Dian HS, mengatakan kami dari lembaga SIRA, SCW dan PST yang tergabung dalam GABUNGAN AKTIVIS PEJUANG PENEGAKAN HUKUM BERKEADILAN hari ini menggelar aksi secara damai di halaman gedung Kejaksaan Agung RI.
Adapun tuntutan kami ke Kejaksaan Agung RI diantaranya sbb ;
1.Meminta Kejaksaan Agung RI melalui JAMWAS dan JAMBIN Kejagung RI untuk memeriksa oknum Kasi Pidsus Kejari Banyuasin “GVN” yang diduga telah melanggar kode etik dan perilaku jaksa, serta untuk dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomro 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2024 tentang Kode Perilaku Jaksa dan Tata Cara Pemeriksaan Atas Pelanggaran Perilaku Jaksa.
2.Meminta Kejaksaan Agung RI melalui JAMWAS dan JAMBIN Kejagung RI untuk mengevaluasi dan mencopot Jabatan Kasi Pidsus Kejari Banyuasin “GVN” atas dugaan penyalahgunaan jabatan dan perilaku tidak professional sehingga diduga telah melanggar kode etik dan perilaku jaksa.
3.Mendukung Kejaksaan Agung RI dan Komisi Kejaksaan RI untuk menindak oknum-oknum Jaksa yang terlibat pada saat kejadian tersebut yang diduga telah melanggar aturan etik dan menjatuhkan sanksi sesuai dengan tingkatan pelanggarannya, sehingga jaksa-jaksa yang ada di Indonesia khususnya di Kabupaten Banyuasin Provinsis Sumatera Selatan dapat melaksanakan tugas penegakan hukum yang mengedepankan nilai-nilai professionalitas dan integritas demi terciptanya keadilan dan kebenaran.
Selesai itu,”kami juga membuat laporan resmi kepada Kejagung RI, untuk menjadi atensi khusus demi menjaga citra baik nama institusi Kejaksaan Republik Indonesia,”sebagai kontrol sosial kami akan mengawal persoalan ini sampai tuntas,”pungkas Dian HS Ketua PST.
Selanjutnya, aksi massa Gabungan Aktivis Pejuang Penegakan Hukum Berkeadilan memasukan laporan ke Kejaksaan Agung RI, Jamwas dan Jambin yang di terima oleh Hanik Bagian PTSP Kejagung RI. Selanjutnya kami juga sampakan laporan ini ke Komisi Kejaksaan RI.(*)













