GRANSI Kepung Kejati Sumsel 2 Maret, Desak Pencopotan Kasi Pidsus Kejari Banyuasin

- Penulis

Kamis, 26 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Palembang – Polemik insiden di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin kembali menjadi sorotan publik setelah beredarnya video yang memperlihatkan suasana keributan di ruang Sekretaris Dinas. Dalam rekaman tersebut, oknum yang terlibat membantah adanya permintaan sejumlah uang kepada kepala sekolah, dan hingga kini disebut belum terdapat bukti yang dapat membenarkan tudingan bahwa oknum LSM melakukan pemerasan.

Peristiwa itu melibatkan beberapa oknum dari Kejaksaan Negeri Banyuasin, termasuk Kasi Pidsus atas nama Giovanni. Narasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sempat mencuat dalam kejadian tersebut pun menuai perdebatan di tengah masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua DPD LSM GRANSI, Supriyadi, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada bukti konkret yang menunjukkan telah terjadi pemerasan sebagaimana dituduhkan.

“Dalam video yang beredar, tudingan permintaan uang itu dibantah. Sampai sekarang juga tidak ada bukti yang bisa membuktikan adanya pemerasan. Kalau memang ada, silakan dibuka secara terang dan profesional,” ujar Supriyadi.

Ia menambahkan, peristiwa ini juga menjadi perhatian serius karena disebut berawal dari persoalan yang melibatkan keluarga salah satu kepala sekolah dasar negeri di Banyuasin, di mana anak dari oknum kepala sekolah tersebut diketahui merupakan seorang ASN yang bertugas di lingkungan Kejaksaan Negeri Banyuasin. Menurutnya,(26/02/2026)

kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait potensi konflik kepentingan yang harus dijawab secara terbuka dan objektif.

“Apa pun latar belakangnya, penegakan hukum harus berdiri di atas profesionalitas dan integritas. Jangan sampai ada kesan kewenangan digunakan karena kedekatan atau hubungan tertentu,” tegasnya.

Meski kedua belah pihak disebut telah sepakat berdamai, GRANSI memandang persoalan ini tidak bisa berhenti sampai di situ. Supriyadi menilai yang dipertaruhkan bukan sekadar hubungan personal, melainkan marwah gerakan sosial kontrol di Sumatera Selatan.

“Perdamaian itu hak masing-masing pihak. Namun marwah kontrol sosial harus tetap dijaga. Jangan sampai muncul kesan bahwa Media dan LSM mudah dikriminalisasi ketika menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik,” katanya.

GRANSI secara tegas mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk segera melakukan evaluasi dan mengambil langkah tegas, termasuk mencopot Giovanni dari jabatan Kasi Pidsus Kejari Banyuasin apabila terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang maupun pelanggaran etika sebagai aparat penegak hukum.

“Kami mendesak Kejati Sumsel segera bertindak demi menjaga integritas institusi. Penegakan hukum harus bersih dari dugaan konflik kepentingan dan penyalahgunaan jabatan,” tutup Supriyadi.

Sebagai bentuk keseriusan sikap, GRANSI tetap akan menggelar aksi unjuk rasa pada Senin, 2 Maret 2026 pukul 10.00 WIB di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Adapun susunan aksi sebagai berikut:

Koordinator Aksi:
Supriyadi
M. Isa
Koordinator Lapangan:
Supeno
Suryadi

Sekitar 200 massa diperkirakan akan hadir dalam aksi tersebut. Surat pemberitahuan telah disampaikan kepada Polresta Palembang sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejati Sumsel maupun Giovanni terkait tuntutan tersebut.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Widia Ningsih SH MH Wakil Bupati Lahat Tegaskan PT BCKA Subcon PT PAMA site MTBU Tanjung Enim Mempekerjakan 34 Karyawan Yang Di PHK
Lembaga Institute Anti Corruption Indonesia Akan Melaporkan Dugaan Indikasi KKN Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palembang ke Kejaksaan Agung RI
Komite SMA Negeri 18 Palembang Jelaskan Transparansi dan Prosedur Sumbangan Orang Tua Sudah Sesuai Prosedur dan Ketentuan
Polsek SU II Bersama PAC Pemuda Pancasila SU II Palembang Gelar Apel KRYD, Antisipasi Tawuran dan Gangguan Kamtibmas Selama Bulan Ramadhan
H. Alex Noerdin Meninggal Dunia, Sumsel Kehilangan Sosok Inspiratif, Ini Kata Simon Ketua LSM Gerebek
Dugaan KKN dan Mark Up Anggaran Pada Pekerjaan di Lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2025, DPC LSM Rakyat Indonesia Bedaya Kabupaten OKI Akan Laporkan ke Kejati Sumsel
Adanya Sengketa, Akses Jalan Perumahan Najua Residen II di Kelurahan 16 Ulu Ditutup Sepihak, Ini Harapan Warga !!!
Ini Tanggap SIRA dan PST Terkait Pergantian Jabatan Kepala Bapenda Kota Palembang !!!

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:55 WIB

Widia Ningsih SH MH Wakil Bupati Lahat Tegaskan PT BCKA Subcon PT PAMA site MTBU Tanjung Enim Mempekerjakan 34 Karyawan Yang Di PHK

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:43 WIB

Lembaga Institute Anti Corruption Indonesia Akan Melaporkan Dugaan Indikasi KKN Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palembang ke Kejaksaan Agung RI

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:11 WIB

GRANSI Kepung Kejati Sumsel 2 Maret, Desak Pencopotan Kasi Pidsus Kejari Banyuasin

Kamis, 26 Februari 2026 - 08:05 WIB

Komite SMA Negeri 18 Palembang Jelaskan Transparansi dan Prosedur Sumbangan Orang Tua Sudah Sesuai Prosedur dan Ketentuan

Kamis, 26 Februari 2026 - 02:12 WIB

Polsek SU II Bersama PAC Pemuda Pancasila SU II Palembang Gelar Apel KRYD, Antisipasi Tawuran dan Gangguan Kamtibmas Selama Bulan Ramadhan

Berita Terbaru