Garudaxpose.com | Palembang – Polemik insiden di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin kembali menjadi sorotan publik setelah beredarnya video yang memperlihatkan suasana keributan di ruang Sekretaris Dinas. Dalam rekaman tersebut, oknum yang terlibat membantah adanya permintaan sejumlah uang kepada kepala sekolah, dan hingga kini disebut belum terdapat bukti yang dapat membenarkan tudingan bahwa oknum LSM melakukan pemerasan.

Peristiwa itu melibatkan beberapa oknum dari Kejaksaan Negeri Banyuasin, termasuk Kasi Pidsus atas nama Giovanni. Narasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sempat mencuat dalam kejadian tersebut pun menuai perdebatan di tengah masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua DPD LSM GRANSI, Supriyadi, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada bukti konkret yang menunjukkan telah terjadi pemerasan sebagaimana dituduhkan.
“Dalam video yang beredar, tudingan permintaan uang itu dibantah. Sampai sekarang juga tidak ada bukti yang bisa membuktikan adanya pemerasan. Kalau memang ada, silakan dibuka secara terang dan profesional,” ujar Supriyadi.
Ia menambahkan, peristiwa ini juga menjadi perhatian serius karena disebut berawal dari persoalan yang melibatkan keluarga salah satu kepala sekolah dasar negeri di Banyuasin, di mana anak dari oknum kepala sekolah tersebut diketahui merupakan seorang ASN yang bertugas di lingkungan Kejaksaan Negeri Banyuasin. Menurutnya,(26/02/2026)
kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait potensi konflik kepentingan yang harus dijawab secara terbuka dan objektif.
“Apa pun latar belakangnya, penegakan hukum harus berdiri di atas profesionalitas dan integritas. Jangan sampai ada kesan kewenangan digunakan karena kedekatan atau hubungan tertentu,” tegasnya.
Meski kedua belah pihak disebut telah sepakat berdamai, GRANSI memandang persoalan ini tidak bisa berhenti sampai di situ. Supriyadi menilai yang dipertaruhkan bukan sekadar hubungan personal, melainkan marwah gerakan sosial kontrol di Sumatera Selatan.
“Perdamaian itu hak masing-masing pihak. Namun marwah kontrol sosial harus tetap dijaga. Jangan sampai muncul kesan bahwa Media dan LSM mudah dikriminalisasi ketika menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik,” katanya.
GRANSI secara tegas mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk segera melakukan evaluasi dan mengambil langkah tegas, termasuk mencopot Giovanni dari jabatan Kasi Pidsus Kejari Banyuasin apabila terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang maupun pelanggaran etika sebagai aparat penegak hukum.
“Kami mendesak Kejati Sumsel segera bertindak demi menjaga integritas institusi. Penegakan hukum harus bersih dari dugaan konflik kepentingan dan penyalahgunaan jabatan,” tutup Supriyadi.
Sebagai bentuk keseriusan sikap, GRANSI tetap akan menggelar aksi unjuk rasa pada Senin, 2 Maret 2026 pukul 10.00 WIB di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Adapun susunan aksi sebagai berikut:
Koordinator Aksi:
Supriyadi
M. Isa
Koordinator Lapangan:
Supeno
Suryadi
Sekitar 200 massa diperkirakan akan hadir dalam aksi tersebut. Surat pemberitahuan telah disampaikan kepada Polresta Palembang sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejati Sumsel maupun Giovanni terkait tuntutan tersebut.(Red)














