Garudaxpose.com | Jakarta – Lelang Lebak Lebung atau yang dikenal dengan istilah L3 di Kabupaten OKI, Sumatera Selatan akan didemo di Kejagung RI.
Aksi demo itu akan dilaksanakan pada Kamis, 26 Februari 2026 oleh LSM Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) Sumatera Selatan.
Hal itu dijelaskan Kordinator Aksi, Rahmat Sandi Iqbal, SH, Senin (24/02/26) karena kegiatan L3 di Kabupaten OKI terindikasi kuat adanya penyimpangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dimana dana bagi hasil bagi desa 50 persen dari hasil objel lelang tak diserahkan kepada desa sehingga para kepala desa mempertanykan hal itu sehingga terjadi dugaan penyimpangan pada realisasi kegiatan Lelang Lebak Lebung ( L3) di Kabupaten OKI.
Diketahui Kab.OKI setiap tahun melaksanakan kegiatan tersebut karena sudah menjadi kearifan lokal dan kegiatan itu juga sudah diatur oleh perda No.18 tahun 2015.
Sehingga pelaksanaannya pun harus mengacu pada perda yang telah ditentukan namun sayang ternyata perda itu tidak dilaksanakan.
Terbukti dari hasil L3 itu seharusnya 50 persen menjadi hak desa dan harus diserahkan kepada desa masing-masing denga nilai yang bervariatif.
“Hasil investigasi kami di lapangan, hak desa 50 persen dari hasil L3 atau yang dikenal dengan nama dana bagi hasil L3 itu dari tahun 2022 hingga tahun 2024 belum diberikan”, terangnya.
Padahal menurut aturannya paling lambat diterima satu hingga dua bulan sudah didistribusikan ke pihak
yang berhak.
Tentu hal itu menjadi pertanyaan mengapa hal itu bisa terlambat. Kalau sampai sekarang belum direalisasikan, apa kendalanya? Kalau uang itu dibungakan, siapa yang menerima bunganya.
Hasil kulkasi sementara hasil PAD dari L3 itu dengan rincian sebagai berikut, tahun 2022 PAD dari L3 mencapai 8,5 Milyar dengan 328 objek Lelang.
Kemudian, tahun 2023 PAD dari L3 mencapai 7,5 Milyar dengan 329 objek Lelang, dan tahun 2024 PAD dari L3 mencapai 7,049 Milyar.
Dana bagi hasil yang harus diserahkan ke desa yakni sebesar 50 persen dari hasil PAD tersebut.
Artinya dana yang harus diserahkan kepada Masyarakat setiap tahunya yakni, Tahun 2025 Rp.8,5 Milyar dibagi 50 persen hasilnya = Rp. 4,2 Milyar, tahun 2023 Rp. 7,5 Milyar dibagi 50 persen hasilnya = Rp. 3,75 Milyar, tahun 2024 Rp. 7,049 Milyar dibagi 50 persen hasilnya = Rp. 3,52 Milyar.
Total yang belum diserahkan hingga saat ini mencapai = Rp. 11. 474. 500.000,-.
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan jika dana bagi hasil L3 ini telah terjadi dugaan indikasi penyimpangan, unsur korupsi yang menyebabkan kerugian uang negara milyaran rupiah.
Kemana dana tersebut dialirkan. Mengapa tidak diserahkan, siapa yang menerimanya?
“Berpacu pada UU No.31 th 1999 tentang tindak pidana korupsi, kemudian PP No.71 th 2000 tentang tata cara dan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi, dan PP No.105 th 2000 tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Negara maka kami menuntut agar dugaan korupsi L3 di Kab. OKI diusut setuntas-tuntasnya dengan memanggil semua pihak yang terlibat didalamnya”, ujar Sandi mengakhiri. (*)














