Garudaxpose.com | Tangerang – Sidang perdana perkara perceraian yang melibatkan Dian Christina Silalahi sebagai penggugat digelar di Pengadilan Negeri Tangerang,kamis (19/2/2026). Agenda sidang hari ini adalah penunjukan mediator sesuai prosedur yang diatur dalam hukum acara perdata.
Majelis hakim menetapkan proses mediasi akan dilaksanakan pada pekan depan sebelum perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Dalam persidangan, pihak tergugat melalui kuasa hukumnya menyoroti kondisi pendidikan anak yang disebut telah terhenti lebih dari 60 hari. Tergugat mempertanyakan alasan penghentian sekolah formal serta sejumlah kegiatan kursus yang sebelumnya diikuti anak tersebut.
Kepada wartawan, Ojahan Erikson Pakpahan SH selalu kuasa hukum Pihak tergugat juga mengangkat dugaan pengosongan perabot rumah beberapa hari sebelum pengambilan anak di sekolah pada Desember 2025. Hal ini dipertanyakan sebagai bagian dari rangkaian peristiwa yang dinilai telah direncanakan sebelumnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, tergugat menyatakan akses komunikasi antara anak dan ayah kandung sengaja diputus oleh penggugat. Mereka menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak psikologis anak apabila komunikasi tidak difasilitasi secara proporsional.
Ojahan Erikson Pakpahan SH selaku Kuasa hukum tergugat juga menyinggung adanya laporan yang disampaikan ke Kementerian PPPA, KPAI dan LPAI terkait dugaan pemutusan hak akses anak kepada bapaknya dan penelantaran pendidikan anak. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari kedua lembaga tersebut mengenai substansi laporan dimaksud.
Dugaan Keterlibatan Pihak Keluarga
Persidangan turut menyinggung kehadiran Dody Wahyudi Leonard Silalahi, yang disebut sebagai saudara penggugat dan berprofesi sebagai oknum Jaksa fungsional di Badiklat Kejagung Cilandak.
Pihak tergugat mempertanyakan kapasitas kehadirannya saat proses pengambilan barang rumah tangga di perumahan tergugat pada 9 Desember 2025 dan pengambilan anak di lingkungan sekolah SDK Penabur Kota Modern Tangerang pada 11 Desember 2025.
Terdapat pula tudingan dugaan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di area sekolah SDK Penabur Kota Modern yang saat ini masih dalam penanganan Polres Metro Tangerang Kota. Namun hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan kebenaran atas tudingan tersebut.
Informasi yang berkembang menyebut adanya pemeriksaan internal di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait dugaan intervensi. Belum diperoleh konfirmasi resmi dari institusi tersebut mengenai perkembangan pemeriksaan dimaksud.
Dalam sidang, kuasa hukum tergugat juga mempersoalkan materi gugatan yang menyebut status hukum tergugat sebagai narapidana. Menurut mereka, terdapat perbedaan antara narapidana dan pidana percobaan dalam aspek hukum.
Ketahui dalil “kepentingan terbaik bagi anak” yang dicantumkan dalam gugatan turut dipertanyakan, dengan merujuk pada kondisi pendidikan anak yang disebut terhenti dalam dua bulan terakhir.
Terkait dugaan bahwa gugatan perceraian diajukan untuk melegalkan tindakan sebelumnya di lingkungan sekolah, pihak penggugat maupun kuasa hukumnya belum memberikan tanggapan resmi.
Wartawan telah berupaya menghubungi pihak penggugat dan kuasa hukumnya untuk memperoleh klarifikasi. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban yang diterima.
Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda mediasi. Majelis hakim berharap kedua belah pihak dapat mengedepankan kepentingan terbaik anak dalam proses penyelesaian perkara ini.
(Nix)














