Sidang Perdana Perceraian di PN Tangerang Masuk Tahap Mediasi

- Penulis

Kamis, 19 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Tangerang – Sidang perdana perkara perceraian yang melibatkan Dian Christina Silalahi sebagai penggugat digelar di Pengadilan Negeri Tangerang,kamis (19/2/2026). Agenda sidang hari ini adalah penunjukan mediator sesuai prosedur yang diatur dalam hukum acara perdata.

Majelis hakim menetapkan proses mediasi akan dilaksanakan pada pekan depan sebelum perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Dalam persidangan, pihak tergugat melalui kuasa hukumnya menyoroti kondisi pendidikan anak yang disebut telah terhenti lebih dari 60 hari. Tergugat mempertanyakan alasan penghentian sekolah formal serta sejumlah kegiatan kursus yang sebelumnya diikuti anak tersebut.

Kepada wartawan, Ojahan Erikson Pakpahan SH selalu kuasa hukum Pihak tergugat juga mengangkat dugaan pengosongan perabot rumah beberapa hari sebelum pengambilan anak di sekolah pada Desember 2025. Hal ini dipertanyakan sebagai bagian dari rangkaian peristiwa yang dinilai telah direncanakan sebelumnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, tergugat menyatakan akses komunikasi antara anak dan ayah kandung sengaja diputus oleh penggugat. Mereka menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak psikologis anak apabila komunikasi tidak difasilitasi secara proporsional.

Ojahan Erikson Pakpahan SH selaku Kuasa hukum tergugat juga menyinggung adanya laporan yang disampaikan ke Kementerian PPPA, KPAI dan LPAI terkait dugaan pemutusan hak akses anak kepada bapaknya dan penelantaran pendidikan anak. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari kedua lembaga tersebut mengenai substansi laporan dimaksud.

Dugaan Keterlibatan Pihak Keluarga
Persidangan turut menyinggung kehadiran Dody Wahyudi Leonard Silalahi, yang disebut sebagai saudara penggugat dan berprofesi sebagai oknum Jaksa fungsional di Badiklat Kejagung Cilandak.

Pihak tergugat mempertanyakan kapasitas kehadirannya saat proses pengambilan barang rumah tangga di perumahan tergugat pada 9 Desember 2025 dan pengambilan anak di lingkungan sekolah SDK Penabur Kota Modern Tangerang pada 11 Desember 2025.

Terdapat pula tudingan dugaan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di area sekolah SDK Penabur Kota Modern yang saat ini masih dalam penanganan Polres Metro Tangerang Kota. Namun hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan kebenaran atas tudingan tersebut.

Informasi yang berkembang menyebut adanya pemeriksaan internal di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait dugaan intervensi. Belum diperoleh konfirmasi resmi dari institusi tersebut mengenai perkembangan pemeriksaan dimaksud.
Dalam sidang, kuasa hukum tergugat juga mempersoalkan materi gugatan yang menyebut status hukum tergugat sebagai narapidana. Menurut mereka, terdapat perbedaan antara narapidana dan pidana percobaan dalam aspek hukum.

Ketahui dalil “kepentingan terbaik bagi anak” yang dicantumkan dalam gugatan turut dipertanyakan, dengan merujuk pada kondisi pendidikan anak yang disebut terhenti dalam dua bulan terakhir.
Terkait dugaan bahwa gugatan perceraian diajukan untuk melegalkan tindakan sebelumnya di lingkungan sekolah, pihak penggugat maupun kuasa hukumnya belum memberikan tanggapan resmi.

Wartawan telah berupaya menghubungi pihak penggugat dan kuasa hukumnya untuk memperoleh klarifikasi. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban yang diterima.
Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda mediasi. Majelis hakim berharap kedua belah pihak dapat mengedepankan kepentingan terbaik anak dalam proses penyelesaian perkara ini.

 

(Nix)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siaran Pers!Tim Kuasa Hukum Tergugat Minta PN Tangerang Keluarkan Putusan Sela Terkait Pendidikan Anak
Demi Keselamatan Ratusan Jiwa, Pemprov Jateng Gerak Cepat Siapkan Relokasi Permanen Korban Tanah Gerak Sirampog: Sebuah Harapan di Tengah Ancaman Bumi yang Bergeser
Panduan Mengurus Alih Waris pada Sertipikat Tanah agar Hak Atas Tanah Tetap Terlindungi
GEMATARA Menyuarakan Agar Pihak yang Terlibat Diproses Sesuai Ketentuan Hukum dalam Dugaan Korupsi Pembangunan Dek Kelurahan Kantin Tahun Anggaran 2022
Pemuda di Probolinggo Mengidap Tumor Ganas, Cahyo Printing Serahkan Bantuan Galang Dana
Ribuhan Warga Kota Tebing Tinggi Sumut Doa Dan Dzikir Bersama
Pemuda Pancasila Ranting Sumur Bandung PAC Jayanti Ucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H
DKM Masjid Al-Karomah Gotong Royong Membersihkan Tempat Ibadah Menjelang Bulan Suci Ramadan, Merupakan Tradisi yang Penuh Makna

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 06:26 WIB

Siaran Pers!Tim Kuasa Hukum Tergugat Minta PN Tangerang Keluarkan Putusan Sela Terkait Pendidikan Anak

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:38 WIB

Demi Keselamatan Ratusan Jiwa, Pemprov Jateng Gerak Cepat Siapkan Relokasi Permanen Korban Tanah Gerak Sirampog: Sebuah Harapan di Tengah Ancaman Bumi yang Bergeser

Rabu, 18 Februari 2026 - 19:38 WIB

Panduan Mengurus Alih Waris pada Sertipikat Tanah agar Hak Atas Tanah Tetap Terlindungi

Rabu, 18 Februari 2026 - 15:03 WIB

GEMATARA Menyuarakan Agar Pihak yang Terlibat Diproses Sesuai Ketentuan Hukum dalam Dugaan Korupsi Pembangunan Dek Kelurahan Kantin Tahun Anggaran 2022

Rabu, 18 Februari 2026 - 14:03 WIB

Pemuda di Probolinggo Mengidap Tumor Ganas, Cahyo Printing Serahkan Bantuan Galang Dana

Berita Terbaru