Toko Plastik yang Menjual Obat Keras Daftar G Sempat Tutup dan Ditangkap Lagi

- Penulis

Rabu, 18 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Tangerang Selatan – Polres Tangerang Selatan pernah mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G di sebuah toko dengan modus jual plastik di Jalan Raya Serpong Kilometer 7, Kelurahan Pondok Jagung, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (dekat WTC) pada (9/1/26) yang lalu, pada saat itu Satreskrim narkoba Polres Tangsel telah menangkap dua tersangka, S (39) dan MF (24), Dua orang tersangka tersebut diketahui saat ini masih mendekam di Mapolres Tangsel.

Toko yang menjadi lokasi penangkapan tersangka sempat tutup sekian lama, namun berdasarkan pantauan dari warga setempat, toko tersebut kembali beraktivitas. Pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026, saat toko obat lagi beraktivitas, Polres Tangerang Selatan langsung bergerak cepat melakukan penangkapan, setelah menerima laporan dari masyarakat.

Hasil gerak cepat, polres berhasil menangkap tersangka Jamaludin Alias Din Bin Abakar dan menemukan barang bukti berupa Trihexyphenidyl(11 butir), Eximer/Table warna kuning (230 butir), Tramadols (474 butir), 1 pack plastik klip bening, uang tunai Rp 742.000, dan 1 buah handphone merk VIVO warna abu-abu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman S.H., M.H., menyatakan bahwa perbuatan tersangka sudah termasuk perbuatan yang memasuki unsur dalam Pasal 435 Pasal subsidair Pasal 436 ayat (1) juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. “Tersangka akan dikenakan penahanan dan proses hukum akan terus berlanjut,” kata AKP Pardiman. Rabu(18/2/2026)

Penangkapan tersangka ini merupakan hasil dari kerja sama antara polisi dan masyarakat. “Kami akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba dan obat keras di wilayah Tangerang Selatan,” tambah AKP Pardiman.

Polres Tangerang Selatan akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras daftar G di wilayah tersebut. Masyarakat diminta untuk waspada dan melaporkan jika ada informasi tentang peredaran obat keras di daerah mereka.

Dengan penangkapan tersangka ini, Polres Tangerang Selatan diharapkan dapat membasmi peredaran obat keras daftar G di wilayah Tangerang Selatan dan menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat.

 

(Nix)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rumah Singgah Gratis di Surabaya, Langkah Nyata Lumajang Pangkas Beban Pasien Rujukan
Senam Aerobik Se-Kecamatan Jayanti Bersama Relawan MRA: Barisan Muda Rano Alfat Partai PKB
SIRA Soroti Dugaan Kelalaian RSMH, Pasien Koma Diduga di Pulangkan
Dinkes Tangsel Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Persiapkan SSGI 2026 demi Tekan Angka Stunting
3.966 Jiwa Sudah Dijamah Obat, 33 Raga Masih Menagih Merdeka dari Pasung
Warga Desak APH Tindak Tegas Gubuk Penjual Obat Terlarang di Kelurahan Sukatani Permai
Sidak Gaya ‘Undercover’ di Bulakamba: Kadinkes Dikira Pasien, Ujung-ujungnya Bawa Kabar Puskesmas Mau Pindah
Cegah DBD, RS Bhayangkara Lumajang Lakukan Fogging di Mapolsek Ranuyoso

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 01:24 WIB

Rumah Singgah Gratis di Surabaya, Langkah Nyata Lumajang Pangkas Beban Pasien Rujukan

Minggu, 19 April 2026 - 11:50 WIB

Senam Aerobik Se-Kecamatan Jayanti Bersama Relawan MRA: Barisan Muda Rano Alfat Partai PKB

Rabu, 15 April 2026 - 12:19 WIB

SIRA Soroti Dugaan Kelalaian RSMH, Pasien Koma Diduga di Pulangkan

Rabu, 15 April 2026 - 04:35 WIB

Dinkes Tangsel Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Persiapkan SSGI 2026 demi Tekan Angka Stunting

Senin, 13 April 2026 - 01:06 WIB

3.966 Jiwa Sudah Dijamah Obat, 33 Raga Masih Menagih Merdeka dari Pasung

Berita Terbaru