Percepat Penyelesaian Kasus Tanah Transmigrasi di Kalsel, Kementerian ATR/BPN Pimpin Mediasi Bahas Nilai Ganti Rugi

- Penulis

Senin, 16 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com, Banjarbaru – Proses penyelesaian kasus pembatalan sertipikat milik masyarakat eks transmigran di Kalimantan Selatan (Kalsel) terus bergulir. Dengan komando dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, Kementerian ATR/BPN memfasilitasi tahap mediasi sengketa lahan antara warga Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri (dh. Desa Bekambit hulu) dengan PT Sebuku Sejaka Coal (SSC). Pertemuan berlangsung pada Kamis (12/02/2026), di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalsel, dengan fokus bahasan mengenai kesepakatan nilai ganti rugi antara kedua pihak.

“Salah satu yang kita bicarakan adalah berkaitan dengan nilai ganti rugi. Karena belum ketemu angka yang disepakati, maka akan dilakukan penilaian oleh tim penilai tanah independen atau _appraisal_. Tim _appraisal_ itu siapa yang nanti akan diputuskan oleh Bupati atau Pemerintah Kabupaten Kotabaru,” ujar Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono kepada awak media usai mediasi berlangsung.

Menurut Iljas Tedjo Prijono, warga mengusulkan kompensasi kerugian pemanfaatan tanah sebesar Rp30 ribu per meter persegi serta nilai tanah sekitar Rp56 ribu per meter persegi sehingga total yang diharapkan mencapai Rp86 ribu per meter persegi. Sementara itu, dari pihak perusahaan sebelumnya menawarkan kompensasi sekitar Rp5 ribu per meter persegi dan kemudian meningkat menjadi Rp10 ribu per meter persegi. Perbedaan nilai yang cukup jauh ini menjadi kendala utama belum tercapainya titik temu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain memfasilitasi penyelesaian sengketa, Dirjen PSKP juga menegaskan peran Kementerian ATR/BPN dalam persoalan ini, yaitu memproses pembatalan dalam pencabutan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya diterbitkan oleh Kanwil BPN Provinsi Kalsel. Untuk penyelesaian teknis di lapangan, menjadi ranah forum para pihak bersama perusahaan.

“Sebagaimana yang sudah disampaikan oleh Menteri ATR/Kepala BPN waktu konferensi pers, yang pertama bahwa pembatalan terhadap 717 sertipikat yang dilakukan oleh Kanwil BPN Provinsi Kalsel akan dibatalkan kembali nanti dikembalikan kepada masyarakat,” ungkap Dirjen PSKP.

Selama proses penyelesaian sengketa lahan ini berjalan, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Surya Herjuna, memastikan tidak ada lagi kegiatan operasional di lokasi sengketa. “Ya bisa dipastikan tidak ada aktivitas perusahaan lagi di sana,” ujarnya.

Meski belum menghasilkan kesepakatan final, proses mediasi berlangsung kondusif dan seluruh pihak menunjukkan iktikad baik. Tahap mediasi dihadiri oleh perwakilan tiga kementerian, yakni Kementerian ATR/BPN, Kementerian Transmigrasi dan Kementerian ESDM. Turut hadir, perwakilan Forkopimda setempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PWI Pusat Gelar Pembekalan Pra-UKW Angkatan 28, Mantapkan Kompetensi Wartawan Menuju Ujian Resmi
PWI Kabupaten Serang Dorong Peserta Maksimalkan Pra-UKW untuk Hasil Maksimal
Musdes RKP Desa TA 2027, Desa Ngadisari Prioritaskan Dana Afirmasi Bupati Untuk Infrastruktur
Gubernur Koster Apresiasi Jawaban Fraksi DPRD Bali
Ketum PBMA Tekankan Lompatan Organisasi pada Muswil Mathla’ul Anwar Jawa Tengah
Pawai Budaya Meriahkan Hari Jadi Kota Probolinggo ke-667, 23 Kontingen Tampilkan Ragam Seni Tradisi
Bergabung Bersama Ditpolairud Polda Banten, 5 Pewarta Delegasi PWI Banten Ikut Operasi SAR Menuju Ujung Kulon
Polsek Pronojiwo Amankan Pagelaran Campursari di Wisata Tumpak Sewu, Situasi Kondusif

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 11:09 WIB

PWI Pusat Gelar Pembekalan Pra-UKW Angkatan 28, Mantapkan Kompetensi Wartawan Menuju Ujian Resmi

Selasa, 15 September 2026 - 10:13 WIB

PWI Kabupaten Serang Dorong Peserta Maksimalkan Pra-UKW untuk Hasil Maksimal

Selasa, 15 September 2026 - 09:16 WIB

Musdes RKP Desa TA 2027, Desa Ngadisari Prioritaskan Dana Afirmasi Bupati Untuk Infrastruktur

Senin, 14 September 2026 - 13:43 WIB

Gubernur Koster Apresiasi Jawaban Fraksi DPRD Bali

Senin, 14 September 2026 - 08:40 WIB

Ketum PBMA Tekankan Lompatan Organisasi pada Muswil Mathla’ul Anwar Jawa Tengah

Berita Terbaru