Garudaxpose.com | Palembang,- Terkait Pemberitaan yang beredar di media , DPS FKSS , Forum Komite SMA dan SMK Sumatera Selatan (FK-S4) memberikan klarifikasi untuk meluruskan opini negatif terkait pembentukan organisasi tersebut. Melalui konferensi Pers Ardiansyah dan M.Ruben , SH di Resto Pempek Musi Palembang, Jumat (13/2/2026).
Klarifikasi yang biasanya ditekankan oleh forum komite sekolah dalam menghadapi isu serupa, M.Ruben, SH selaku Wakil Komite FK-S4 di dampingi Ardiansyah Selaku Sekretaris DPS FKSS mengatakan , bahwa pembentukan forum ini bukan bertujuan untuk melegalkan atau melindungi praktik pungutan liar. Fokus utama forum adalah penguatan peran komite sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan secara transparan.
Independensi dari Dinas Pendidikan: Klarifikasi bahwa inisiatif pembentukan forum berasal dari aspirasi pengurus komite sekolah, bukan semata-mata instruksi sepihak untuk menciptakan “payung hukum” yang melanggar PP Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepatuhan pada Aturan (PP 75/2016): Forum menekankan bahwa segala bentuk penggalangan dana oleh komite sekolah harus bersifat sumbangan sukarela, bukan pungutan wajib yang membebani, sesuai dengan batasan yang diatur dalam konstitusi dan peraturan pemerintah.
AD/ART yang Transparan: Penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dilakukan secara kolektif untuk memastikan roda organisasi berjalan sesuai aturan hukum dan tidak menjadi alat untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Tidak Membebani Orang Tua: FK-S4 membantah tuduhan bahwa organisasi ini akan menambah beban biaya baru bagi orang tua siswa. Operasional forum diharapkan tidak mengambil porsi dari sumbangan pendidikan yang diperuntukkan bagi kebutuhan siswa di sekolah. Permendikbud No. 75 Tahun 2016 untuk memperkuat argumen FK-S4.
Pernyataan tersebut merupakan bagian dari klarifikasi resmi Forum Komite SMA dan SMK Sumatera Selatan (FK-S4) terkait polemik pembentukannya,Yaitu
Bantahan Pungutan Biaya: FK-S4 menegaskan bahwa tuduhan mengenai organisasi ini menambah beban orang tua melalui pungutan biaya operasional adalah tidak benar dan prematur.
Hal ini dikarenakan organisasi tersebut masih dalam proses pembentukan dan penyusunan AD/ART , Respons terhadap Kritik “Bumper” Pungutan: Mereka menyangkal tudingan bahwa FK-S4 dibentuk hanya untuk melindungi (menjadi bumper) komite sekolah agar bebas melakukan pungutan. FK-S4 menyatakan siap mengambil langkah hukum jika tuduhan tersebut terus disebarkan tanpa data dan fakta yang valid.
Tujuan Pembentukan: Tujuan utama FK-S4 diklaim sebagai wadah untuk memberikan pencerahan, pendampingan, serta monitoring agar kebijakan komite sekolah di Sumatera Selatan tetap berjalan sesuai regulasi.
Dasar Hukum yang Dirujuk: Dalam menjalankan fungsinya, FK-S4 merujuk pada: Peraturan Pemerintah RI Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Peraturan Pemerintah RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pendanaan Pendidikan. Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pendanaan Pendidikan.
” Klarifikasi ini dikeluarkan untuk meredam isu negatif di masyarakat dan memastikan bahwa operasional komite sekolah di masa mendatang memiliki pengawasan yang lebih terstruktur di tingkat provinsi,” pungkasnya (*)














