Garudaxpose | Bali – Polres Badung melalui Bagian Operasi resmi merilis pelaksanaan Operasi Keselamatan Agung 2026 sebagai upaya menekan angka pelanggaran dan fatalitas kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Badung. Operasi ini dilaksanakan selama 14 hari, terhitung mulai 2 hingga 15 Februari 2026, dengan mengedepankan penegakan hukum berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang didukung pemberian teguran secara humanis kepada pelanggar pada Senin 2 Pebruari 2026.
Kabag Ops Polres Badung selaku Karendal Ops Keselamatan Agung 2026 menegaskan, bahwa sasaran operasi difokuskan pada pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan fatalitas kecelakaan. “Sasaran utama operasi ini adalah pelanggaran yang berisiko tinggi menyebabkan laka lantas, seperti pengendara yang tidak menggunakan helm maupun sabuk keselamatan, mengemudi di bawah pengaruh alkohol, serta pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara,” tegasnya dalam rilis resmi dihadapan sejumlah awak media.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut disampaikan, operasi juga menyasar berbagai perilaku lain yang membahayakan pengguna jalan dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Kabag Ops menjelaskan bahwa tujuan Operasi Keselamatan Agung 2026 tidak semata – mata penindakan, tetapi juga meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. “Kami mengedepankan langkah preemtif dan preventif, sehingga masyarakat memahami bahwa keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Di akhir keterangannya, Kabag Ops Polres Badung menghimbau masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Ia berharap melalui pelaksanaan Operasi Keselamatan Agung 2026, angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dapat ditekan secara signifikan serta tercipta situasi Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif menjelang perayaan Nyepi dan Idul Fitri 1447 H. @ (suriasih)












