Garudaxpose.com | Palembang, – Pengurus Wilayah Berantas Korupsi Indonesia Sumatera Selatan (PW BKI Sumsel) sambangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) untuk melaporkan 12 Desa di Kecamatan Rambang Kuang Ogan Ilir, Sumatera Selatan terkait dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme ( KKN ) pada penggunaan Anggaran Dana Desa tahun 2023, 2024, dan tahun 2025.
Hal tersebut di sampaikan oleh Dorres Angga Ketua Berantas Korupsi Indonesia, usai melaporkan dugaan KKN Dana Desa ke Kejati Sumsel, Rabu (28/01/26).
“Menyikapi amanah dalam menjalankan tatanan pemerintahan yang bersih perlu adanya control social bukan hanya dari kalangan agen of control saja tapi perlu juga dilakukan metode pengawalan, pengawasan dari aparat penegak hukum terkait setiap kebijakan yang di ambil, sangat penting peranannya dalam control social demi penegakan hukum, peraturan dan undang-undang serta mendorong atau mendukung pihak aparat penegak hukum agar kiranya ikut serta dalam mengawal, mengawasi setiap kebijakan guna terciptanya tatanan pemerintahan yang transparan, bersih dan Amanah serta Bebas dari Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),”ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme yang diduga dilakukan oleh 12 (dua belas) kepala desa di kecamatan rambang kuang kabupaten ogan ilir, Provinsi Sumatera Selatan dari tahun anggaran 2023, 2024, 2025.
Adapun nama-nama Desanya beserta anggarannya sebabagai berikut ;
1.Desa Ibul Dalam yang mengunakan anggaran dana desa selama tiga tahun yaitu berjumlah sebesar Rp. 3.143.826.000.
2.Desa Kayu Ara yang mengunakan anggaran dana desa selama tiga tahun yaitu berjumlah sebesar Rp. 2.646.856.000.
3.Desa Kuang Dalam Barat yang mengunakan anggaran dana desa selama tiga tahun yaitu berjmlah sebesar Rp. 3.178.816.000.
4.Desa Kuang Dalam Timur yang mengunakan anggaran dana desa selama tiga tahun yaitu berjumlah sebesar Rp. 2.706.896.000.
5.Desa Lubuk Tunggal yang mengunakan anggaran dana desa selama tiga tahun yaitu berjumlah sebesar Rp. 2.875.274.000.
6.Desa Sukananti yang mengunakan anggaran dana desa selama tiga tahun yaitu berjumlah sebesar Rp. 2.678.900.000.
7.Desa Sunur yang mengunakan anggaran dana desa selama tiga tahun yaitu berjumlah sebesar Rp. 2.850.651.000.
8.Desa Tambang Rambang yang mengunakan anggaran dana desa selama tiga tahun yaitu berjumlah sebesar Rp. 3.291.311.000.
9.Desa Tangai yang mengunakan anggaran dana desa selama tiga tahun yaitu berjumlah sebesar Rp. 2.298.873,000.
10.Desa Tanjung Bulan yang mengunakan anggaran dana desa selama tiga tahun yaitu berjumlah sebesar Rp. 3.339.089.000.
11.Desa Tanjung Miring yang mengunakan anggaran dana desa selama tiga tahun yaitu berjumlah sebesar Rp. 3.298.600.000,
12.Desa Ulak Segara yang mengunakan anggaran dana desa selama tiga tahun yaitu berjmlah sebesar Rp.3.158.571,000.
“Setelah kami investigasi ke lapangan diduga banyak sekali penyimpangan dana dalam proyek fisik diduga proyek fisik tersebut tidak sesuai dengan pakta yang kami temukan dilapangan dan Kualitas Bangunan jauh dari standar yang telah di tentukan serta kami menduga 12 Oknum Kepala Desa tersebut juga selalu memberikan sejumlah uang kepada pihak inspektorat dan pihak kejari kabupaten ogan ilir guna untuk keamanan desa mereka,”jelasnya.
Adapun Tuntutan atau Laporan kami (PW. Berantas Korupsi Indonesia) Sumsel ke Kejati Sumsel Sbb ;
1.Meminta Kepada Kejaksan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan untuk segera menurunkan Team investigasi lapangan guna untuk memeriksa dan melihat langsung proyek fisik di 12 Desa Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir provinsi Sumatera Selatan.
2.Meminta Kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan untuk memanggil dan memeriksa 12 oknum kepala desa tersebut guna untuk menjelaskan Realisasi Anggaran dana desa dari tahun 2023 sampai dengan tahun Anggaran 2025.
3.Meminta Kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan untuk bersikap tegas dalam menyikapi tindak pidana korupsi yang diduga dilakuakan oleh 12 oknum kepala desa tersebut.
4.Mendesak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan untuk segera melakukan penahan terhadap 12 Kepala Desa Kecamatan Rambang Kuang kabupaten Ogan Ilir provinsi Sumatera Selatan yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
5.Apabila terbukti bersalah hukum dan pidanakan seusai dengan Undang-Undang Tentang Tindak Pidana Korupsi yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia.
6.Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan harus tegas dalam memberantas tindak pidana korupsi pada 12 desa di kecamatan rambang kuang kabupaten ogan ilir provinsi Sumatera Selatan.
7.Seandainya Kejaksaan Tinggi Provisinsi Sumatera Selatan tidak mampu menyelesaikan persoalan ini maka kami akan mengadukan persoalan ini ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kementrian Terkait di Jakarta
Serta kami, berharap agar Kejati Sumsel segera menindaklanjuti laporan kami,”dan perlu saya sampaikan Laporan kami di terima oleh Nabila dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumsel,”pungkasnya.













