Garudaxpose.com | Probolinggo – Rutan Kraksaan Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo dalam rangka memperkuat sinergitas dan koordinasi antar aparat penegak hukum.
Kunjungan tersebut juga dimanfaatkan untuk membahas implementasi serta pemahaman bersama terkait penggunaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru. Jumat (23/01).
Kepala Rutan Kraksaan, Galih Setiyo Nugroho, menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan langkah strategis untuk menyamakan persepsi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing institusi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sinergi dengan Kejaksaan sangat penting, khususnya dalam penerapan KUHP dan KUHAP terbaru, agar pelaksanaan layanan pemasyarakatan, terutama terkait tahanan, dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutur Galih.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Mohammad Anggidigdo, menyambut baik kunjungan Rutan Kraksaan dan menegaskan pentingnya sinergi antar aparat penegak hukum dalam menghadapi dinamika regulasi.
Menurutnya, perubahan dan pembaruan KUHP serta KUHAP memerlukan kesamaan persepsi agar implementasinya di lapangan berjalan optimal.
“Kami menyambut baik kunjungan dari Rutan Kraksaan. Koordinasi seperti ini sangat penting untuk menyamakan pemahaman terkait penerapan KUHP dan KUHAP terbaru, sehingga tidak terjadi perbedaan interpretasi dalam proses penegakan hukum,” ujarnya.
Kunjungan ini sebagai upaya penguatan koordinasi dan sinergi antar lembaga penegak hukum dalam menghadapi dinamika perubahan regulasi.
Kegiatan ini juga menjadi sarana untuk memperkuat komunikasi, profesionalitas, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan.
Melalui sinergitas yang terus terjalin antara Rutan Kraksaan dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, penerapan KUHP dan KUHAP terbaru dapat berjalan secara optimal, efektif, dan selaras.













