BLORA,GarudaXpose.com – INFODESANEWS.COM- Sebuah kasus menarik perhatian publik di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, ketika seorang perangkat desa aktif di Desa Krocok, Kecamatan Japah, ARS, terungkap merangkap jabatan sebagai wartawan di media daring INFODESANEWS.COM pada Jumat (16/1/2026). ARS menjabat sebagai Kasi Pelayanan, namun namanya juga tercantum dalam struktur redaksi media tersebut.
Kepala Desa Krocok, Ratman, membenarkan keberadaan ARS sebagai perangkat desa pada Jumat (16/1/2026), namun terkesan menghindar saat ditanya mengenai rangkap jabatannya sebagai wartawan. “Ada pripun nggih,” jawab Ratman singkat saat ditanya apakah di Desa Krocok terdapat perangkat desa bernama ARS. Ketika ditanya lebih lanjut, ia hanya menjawab, “Ada apa nggih.”
Camat Japah, Tejo Yuwono, mengaku belum mengetahui informasi tersebut dan akan menindaklanjuti pada Senin (20/1/2026). “Belum tahu,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp. Saat ditanya lebih spesifik perangkat desa mana yang dimaksud, Camat Japah kembali bertanya, “Perangkat desa mana nggih?” Ia pun menyatakan akan menindaklanjuti informasi tersebut. “Nanti kita tindak lanjuti nggih.”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Yayuk Windrati, menyatakan bahwa secara regulasi tidak ada larangan tegas bagi perangkat desa untuk merangkap sebagai wartawan, namun menekankan adanya batasan yang tidak boleh dilanggar untuk menghindari konflik kepentingan pada Senin (20/1/2026).
“Perangkat desa harus tetap menjunjung transparansi, akuntabilitas, dan netralitas,” tegas Yayuk. Ia juga menambahkan bahwa posisi rangkap tersebut sangat rawan konflik kepentingan. “Sebenarnya yang seperti ini susah juga ya. Sudah saya ingatkan apa yang menjadi kewajiban, apa yang tidak boleh,” ungkapnya.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius terkait etika, profesionalisme, dan potensi konflik kepentingan. Publik menanti langkah tegas dari pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memastikan bahwa jabatan rangkap ini tidak mempengaruhi kinerja ARS sebagai Kasi Pelayanan dan tidak menimbulkan konflik kepentingan.
Dalam lanjutan pernyataannya, Yayuk secara langsung menyebut inisial ARS, menunjukkan bahwa pihak PMD Kabupaten Blora telah mengetahui adanya kasus ini dan siap mengambil tindakan.
Sementara itu, ARS sendiri belum memberikan tanggapan terkait rangkap jabatannya sebagai wartawan dan Kasi Pelayanan. Publik berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan diambil tindakan yang tepat untuk menjaga integritas pemerintahan desa dan dunia pers.
INFODESANEWS.COM akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada publik. Apakah jabatan rangkap ARS akan menjadi contoh bagi perangkat desa lainnya ataukah akan menjadi kasus yang berkepanjangan? Kita tunggu saja.
(Agus)














