Garudaxpose.com | Kabupaten Tangerang – Dugaan praktik percaloan pengurusan asuransi yang mengarah pada indikasi pungutan liar (pungli) mencuat di RSUD Balaraja. Seorang korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang dirawat di rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut diduga diminta membayar biaya sebesar Rp6 juta untuk pengurusan asuransi, Senin (19/01/2026).
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan bahwa pengurusan asuransi pasien tidak dilakukan secara mandiri oleh keluarga. Pasien justru diduga ditawari jasa pengurusan oleh seorang kader berinisial L bersama petugas administrasi berinisial S, saat pasien baru tiba di Instalasi Gawat Darurat (IGD).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika dugaan tersebut benar, praktik ini tidak hanya melanggar prosedur pelayanan rumah sakit, tetapi juga berpotensi melanggar hukum. Sebab, korban kecelakaan lalu lintas pada prinsipnya memiliki hak atas pembiayaan jaminan sesuai ketentuan perundang-undangan tanpa dipungut biaya tambahan.
Penarikan sejumlah uang dengan dalih jasa pengurusan asuransi dapat dikategorikan sebagai pungutan liar.
Selain aspek hukum, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar kode etik pelayanan publik dan kode etik profesi, khususnya jika melibatkan aparatur atau pegawai rumah sakit.
Dalam kondisi darurat seperti penanganan pasien lakalantas, praktik menawarkan jasa berbayar dinilai mencederai prinsip pelayanan kesehatan yang cepat, adil, dan berorientasi pada keselamatan pasien.
Untuk menjaga keberimbangan berita, awak media mengonfirmasi manajemen RSUD Balaraja. Wakil Direktur RSUD Balaraja, dr. Aang Sunarto, menegaskan bahwa pihak rumah sakit melarang keras praktik percaloan dan telah memasang imbauan di berbagai titik layanan agar pasien mengurus berkas jaminan atau asuransi secara mandiri.
“Kami selalu menyarankan pasien dan keluarga untuk mengurus berkas jaminan sendiri guna menghindari calo. Himbauan tersebut sudah banyak dipasang di setiap area layanan,” ujar dr. Aang Sunarto.
Terkait dugaan keterlibatan petugas administrasi, dr. Aang menyatakan akan melakukan peneguran dan menindaklanjuti informasi tersebut.
“Petugas administrasi tidak boleh menawarkan jasa pengurusan asuransi. Saya akan memperingatkan yang bersangkutan,” tegasnya.
Namun demikian, pernyataan tersebut dinilai belum cukup menjawab kekhawatiran publik. Masyarakat berharap adanya penelusuran internal dan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pungli atau pelanggaran etik, mengingat RSUD merupakan institusi pelayanan publik yang dibiayai oleh negara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak kader maupun petugas administrasi yang disebutkan. Dugaan ini menjadi sorotan serius dan diharapkan dapat menjadi perhatian aparat pengawas internal, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum, agar praktik serupa tidak terus berulang dan merugikan masyarakat, khususnya korban kecelakaan lalu lintas.
(Spi)













