Garudaxpose.com | Tangsel – Dinas Kesehatan Tangerang Selatan akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penjualan obat bebas jenis Tramadol dan Eximer di Kecamatan Serpong Utara bersama BPOM dan Satpol PP. Penjualan obat-obatan terlarang ini telah meresahkan masyarakat, terutama karena dapat berdampak buruk pada kesehatan, terutama anak-anak dan remaja.

Beberapa toko kosmetik dan obat di Kecamatan Serpong Utara telah terbukti menjual Tramadol dan Eximer tanpa resep dokter. Modus penjualan ini beragam, mulai dari toko kosmetik hingga kios kecil. Penjualan obat-obatan terlarang ini dapat dikenai Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Masyarakat Tangerang Selatan, khususnya Kecamatan Serpong Utara, menolak keras penjualan obat-obatan terlarang seperti Tramadol dan Eximer. Mereka meminta Pemerintah Tangerang Selatan dan Kepolisian Tangerang Selatan untuk segera menutup dan menangkap para pelaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah Tangerang Selatan dan Kepolisian Tangerang Selatan telah berjanji untuk menindaklanjuti penjualan obat-obatan terlarang ini. Mereka akan bekerja sama dengan BPOM dan Satpol PP untuk melakukan sidak dan menutup toko-toko yang menjual obat-obatan terlarang.
Hingga berita ini diturunkan,warga Tangsel sangat menantikan tindakan cepat dari APH dan Pemkot.
(Nix)













