Tolak Rencana PT Swarnadwipa Selaras Adiguna yang Akan Menaikkan fee Timbangan, Ini Ungkap PPPJKB Palembang !!!

- Penulis

Sabtu, 27 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com ,Palembang – Persatuan Pedagang Pasar Induk Jakabaring (PPPJKB) Palembang menolak rencana PT Swarnadwipa Selaras Adiguna (SSA) yang akan menaikkan fee timbangan dari Rp120/kg menjadi Rp160/kg mulai 1 Januari 2026.
Sekretaris PPPJKB, Yanti Agustina, S.Pd., menyatakan bahwa kenaikan biaya tersebut dinilai belum layak diberlakukan karena pelayanan yang diberikan oleh manajemen perusahaan belum maksimal.

“Kenaikan biaya ini belum pantas diterapkan karena pelayanan dari pihak perusahaan masih jauh dari harapan,” ujar Yanti saat jumpa pers di Rimboen Coffee, Sabtu (27/12/2025).Menurutnya, pelayanan bongkar barang yang seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan justru harus dilakukan sendiri oleh para pedagang. Hal ini terpaksa dilakukan agar barang dagangan tidak terlambat sampai ke lapak.

“Jika terlambat, pembeli sudah pergi dan pedagang akan mengalami kerugian. Dengan membongkar sendiri, pedagang harus mengeluarkan biaya tambahan, padahal selama ini sudah membayar fee timbangan sebesar Rp120 per kilogram,” ujarnya

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait rencana kenaikan fee timbangan tersebut, PPPJKB telah melaksanakan polling atau survei pernyataan sikap secara faktual di lapangan dan tertulis. Hasilnya, mayoritas pedagang menolak kenaikan fee timbangan yang akan diberlakukan pada 1 Januari 2026. Hasil polling tersebut akan segera disampaikan kepada pihak-pihak terkait.Selain itu, pada 23 Desember 2025, PPPJKB juga telah mengirimkan surat resmi kepada manajemen PT Swarnadwipa Selaras Adiguna, dengan tembusan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan DPRD Provinsi Sumatera Selatan.

“Pada intinya, kami menolak kenaikan fee timbangan yang diputuskan secara sepihak oleh manajemen tanpa adanya kesepakatan terlebih dahulu dengan para pedagang,” tegas Yanti.

Ia menambahkan, jika kenaikan fee timbangan tetap diberlakukan, maka pengeluaran pedagang akan meningkat dan berdampak langsung pada kenaikan harga jual di Pasar Induk Jakabaring. Oleh karena itu, pihaknya meminta PT SSA membuka ruang dialog dengan para pedagang sebelum kebijakan tersebut diterapkan.“Jika ada negosiasi tentu sangat baik, namun selama ini belum pernah ada pertemuan antara pedagang dengan pihak PT SSA,” ungkapnya.

Sementara itu, Dedi Ariansyah selaku kuasa hukum PPPJKB menilai kebijakan PT SSA belum pantas dan layak diterapkan karena tidak diiringi dengan peningkatan kualitas pelayanan.
“Harus ada negosiasi antara pedagang dan PT SSA agar keputusan yang diambil nantinya tidak merugikan pedagang,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, Direktur Utama PT Swarnadwipa Selaras Adiguna belum memberikan tanggapan. Media ini telah mencoba menghubungi yang bersangkutan melalui sambungan telepon, namun belum mendapat respons.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seminggu Jelang Lebaran, Jalinsum Jembatan Merah–Simpang Gambir Rusak Parah: Mengapa Gubernur Sumut Bungkam?
Kepala SPPG Yayasan “Indonesia Terang benderang” batunadua Jae Diduga ajang korupsi dari Program MBG !
Sengkarut Sertifikat KPR BTN Palembang: Nasabah Lunas Sejak 2025, Hak Milik Masih “Disandera”
POLRES PALAS GELAR RAKOR LINSEK, SIAPKAN OPERASI KETUPAT TOBA 2026 UNTUK AMANKAN IDUL FITRI
Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Banyuasin di Laporkan oleh PST Ke Kejati Sumsel
Mudik Nyaman Bersama Pegadaian, 238 Warga Diberangkatkan dari Palembang
Proyek Pelebaran Jalan Nasional Pantai Barat Disorot Keras: Tanpa Plang Proyek, Dugaan Material Tak Standar, Berpotensi Dilaporkan ke KPK
Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadhan, Brimob Polda Sumut Hadir Berbagi Sembako Untuk Santri Mandailing Natal

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:23 WIB

Seminggu Jelang Lebaran, Jalinsum Jembatan Merah–Simpang Gambir Rusak Parah: Mengapa Gubernur Sumut Bungkam?

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:01 WIB

Sengkarut Sertifikat KPR BTN Palembang: Nasabah Lunas Sejak 2025, Hak Milik Masih “Disandera”

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:32 WIB

POLRES PALAS GELAR RAKOR LINSEK, SIAPKAN OPERASI KETUPAT TOBA 2026 UNTUK AMANKAN IDUL FITRI

Kamis, 12 Maret 2026 - 05:17 WIB

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Banyuasin di Laporkan oleh PST Ke Kejati Sumsel

Kamis, 12 Maret 2026 - 05:01 WIB

Mudik Nyaman Bersama Pegadaian, 238 Warga Diberangkatkan dari Palembang

Berita Terbaru