Tokoh Masyarakat Pemulutan Berharap Polres Ogan Ilir Tetapkan Tersangka Pemalsuan Tandatangan Penerima BLT Desa Teluk Kecapi

- Penulis

Jumat, 12 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, Garudaxpose.com | Tokoh Masyarakat Pemulutan berharap Polres Ogan Ilir segera menetapkan tersangka kasus dugaan pemalsuan tandatangan Sukoya,salah seorang Penerima BLT Desa Teluk Kecapi.

Kepada Wartawan di Palembang,Jum’at ( 12/12/2025 ) Tokoh Masyarakat Pemulutan,Asmawi,HS,berharap Polres Ogan Ilir menetapkan tersangka kasus dugaan pemalsuan tandatangan Sukoya,salah seorang penerima BLT Desa Teluk Kecapi,Kecamatan Pemulutan,Ogan Ilir.

Menurut Asmawi,menurut paparan Penyidik yang menangani kasus dugaan pemalsuan tandatangan Sukoya,salah seorang penerima BLT Desa Teluk Kecapi dalam Gelar Perkara yang dilaksanakan di Polres Ogan Ilir Kamis kemarin ( 11/12/2025 ),hasil Labfor Polda Sumsel terhadap dokumen nama nama dan tandatangan penerima BLT Tahap satu Tahun 2024 Desa Teluk Kecapi yang terdapat tandatangan Sukoya yang diduga dipalsukan,ternyata memang palsu atau di palsukan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hasil Labfor sudah jelas,ya harus ada tersangkanya dong,” ujar Asmawi.

Pasal 263 KUH Pidana sudah jelas uraiannya,barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat,yang dapat menerbitkan suatu hak,sesuatu perjanjian atau sesuatu pembebasan utang,atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan,dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat surat itu seolah olah surat itu asli dan tidak dipalsukan,maka kalau menggunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugiab di hukum karena pemalsuan surat,dengan hukuman penjara selama 6 Tahun.

Menurut Asmaw,dalam Pasal 263 KUH Pidana sudah jelas uraiannya,jadi tidak perlu diperdebatkan siapanya.” Kan sudah jelas uraian dalam Pasal 263 KUH Pidana itu sudah jelas.Jadi tidak perlu diperdebatkan siapanya.’ Kan yang menggunakan dokumen BLT itu sudah jelas orang serta kedudukannya,” ujar Asmawi,yang juga Koordinator Nasional Society Corruption Investigation ( SCI ) ini.

Menurut Asmawi,penanganan kasus ini harus memenuhi Keadilan Masyarakat.” Ini menyangkut orang miskin,” ujarnya.Bila hasil Gelar tertutup kasus ini melenceng dari fakta fakta dan hasil Labfor,pihaknya akan melaporkannya ke Kapolri dan Komisi III DPR RI.

Gelar Perkara terbuka kemarin tidak menghasil keputusan apa apa.Gelar dilanjutkan dengan internal Polres Ogan Ilir secara tertutup. Ini mengundang pertanyaan publik.

Terungkapnya kasus tersebut saat Sukoya
diperiksa sebagai saksi oleh Penyidik Unit Tipikor Polres Ogan Ilir dalam kasus dugaan pemotongan Dana BLT Desa Teluk Kecapi.Saat Penyidik memperlihatkan tandatangannya pada lembaran nama nama dan tandatangan penerima BLT Desa Teluk Kecapi Tahap pertama 2024,yang berasal dari Rohiman,Kepala Desa Teluk Kecapi,Kecamatan Pemulutan,Ogan Ilir,Sukoya kaget, sebab jangankan tandatangan,
menerima BLT pun tidak.

Tak terima tandatangannya dipalsukan,Sukoya akhirnya melapokan Rhm,Kepala Desa Teluk Kecapi ke Polres Ogan Ilir.

Kasusnya kemudian ditangani Unit Pidum Polres Ogan Ilir.Setelah melakukan pemeriksaan puluhan saksi,termasuk pendapat Ahli dari Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Palembang dan melakukan Gelar Perkara pada Jum’at ( 18/7/2025 ) akhirnya kasusnya ditingkatkan dari Penyelidikan ke Penyidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Pengkondisian Proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, SIRA Minta KPK RI Turun Tangan dan Periksa
Sakti Mandraguna! Toko Obat Tipe G Samping WTC Tetap Eksis: Bukti Polisi “Kalah” atau Memang “Dipelihara”?
Parliamentary Threshold (PT) Produk Politik Akal-akalan Pasca Orde Baru”
Usut Tuntas Dugaan Abuse Of Power Dan Indikasi KKN Serta Tindak Pidana Pencucian Uang oleh Yayasan Bani Makki Kayu Agung, DPW-MSK INDONESIA dan PB.FPMP Sumsel Minta Kejati Sumsel
“Rektorat USU Membisu! Muryanto Amin Terseret ‘Sirkel Kejahatan Korupsi’ OTT Topan Ginting, Mengapa Belum Ada Klarifikasi?”
Badai Emas Pegadaian 2025 Resmi Diundi, Nasabah Syariah Raih Hadiah Paket Haji Plus
Bulan Januari Atau Februari Akan Dilakukan Rapat Terkait Pengelolaan Danau OPI, Berikut Beberapa Hal Disampaikan
15 Ribu Karyawan Terancam PHK, DPRD Sumsel Diminta Fasilitasi

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 08:52 WIB

Dugaan Pengkondisian Proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, SIRA Minta KPK RI Turun Tangan dan Periksa

Jumat, 23 Januari 2026 - 07:59 WIB

Sakti Mandraguna! Toko Obat Tipe G Samping WTC Tetap Eksis: Bukti Polisi “Kalah” atau Memang “Dipelihara”?

Jumat, 23 Januari 2026 - 07:31 WIB

Parliamentary Threshold (PT) Produk Politik Akal-akalan Pasca Orde Baru”

Jumat, 23 Januari 2026 - 07:24 WIB

Usut Tuntas Dugaan Abuse Of Power Dan Indikasi KKN Serta Tindak Pidana Pencucian Uang oleh Yayasan Bani Makki Kayu Agung, DPW-MSK INDONESIA dan PB.FPMP Sumsel Minta Kejati Sumsel

Kamis, 22 Januari 2026 - 04:08 WIB

“Rektorat USU Membisu! Muryanto Amin Terseret ‘Sirkel Kejahatan Korupsi’ OTT Topan Ginting, Mengapa Belum Ada Klarifikasi?”

Berita Terbaru