BREBES,GarudaXpose.com-Tirai kegelapan yang menyelimuti kasus penemuan jasad tak bernyawa terbungkus koper di sudut sunyi sebuah rumah kosong di Desa Sukareja, Brebes, akhirnya tersingkap lebar. Hanya dalam rentang waktu yang menakjubkan, kurang dari 24 jam setelah kengerian itu terkuak dan menggemparkan warga, Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Brebes dengan sigap berhasil membekuk R (45), sosok yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan keji terhadap Sapri (67). Drama penangkapan yang menegangkan ini mengakhiri pelarian singkat R, yang bersembunyi di persembunyiannya di Majalengka, Jawa Barat, pada dini hari Selasa (17/2/2026). Sebuah penangkapan yang bukan hanya membuktikan kecepatan dan ketangguhan aparat dalam menegakkan keadilan, tetapi juga membawa sedikit kelegaan bagi keluarga korban yang berduka.
Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardiansyah, dalam konferensi pers yang digelar Selasa (17/2) siang, menguraikan benang kusut motif di balik aksi brutal yang merenggut nyawa Sapri secara tragis. Terungkap, pemicu utama adalah gejolak rasa sakit hati dan emosi yang meluap tak terkendali saat korban menagih utang kepada pelaku. Pertengkaran sengit yang terjadi kemudian berubah menjadi ladang kejahatan yang mengerikan. “Pelaku menghantam korban dengan batu yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian, berulang kali ke bagian kepala dan dada, menyebabkan korban meregang nyawa di tempat tanpa sempat melawan,” terang AKBP Lilik dengan nada prihatin, menggambarkan betapa tipisnya batas antara emosi sesaat dan tindakan kriminal yang tak termaafkan, yang kini harus ditebus dengan harga yang sangat mahal.
Namun, kengerian tindakan R tidak berhenti sampai di situ. Dalam upaya panik dan gelap mata untuk menghilangkan jejak serta menyembunyikan kejahatannya, R bahkan tega melakukan perbuatan yang melampaui batas kemanusiaan dan akal sehat. Ketika menyadari bahwa jasad Sapri tidak muat masuk ke dalam koper yang ia siapkan, pelaku dengan dingin dan tanpa belas kasihan memutilasi bagian kaki dan tangan korban. Sebuah fakta yang mengguncang jiwa dan menunjukkan betapa gelapnya hati pelaku saat itu, kehilangan segala nurani kemanusiaan. Tak hanya melenyapkan nyawa, dalam gelap mata dan nafsu sesaat, pelaku juga merampas harta benda korban, yakni uang tunai senilai Rp15,6 juta yang baru saja ditagih, serta sebuah ponsel. Aksi ini seolah melengkapi rantai kejahatan dengan motif perampokan, menjadikan kasus ini semakin kompleks dan brutal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kini, R harus menghadapi konsekuensi pahit atas setiap detik perbuatan kejamnya. Ia dijerat dengan pasal berlapis yang akan menjeratnya dalam jeruji besi selama bertahun-tahun, mungkin seumur hidup. Pasal 479 Nomor 1 Tahun 2023 KUHP terbaru, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara, akan menjadi bayangan panjang yang tak terhindarkan dalam sisa hidupnya. Tak hanya itu, Pasal 458 Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman 15 tahun penjara juga turut disematkan, menegaskan bahwa kejahatannya melibatkan lebih dari satu motif, yakni pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan.
“Penerapan pasal berlapis ini kami lakukan dengan pertimbangan matang, mengingat tindakan pelaku yang tak hanya secara keji menghabisi nyawa korban, tetapi juga secara terang-terangan merampas harta benda korban senilai Rp15.622.000 setelah tindakan sadis tersebut,” pungkas Kapolres. Ia menegaskan komitmen penuh pihak kepolisian untuk terus mendalami setiap detail kasus ini, melakukan penyelidikan yang komprehensif guna mengungkap setiap motif tersembunyi, termasuk kemungkinan adanya perencanaan matang dalam pembunuhan tragis ini. Semua ini demi tercapainya keadilan yang seutuhnya bagi korban dan keluarganya, serta memberikan efek jera agar kejadian serupa tak terulang. Kasus ini menjadi pengingat kelam akan bahaya dendam, kekerasan, dan nafsu sesaat yang dapat menghancurkan kehidupan banyak pihak. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat membawa kejelasan dan keadilan bagi semua.(Red/II)
(Agus)














