Tanah Ulayat Angkola: Hak Asal-Usul yang Tidak Pernah Diserahkan Kepada Negara

- Penulis

Rabu, 4 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaexpose.com l Medan (Sumut)—
Tanah ulayat masyarakat adat Angkola di Tapanuli bagian Selatan bukanlah tanah negara, dan tidak pernah menjadi tanah yang dikuasai negara. Ia adalah tanah hak asal-usul, yang keberadaannya jauh mendahului lahirnya Republik Indonesia. Sejarah Angkola mencatat eksistensi masyarakat adat ini telah berlangsung lebih dari seribu tahun, dengan sistem sosial, hukum adat, dan penguasaan wilayah yang mapan sebelum konsep negara modern dikenal di Nusantara.
Dalam hukum adat Angkola, tanah bukan sekadar benda ekonomi, melainkan ruang hidup (lebensraum) yang mengikat identitas, martabat, dan keberlanjutan komunitas. Karena itu, penguasaan tanah bersifat kolektif, bukan individual. Tanah ulayat dimiliki oleh kesatuan masyarakat adat Angkola, bukan oleh perorangan, apalagi oleh negara. Prinsip ini menjadi fondasi utama dalam tata kelola adat Angkola yang hingga kini masih hidup dan dipatuhi.
Bukti historis dan yuridis atas kepemilikan kolektif itu dikenal dengan Surat Tumbaga Holing, dokumen adat yang mencerminkan legitimasi penguasaan wilayah oleh masyarakat Angkola. Surat ini bukan sekadar arsip budaya, melainkan instrumen hukum adat yang mengatur relasi manusia, tanah, dan alam secara turun-temurun. Keberadaannya menegaskan bahwa tanah Angkola tidak pernah dilepaskan, diserahkan, atau dihibahkan kepada kekuasaan kolonial maupun negara pascakemerdekaan.
Batas-batas tanah ulayat Angkola ditentukan secara jelas berdasarkan tanda-tanda alam—sungai, gunung, hutan, dan lembah—yang disepakati dan dijaga oleh kerapatan adat bersama koum sisolkot. Mekanisme ini bukan primitif, melainkan sistem pengelolaan wilayah yang rasional, berkelanjutan, dan berorientasi pada keseimbangan ekologis. Dalam konteks ini, klaim sepihak negara atas tanah Angkola tanpa persetujuan adat adalah bentuk pengingkaran terhadap sistem hukum yang sah dan hidup.
Sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia juga mencatat kontribusi signifikan masyarakat Angkola. Ketika Soekarno dan Hatta ditangkap oleh Belanda, wilayah Angkola dan Tapanuli Selatan menjadi salah satu basis gerilya yang terus melakukan perlawanan terhadap agresi militer Belanda dan NICA. Tanah ulayat Angkola bukan hanya ruang hidup, tetapi juga medan juang yang menopang eksistensi Republik di masa-masa kritis.
Ironisnya, setelah kemerdekaan diraih, tanah yang dahulu dipertahankan dengan darah dan nyawa justru kerap diperlakukan sebagai tanah negara. Berbagai kebijakan pertanahan yang bersifat sentralistik—mulai dari penunjukan kawasan hutan, konsesi perkebunan, hingga proyek-proyek strategis—seringkali mengabaikan hak ulayat masyarakat Angkola. Negara hadir bukan sebagai pelindung, melainkan sebagai pengambil alih.
Padahal, secara konstitusional, Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 secara tegas mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat. Masyarakat adat Angkola jelas memenuhi kriteria itu: hidup, berstruktur, memiliki wilayah, hukum adat, dan institusi sosial yang nyata. Mengabaikan hak ulayat Angkola berarti mengingkari konstitusi itu sendiri.
Lebih jauh, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 juga mengakui keberadaan hak ulayat sebagai hak yang bersumber dari hukum adat. Negara tidak diberi kewenangan untuk merampas, melainkan mengatur dengan prinsip penghormatan. Hak menguasai negara bukanlah hak milik, apalagi hak untuk meniadakan hak asal-usul masyarakat adat Angkola.
Persoalan muncul ketika hak menguasai negara ditafsirkan secara berlebihan, seolah-olah seluruh tanah yang tidak bersertifikat otomatis menjadi tanah negara. Tafsir inilah yang berbahaya dan keliru. Dalam konteks Angkola, ketiadaan sertifikat bukan berarti ketiadaan hak. Hukum adat lebih tua dan lebih dulu hadir dibanding sistem administrasi pertanahan modern.
Kriminalisasi Masyarakat Adat Angkola yang mempertahankan tanah ulayatnya menunjukkan kegagalan negara memahami pluralisme hukum. Ketika masyarakat menjaga tanah secara kolektif sesuai adat, mereka justru dituduh menyerobot atau menguasai tanah negara. Paradoks ini mencerminkan ketimpangan relasi kuasa antara negara dan masyarakat adat.
Padahal 1000 Tahun Yang lalu sebelum ada Indonesia, pengelolaan kolektif tanah ulayat Angkola terbukti menjaga keberlanjutan lingkungan, mencegah konflik internal, dan memastikan distribusi manfaat yang adil. Sistem ini jauh dari praktik eksploitasi rakus yang kerap menyertai penguasaan tanah oleh korporasi atas nama negara dan pembangunan.
Pengakuan penuh terhadap tanah ulayat Angkola bukan ancaman bagi negara, melainkan penguatan terhadap keadilan agraria dan demokrasi konstitusional. Negara yang besar adalah negara yang berani mengakui bahwa tidak semua tanah adalah miliknya, dan tidak semua hukum bersumber dari negara.
Tanah ulayat Angkola adalah hak asal-usul yang tidak pernah diserahkan kepada siapa pun. Ia dijaga oleh adat, diperjuangkan dalam sejarah, dan dilindungi oleh konstitusi. Jika negara masih mengklaimnya sebagai tanah negara, maka persoalannya bukan lagi soal hukum, melainkan soal keberanian negara untuk berlaku adil kepada rakyatnya sendiri.
Penulis  Adv.M.Taufik Umar Dani Harahap,SH Merupakan Praktisi Hukum.
(M.SN)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaaan Makan Uang Fee: Ketua Karang Taruna Kemurang Wetan! Transparansi Dana Milyaran dari PT Bintang 5
Dugaaan Makan Uang Fee: Ketua Karang Taruna Kemurang Wetan! Transparans Dana Milyaran dari PT Bintang 5
Aktivis Dukung DPR Panggil Menteri Imipas Terkait Kejanggalan Pemindahan Narapidana Korupsi dari Rutan Tanjung Gusta
Sriwijaya Corruption Watch (SCW) Pertanyakan Laporan Terkait Dugaan Gratifikasi Gubernur Provinsi Sumatera Selatan dari SKPD Provinsi Sumatera Selatan, Aksi Lanjutan Jilid II di KPK RI
Serahkan Data Tambahan Dugaan KKN dan Pengkondisian Proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, SIRA Sambangi KPK RI
SCW Minta Kejagung RI Usut Dugaan Korupsi di Provinsi Sumsel Terutama di Bank Sumsel Babel, Aksi Lanjutan Jilid II di Kejagung RI
Warga Kayuagung “RG” Alami Kerugian Capai Rp.1,7 Miliar Sehingga Laporkan “UO” ke Polres OKI, Ini Harapan Ketua LIDIK MCW : Polres OKI Segera Tindaklanjuti dan Diproses

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:16 WIB

Dugaaan Makan Uang Fee: Ketua Karang Taruna Kemurang Wetan! Transparansi Dana Milyaran dari PT Bintang 5

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:13 WIB

Dugaaan Makan Uang Fee: Ketua Karang Taruna Kemurang Wetan! Transparans Dana Milyaran dari PT Bintang 5

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:07 WIB

Tanah Ulayat Angkola: Hak Asal-Usul yang Tidak Pernah Diserahkan Kepada Negara

Rabu, 4 Februari 2026 - 07:43 WIB

Aktivis Dukung DPR Panggil Menteri Imipas Terkait Kejanggalan Pemindahan Narapidana Korupsi dari Rutan Tanjung Gusta

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:38 WIB

Sriwijaya Corruption Watch (SCW) Pertanyakan Laporan Terkait Dugaan Gratifikasi Gubernur Provinsi Sumatera Selatan dari SKPD Provinsi Sumatera Selatan, Aksi Lanjutan Jilid II di KPK RI

Berita Terbaru