STOP SEBAR FITNAH! DOKUMEN ASLI IJAZAH WALI KOTA TEBING TINGGI DIPAMERKAN DAN TERVALIDASI KEASLIANNYA, PENYEBAR HOAKS TERANCAM UU ITE

- Penulis

Selasa, 24 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GarudaXpose,Tebing TinggiWali Kota Tebing Tinggi Sumut, Iman Irdian Saragih, melaporkan sebuah akun Facebook berinisial AT ke Polda Sumatera Utara atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong. Laporan resmi tersebut tertuang dalam surat bernomor: STTLP/B/301/II/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 23 Februari 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pencemaran nama baik pertama kali diketahui di Jalan Kutilang, Kelurahan Bulian, Kota Tebing Tinggi pada 20 Februari 2026. Saat itu, Iman Irdian Saragih menerima telepon dari seorang saksi yang menginformasikan adanya unggahan akun Facebook berinisial AT. Unggahan tersebut dipublikasikan secara terbuka dan menarasikan seolah-olah ijazah milik Wali Kota Tebing Tinggi adalah palsu.

Unggahan AT juga disertai kata-kata kasar serta memposting foto-foto ijazah milik Iman Irdian Saragih, dan dilakukan AT secara berulang kali dengan narasi yang berbeda.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Merasa keberatan atas postingan dan fitnah dari akun Facebook AT, Irdian kemudian membuat laporan resmi di SPKT Polda Sumut agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kepada wartawan di depan SPKT Polda Sumut, Senin (23/2/2026), Iman Irdian Saragih menjelaskan dirinya melaporkan salah satu akun Facebook dalam dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.

“Saya melaporkan akun Facebook berinisial AT dalam dugaan pidana UU ITE terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong,” ujar Irdian didampingi Tim Kuasa Hukum.

Irdian menegaskan bahwa seluruh dokumen pendidikan miliknya adalah sah. Ia menunjukkan ijazah S1 asli, skripsi, transkrip nilai resmi dari PDDIKTI, serta foto-foto wisuda. Irdian menjelaskan bahwa ia menempuh pendidikan mulai tahun 2004, lulus pada 2008, dan mengikuti wisuda pada 2010.

“Saya wisuda tahun 2010 karena saya ada kerjaan di luar provinsi dan sampai Asia Tenggara, Malaysia, Kuala Lumpur,” ujar Irdian yang merupakan Wali Kota Tebing Tinggi ini.

Irdian menyayangkan terlapor AT yang tidak melakukan konfirmasi terhadap dirinya sebelum membuat postingan di sosial media.

“Kepada sahabat saya, saudara saya, warga saya, ini menjadi pembelajaran semuanya, harusnya sebelum mempostingkan dan menyerang, sebaiknya dikonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan, benar enggak ini, harusnya seperti itu,” katanya.

Kuasa Hukum Pelapor, Ganda Putra Marbun, menegaskan pihaknya akan mengawal laporan kasus pencemaran nama baik Wali Kota Tebing Tinggi ini.

“Laporan ini sudah resmi kita buat sesuai KUHP terbaru. Kita dari kuasa hukum akan mengawal laporan ini, agar prosesnya berjalan dengan baik dan tidak ada lagi pencemaran yang berlanjut di kemudian hari sebagaimana yang sudah kita laporkan terhadap akun Facebook inisial AT tersebut,” ujar Ganda.

Ganda mengatakan, postingan akun Facebook AT sudah melewati batas wewenang dalam bermedia sosial, karena tidak ada dilakukan pendalaman informasi.

“Kita mengetahui Pak Wali ini bukanlah pemimpin yang otoriter dan anti kritik, tapi apa yang disampaikan oleh pemilik akun AT ini sudah menyimpang dari ketentuan yang berlaku. Alangkah baiknya tadi yang bersangkutan menanyakan langsung atau melalui surat, namun dia memposting tuduhan seolah-olah Pak Wali memiliki ijazah palsu,” tegas Ganda.

Ia menambahkan, laporan ini dibuat agar tidak terjadi informasi simpang siur di masyarakat.

“Sebagaimana tadi sudah diperlihatkan oleh pak Wali, se mua dokumen asli ijazah, transkip nilai, foto wisuda, validasi PDDIKTI Wali Kota Tebing Tinggi sudah cukup valid, bahwasanya Pak Wali memang memiliki ijazah yang sah secara hukum. Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bersama agar penggunaan media sosial lebih bijak,” pungkasnya.

(Sugito)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Non-Blok vs Go-Blok : Politik Luar Negeri Indonesia Pasca Board of Peace”
Silaturahmi Ormas-LSM Muba Upaya Cooling System Polri
Bupati Tangerang Klarifikasi Jalan Rusak di Kabupaten
Lelang Lebak Lebung OKI Akan Didemo di Kejagung RI
Diduga Syarat Penyimpangan, Bagian Kesra OKI Akan Didemo
SMKN 7 Palembang Melaksanakan Ujian Kompetensi Keahlian Salah Satu Syarat Siswa Kelas XII Untuk Kelulusan
Sertifikat Halal Sebagai Hak Publik: Negara, Pasar, Dan Kepastian Hukum Bagi Umat Islam
GEMERLAP OBROG ONLINE: NADA PERSAUDARAAN MENGGUNCANG BREBES, ABI SEM SULUT SEMANGAT KEBERSAMAAN DARI HATI KE HATI

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 05:06 WIB

Non-Blok vs Go-Blok : Politik Luar Negeri Indonesia Pasca Board of Peace”

Selasa, 24 Februari 2026 - 02:20 WIB

STOP SEBAR FITNAH! DOKUMEN ASLI IJAZAH WALI KOTA TEBING TINGGI DIPAMERKAN DAN TERVALIDASI KEASLIANNYA, PENYEBAR HOAKS TERANCAM UU ITE

Senin, 23 Februari 2026 - 07:18 WIB

Silaturahmi Ormas-LSM Muba Upaya Cooling System Polri

Senin, 23 Februari 2026 - 06:53 WIB

Bupati Tangerang Klarifikasi Jalan Rusak di Kabupaten

Senin, 23 Februari 2026 - 06:46 WIB

Lelang Lebak Lebung OKI Akan Didemo di Kejagung RI

Berita Terbaru

Bali

Gubernur Koster Komit Perkuat Regulasi Transportasi Lokal

Selasa, 24 Feb 2026 - 03:44 WIB