
Acara yang dihadiri ratusan siswa-siswi, kepala sekolah Rini dan dewan guru, serta tokoh masyarakat setempat ini berlangsung interaktif, terutama saat sesi tanya jawab. Salah satu siswi bernama Marwiyah Harahap memberanikan diri bertanya, “Apa gunanya dan apa fungsi sebenarnya DPRD bagi masyarakat?”
Menjawab pertanyaan tersebut, Tondi Roni Tua menjelaskan secara rinci tiga tugas pokok dan fungsi utama DPRD, yaitu legislasi, penganggaran (budgeting), dan pengawasan.
“Pertama, legislasi. Ini tugas kami menyusun dan membahas peraturan daerah. Kalau DPR RI membuat undang-undang, kami di DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota merancang dan menetapkan peraturan daerah yang sesuai kebutuhan masyarakat setempat,” jelas Tondi di hadapan para peserta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ketiga, pengawasan. Setelah anggaran disetujui dan pembangunan berjalan, kami bertugas memantau dan mengawasi pelaksanaannya. Jika ada pembangunan infrastruktur yang tidak tepat sasaran, kurang baik, atau tidak sesuai rencana, kami akan meminta pemerintah untuk memperbaiki dan mengevaluasinya,” lanjutnya.
Tondi juga meluruskan pemahaman masyarakat bahwa DPRD tidak memegang kekuasaan pengelolaan anggaran secara langsung. “Yang memiliki kuasa eksekutif atau pengelolaan keuangan dan pelaksanaan pembangunan adalah pemerintah, mulai dari Gubernur, Bupati/Walikota, hingga Pemerintah Desa. Sedangkan kami wakil rakyat, tugas utamanya adalah mengawasi, mengkritisi, dan memastikan uang rakyat digunakan dengan benar,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menegaskan peran utama wakil rakyat adalah menyerap aspirasi. “Saya mewakili daerah pemilihan Sumut 7 yang meliputi wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel). Segala keluhan, harapan, dan kebutuhan masyarakat di sini akan saya dengarkan, saya perjuangkan, dan saya suarakan di tingkat provinsi agar mendapatkan solusi,” ujar Tondi.
Dalam kesempatan yang sama, Parmonangan Harahap bertindak sebagai narasumber yang memberikan pemaparan penting bagi para pemuda dan pelajar. Ia membahas pemanfaatan gawai pintar (smartphone) secara bijak serta bahaya narkoba yang dapat merusak masa depan.
Pemaparan ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 yang menetapkan batas usia pemuda adalah 16 hingga 30 tahun. Hal ini berarti para pelajar dan siswa yang hadir dalam acara ini secara hukum masuk dalam kategori pemuda, dan sebagai generasi penerus yang diharapkan mampu mengisi pembangunan bangsa dengan cara yang positif dan bermanfaat.
Kegiatan sosialisasi ini ditutup dengan doa dan harapan agar para pemuda di Padang Lawas tidak hanya paham tentang peran lembaga legislatif, tetapi juga sadar akan tanggung jawab besar sebagai generasi penerus yang cerdas, sehat, dan berakhlak mulia.
Arman Effendi









