SIRA dan PST Minta Kejati Sumsel Segera Tetapkan Tersangka Terkait Dugaan Fee.Proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Dengan Nilai Kontrak Rp.7,1 Milyar di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim

- Penulis

Kamis, 2 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OkGarudaxpose.com | Palembang, – Massa Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) dan Pemerhati Situasi Terkini (PST) kembali sambangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) untuk melakukan aksi lanjutan dugaan korupsi dilingkungan Dinas PUPR Kabupaten, Muara Enim, Sumatera Selatan terkait proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan dengan nilai kontrak sekitar Rp. 7,1 miliar. Kamis (02/04/26).

Aksi yang di Koordinatori oleh Rahmat Sandi Iqbal, SH, Dian HS , Rahmat Hidayat, SE.dan Sukirman,”dalam orasinya menyampaikan hari ini merupakan aksi kami (SIRA dan PST) yang ke 3 (tiga) kalinya di Kejati Sumsel, sebagai bentuk keseriusan kami mengawal perkembangan kasus penangkapan terkait gratifikasi anggota DPRD Muara Enim (KT) Bersama anaknya (RA) yang ditangkap pada 18 februari 2026 yang lalu, atas kasus dugaan korupsi dilingkungan Dinas PUPR Kabupaten.Muara Enim, Sumatera Selatan terkait proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim dengan nilai kontrak sekitar Rp. 7,1 miliar yang dikerjakan oleh PT. DANADIPA CIPTA KONTRUKSI, dengan barang bukti uang gratifikasi yang nilainya tidak main-main yaitu sebesar Rp. 1,6 miliar,”ujar Rahmat Sandi Iqbal Direktur SIRA.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

‘Penangkapan anggota DPRD dan anaknya tersebut yang diduga merupakan penerima fee/gratifikasi sebesar Rp. 1,6 miliar dari salah satu pengusaha yang mengerjakan proyek tersebut yang diduga yaitu Direktur PT. DANADIPA CIPTA KONTRUKSI,”jelasnya.

Lebih lanjut, Rahmat Sandi Iqbal mengatakan, sebagai penggiat anti korupsi kami (SIRA dan PST) terus mengawal kasus ini, karena terkesan lamban dalam pengembangannya yang sampai hari ini Kejati Sumsel belum juga menetapkan tersangka pelaku pemberi gratifikasi dari pengusaha tersebut yang diduga merupakan Direktur PT. DANADIPA CIPTA KONTRUKSI, ada apa dengan Kejati Sumsel?

Sebab, dalam UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001) sudah sangat jelas, menerangkan bahwa pemberi dan penerima suap sama-sama dipidana, serta pada Pasal 5 dan 12 juga mengatur ancaman penjara, di mana pemberi suap dijerat karena menyuap, dan penerima (pegawai negeri/penyelenggara negara) dijerat karena menerima. Artinya tidak ada alasan lagi bagi Kejati Sumsel untuk menunda-nunda penetapan tersangka baru dalam kasus ini.
Selain itu, Kejati Sumsel juga harus menyelidiki kemana saja aliran dana dari hasil gratifikasi, siapa saja yang menikmati? Serta kemungkinan otak intelektual yang mengendalikan pengkondisian proyek dari Dinas PUPR tersebut pasti ada. Ini harus diungkap secara terang benderang oleh Kejati Sumsel.

Ditempat yang sama Dian HS Ketua PST mengatakan dalam orasinya menyikapi persoalan ini maka dengan ini kami menyatakan sikap ke Kejati Sumsel sbb ;

1.Segera tetapkan tersangka Direktur Utama PT. DANADIPA CIPTA KONTTRUKSI, diduga sebagai pemberi fee proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kec Tanjung Agung.

2.Meminta kejati Sumsel untuk mendalami dugaan aliran dana yg mengalir ke HM senilai 400jt rupiah menurut keterangan KT.

3.Periksa IS “salah satu kabid Dinas PUPR Muara Enim” Yang diduga otak dari pelaku pengondisian proyek tersebut atas arahan dari HM yang merupakan Anggota DPRD Muara Enim dari Fraksi Golkar.

4.Kejati Sumsel tidak boleh tebang pilih dalam mengungkap kasus korupsi yang ada di Kabupaten Muara Enim, periksa juga Bupati yang diduga kuat mengetahui fee proyek irigasi air lemutu karena itu salah satu proyek strategis yamg ada Dinas PUPR.

5.Mendesak Kejati Sumsel untuk turut menyelidiki 16 titik pembangunan gapura di Dinas Perkimtan Muara Enim yang diduga dikerjakan oleh Direktur PT. DANADIPA CIPTA KONTRUKSI dengan menggunakan perusahaan yang berbeda. Periksa kepala Dinas Perkimtan Kab. Muara Enim, PPK, PPTK terkait.

Sementara itu, Kajati Sumsel yang di Wakili oleh A. Muliawan Kasi III Kejati Sumsel mengatakan mengucapkan terima kasih kepada SIRA dan PST yang tak henti – hentinya menyampaikan aspirasi masyarakat khususnya di Kabupaten Muaraenim.

“Khusus di sampaikan hari ini masih dalam tahap penyidikan dan saat ini masih dalam proses saksi – saksi dan pengembangan dan akan menetapkan hal – hal yang sudah terpenuhi alat bukti nanti akan di rilis,”jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan KKN dan Kejanggalan DED Proyek Benteng Kuto Besak dan Bundaran Air Mancur Disoroti Oleh Aliansi Mahasiswa Pemuda Palembang
Sukses Laksanakan Panen Raya Padi 2026 Dilakukan Desa Penanggiran Gunung Megang Muara Enim Sumatera Selatan
Antrean Nasabah Padati Galeri 24, Investasi Emas Kian Diminati Pasca Idulfitri
Konsolidasi Progresif: Halal Bihalal PSI Brebes Jadi Episentrum Penguatan Struktur Menuju Kemenangan Politik
Ekspansi Global, Pegadaian Hadir di Dili pada Usia ke-125 Tahun
Bhabinkamtibmas polsek sosa hadiri rapat lintas sektor dan halal bi halal, perkuat sinergi jaga kamtibmas
Pemkab Palas Gelar Rapat Perdana MTQ ke 17 Akan Digelar Mei 2026 di Barumun Baru
Semarak Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Rutan Palembang Resmi Buka Pekan Olahraga dan Seni 2026

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 10:14 WIB

Dugaan KKN dan Kejanggalan DED Proyek Benteng Kuto Besak dan Bundaran Air Mancur Disoroti Oleh Aliansi Mahasiswa Pemuda Palembang

Kamis, 2 April 2026 - 09:51 WIB

Sukses Laksanakan Panen Raya Padi 2026 Dilakukan Desa Penanggiran Gunung Megang Muara Enim Sumatera Selatan

Kamis, 2 April 2026 - 07:01 WIB

SIRA dan PST Minta Kejati Sumsel Segera Tetapkan Tersangka Terkait Dugaan Fee.Proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Dengan Nilai Kontrak Rp.7,1 Milyar di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim

Kamis, 2 April 2026 - 04:58 WIB

Antrean Nasabah Padati Galeri 24, Investasi Emas Kian Diminati Pasca Idulfitri

Rabu, 1 April 2026 - 13:45 WIB

Konsolidasi Progresif: Halal Bihalal PSI Brebes Jadi Episentrum Penguatan Struktur Menuju Kemenangan Politik

Berita Terbaru