Satreskrim Polres Lumajang Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Rumah Warga

- Penulis

Jumat, 16 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

GarudaXpose.com I Lumajang – Satreskrim Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Tekung. Seorang tersangka berinisial MD (38) berhasil diamankan petugas di rumahnya di Desa Labruk Lor, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang.

Kasubsi PIDM Sie Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro, menjelaskan bahwa tersangka MD merupakan pelaku pencurian di rumah milik Shabrina Fahmindrayanti, warga Desa Wonokerto, Kecamatan Tekung, yang terjadi pada Kamis, 13 April 2023 sekitar pukul 00.30 WIB.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka melakukan aksinya bersama seorang rekannya berinisial SY yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang yang tidak terkunci,” jelas Ipda Untoro.

Dalam aksinya, tersangka MD mengambil sejumlah barang berharga milik korban berupa empat cincin emas dengan berbagai motif dan berat, serta satu unit laptop merek Axioo.

“Adapun perhiasan yang diambil antara lain satu cincin emas berat 1,2 gram, satu cincin emas bermotif mutiara warna bening seberat 1,2 gram, satu cincin emas bermotif batu mutiara seberat 3,9 gram, serta satu cincin emas bermotif mutiara di sekelilingnya dengan berat 3 gram, berikut satu unit laptop,” ungkapnya.

Ipda Untoro menambahkan, sebelum kejadian korban meninggalkan rumah sekitar pukul 21.30 WIB untuk berbelanja ke Kota Lumajang. Saat itu pintu depan rumah dalam keadaan terkunci, sementara pintu belakang diduga lupa dikunci.

“Saat korban kembali ke rumah sekitar pukul 00.30 WIB, kondisi rumah sudah berantakan dan setelah dilakukan pengecekan, diketahui sejumlah barang berharga milik korban telah hilang,” tambahnya.

Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, petugas Satreskrim Polres Lumajang bersama Polsek Tekung berhasil menangkap tersangka MD pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

Dalam pengembangan kasus, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan satu buah LCD laptop Axioo yang telah dibongkar, yang merupakan milik korban.

“Sementara untuk pelaku lainnya masih terus dilakukan pencarian oleh petugas,” tegas Ipda Untoro.

Saat ini tersangka MD telah diamankan di Polsek Tekung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu cincin emas bermotif batu mutiara seberat 3,9 gram serta satu unit laptop.
Atas perbuatannya, tersangka MD dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan memastikan seluruh pintu rumah terkunci dengan baik saat ditinggalkan,” pungkas Ipda Untoro.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Pencabulan Masuk Babak Baru, Pimpinan Ponpes Ditahan
Polres Probolinggo Kota Bongkar Kasus Penipuan Jual Beli Sapi di Pasar Wonoasih
Laporan “Laporke Cak Kapolres” Berbuah Tindakan, Polisi Bubarkan Sabung Ayam di Ranuyoso
Penyalahgunaan Narkotika: Pengedar Sabu di Wiradesa Diringkus Polisi, Puluhan Barang Bukti Disita
Transparansi Pengurus Diperkuat, Primkopasindo Rutan Kraksaan Gelar RAT. KRAKSAAN – Rutan Kraksaan Kanwil
Polres Lumajang Ungkap Kasus Pencurian Emas di Jatiroto, Pelaku Paman Korban Diamankan Kurang dari 24 Jam
Ketua FORJI Lumajang Kecam Penganiayaan Jurnalis di Probolinggo: ‘Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers’
Seluruh Jurnalis Probolinggo Raya Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polres Probolinggo

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 12:10 WIB

Kasus Pencabulan Masuk Babak Baru, Pimpinan Ponpes Ditahan

Rabu, 11 Maret 2026 - 03:39 WIB

Polres Probolinggo Kota Bongkar Kasus Penipuan Jual Beli Sapi di Pasar Wonoasih

Selasa, 10 Maret 2026 - 03:33 WIB

Laporan “Laporke Cak Kapolres” Berbuah Tindakan, Polisi Bubarkan Sabung Ayam di Ranuyoso

Senin, 9 Maret 2026 - 08:16 WIB

Penyalahgunaan Narkotika: Pengedar Sabu di Wiradesa Diringkus Polisi, Puluhan Barang Bukti Disita

Minggu, 8 Maret 2026 - 03:54 WIB

Transparansi Pengurus Diperkuat, Primkopasindo Rutan Kraksaan Gelar RAT. KRAKSAAN – Rutan Kraksaan Kanwil

Berita Terbaru