Sat Reskrim Polres Padang Lawas Tindak Tegas Pengecer Gas LPG 3 kg Bersubsidi yang Jual di Atas HET

- Penulis

Senin, 9 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaexpose.com | Padang lawas – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padang Lawas kembali melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran penjualan Gas LPG 3 kg bersubsidi. Kali ini, pihak kepolisian menemukan seorang pengecer yang menjual gas tersebut dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.

Gas LPG 3 kg bersubsidi seharusnya dijual dengan HET sebesar Rp21.500 per tabung. Namun, berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, Sat Reskrim Polres Padang Lawas menemukan bahwa salah satu pengecer di Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, menjualnya seharga Rp35.000 per tabung pada Minggu (8/3/2026). Harga yang tidak wajar ini tentu saja menjadi keluhan besar bagi warga setempat yang sangat bergantung pada gas bersubsidi ini untuk kebutuhan sehari-hari.

Mendapatkan informasi tersebut, tim Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Setelah memastikan kebenaran informasi, pihak kepolisian segera melakukan penindakan terhadap pengecer yang melanggar aturan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Padang Lawas, AKBP Dodik Yulianto melalui Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Irwansyah Sitorus, membenarkan adanya penindakan tersebut. “Iya benar, kami telah melakukan penindakan terhadap para pedagang eceran gas LPG tiga kilogram bersubsidi yang menjual di atas HET,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Dari hasil penindakan, pihak kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 5 tabung Gas LPG 3 kg bersubsidi ke Mapolres Padang Lawas. “Untuk selanjutnya, kami akan memanggil pedagang eceran tersebut untuk dilakukan wawancara lebih lanjut guna menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambah AKP Irwansyah.

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat Kabupaten Padang Lawas agar tidak ragu untuk memberikan informasi jika menemukan adanya penjualan Gas LPG 3 kg bersubsidi yang melebihi HET. “Kami sangat mempersilakan kepada masyarakat untuk memberikan informasi tentang adanya dugaan kecurangan dalam penjualan Gas LPG bersubsidi. Bahkan, kami juga menghimbau masyarakat untuk melaporkan adanya dugaan tindak kejahatan lainnya agar bisa segera kami tangani,” harap AKP Irwansyah Sitorus.

Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar dan menjaga ketersediaan serta harga gas bersubsidi agar tetap terjangkau bagi masyarakat yang membutuhkan.

 

(Arman Efendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lampu Jalan di Padang Lawas Menyala 24 Jam, Pemerhati Daerah Soroti Potensi Pemborosan Anggaran
Koramil Besuk Menghadiri Grand Opening Dan Tasyakuran SPPG Desa Bago
Cegah Penyalahgunaan Senjata Api, Wakapolres Padang Lawas Pimpin Langsung Pengecekan Personel
Lampu Jalan di Padang Lawas Menyala 24 Jam, Pemerhati Daerah Soroti Potensi Pemborosan Anggaran
Kapolres Polres Pematangsiantar Bersama Forkopimda Tanam Jagung Serentak Kuartal 1 Tahun 2026
Gubernur Minta Kepala Desa dan Lurah se-Kota Denpasar Percepat Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber
Gubernur Koster Dukung Komunitas Driver Online Berbasis Desa Adat Nusa Dua
Bibir Sungai Longsor, Akses Jalan di Perumahan Villa Balaraja Terancam Putus, Rumah Warga Berpotensi Terdampak

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 08:23 WIB

Lampu Jalan di Padang Lawas Menyala 24 Jam, Pemerhati Daerah Soroti Potensi Pemborosan Anggaran

Senin, 9 Maret 2026 - 08:19 WIB

Koramil Besuk Menghadiri Grand Opening Dan Tasyakuran SPPG Desa Bago

Senin, 9 Maret 2026 - 07:07 WIB

Cegah Penyalahgunaan Senjata Api, Wakapolres Padang Lawas Pimpin Langsung Pengecekan Personel

Senin, 9 Maret 2026 - 06:59 WIB

Lampu Jalan di Padang Lawas Menyala 24 Jam, Pemerhati Daerah Soroti Potensi Pemborosan Anggaran

Senin, 9 Maret 2026 - 06:54 WIB

Kapolres Polres Pematangsiantar Bersama Forkopimda Tanam Jagung Serentak Kuartal 1 Tahun 2026

Berita Terbaru