Garudaxpose.com | Kasus renovasi liar Showroom Mitsubishi di Cikokol yang diduga kuat telah membobol Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangerang semakin memperlihatkan aroma intervensi politik. Sorotan tajam kini diarahkan pada Saeful Milah, Anggota DPRD Kota Tangerang.
Menanggapi desakan publik dan media, Saeful Milah akhirnya buka suara melalui sebuah rekaman. Namun, alih-alih memberikan jawaban tuntas, ia melontarkan pembelaan yang terkesan minimalis, menegaskan bahwa perannya hanyalah sebatas “penjual showroom itu dulu,” mencoba mengklaim ketidakrelevanan dirinya dengan masalah hukum yang terjadi saat ini.
Klaim “hanya penjual” ini sontak menuai kecurigaan, karena diduga kuat sebagai alibi politik untuk ‘cuci tangan’ dari tanggung jawab pengawasan dan potensi keterlibatan dalam proses pemulusan izin. Patut dipertanyakan, mengapa seorang figur publik dan pejabat legislatif yang seharusnya menjadi pengawas tata ruang kota, justru menjadi pihak yang harus membersihkan namanya dari proyek pembangunan yang jelas-jelas bermasalah dan merugikan kas daerah?
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saeful Milah bahkan menggunakan sumpah untuk menepis tuduhan menerima keuntungan finansial dari manajemen baru. “Enggak ada, dapat gaji apa demi Allah… enggak dapat, enggak dapat sama sekali,” ujarnya, mencoba meyakinkan publik bahwa tidak ada komitmen gaji. Namun, publik cerdas tahu bahwa keuntungan politik dan fee dari perantara (broker) yang memiliki pengaruh jauh lebih berharga daripada sekadar gaji bulanan.
Pengakuan yang dilontarkan politisi ini justru menguatkan dugaan konflik kepentingan. Statusnya sebagai bekas pemilik atau perantara jual-beli aset komersial, berpadu dengan posisinya sebagai anggota DPRD yang memiliki akses ke pemangku kebijakan perizinan, diduga keras telah menciptakan potensi penyalahgunaan wewenang untuk memuluskan proses pembangunan ilegal tersebut.
Ironisnya, Saeful Milah justru membenarkan bahwa pelanggaran memang terjadi, dengan mengkonfirmasi bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah bertindak keras, menyurati, dan memanggil pihak manajemen. Ini jelas menunjukkan bahwa renovasi liar tersebut sudah berlangsung sebelum adanya dokumen legal yang sah, meremehkan hukum yang berlaku.
Upaya terakhirnya adalah dengan mengklaim bahwa pihak pengelola saat ini “sedang proses PBG.” Dalih klasik ini sering digunakan oleh pengembang nakal, yakni membangun terlebih dahulu, lalu mengurus izin belakangan—sebuah tindakan yang seharusnya tidak boleh diakomodasi, apalagi bila terjadi di bawah bayang-bayang intervensi pejabat.
Oleh karena itu, klarifikasi Anggota DPRD Kota Tangerang, Saeful Milah, yang terkesan hanya upaya self-rescue ini tidak boleh serta-merta diterima. Aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan harus mendalami lebih jauh: seberapa besar fee perantara yang didapat, dan sejauh mana pengaruh politiknya diduga telah memuluskan jalan bagi pembangunan ilegal yang membobol PAD Kota Tangerang ini.
(Nix)














