Garudaxpose.com | Tangerang – PT SAB yang berdomisili di Tangerang Selatan diduga nunggak pajak Rp.932.000.000 dari tahu pajak 2021-2025 dan mengajukan restitusi PPN fiktif sebesar Rp. 2.786.000.000. Ini berarti perusahaan tersebut meminta pengembalian pajak yang seharusnya tidak diterimanya.Jumat(30/1/2026)
Dugaan ini menambah daftar panjang kasus penyelewengan pajak di Indonesia. Masyarakat berharap agar otoritas pajak dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi yang setimpal kepada PT SAB jika terbukti bersalah.
Kasus ini menjadi contoh betapa pentingnya pengawasan dan penindakan terhadap penyelewengan pajak. Masyarakat berharap agar kepolisian dan otoritas pajak dapat bekerja sama untuk membersihkan Tangerang Selatan dari penyelewengan pajak dan memberikan rasa aman bagi warga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Manager Akunting PT SAB, inisial Y, diduga terlibat dalam kasus pajak dan saat ini sedang diaudit oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). DJP melakukan audit untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan PT SAB, terutama terkait dugaan pengajuan restitusi PPN fiktif.
DJP memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak. Pemeriksaan dapat dilakukan di kantor DJP, tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak, atau tempat lain yang dianggap perlu.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena lokasi PT SAB di Tangerang Selatan dan potensi besarnya kerugian negara. Masyarakat berharap agar DJP dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi yang setimpal kepada PT SAB jika terbukti bersalah.
Masyarakat juga berharap agar DJP dapat meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap penyelewengan pajak di Indonesia, sehingga dapat meningkatkan pendapatan negara dan memberikan rasa aman bagi warga.
(Nix)










